SURABAYA, Headlineid.com — Polisi mengamankan delapan orang dari sebuah kamar hotel di Surabaya pada Senin, 28 September 2026. Tiga orang di antaranya merupakan anggota DPRD dari Fraksi Gerindra di tiga kabupaten Jawa Timur.
Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan penggunaan narkoba. Polisi kemudian menemukan sisa sabu, dua butir ekstasi, alat isap, korek, serta bungkus rokok.
Namun, perkara ini memiliki lapisan berbeda karena menyangkut pejabat publik. Selain proses hukum, publik kini menunggu bagaimana partai dan lembaga legislatif merespons kasus tersebut.
Tiga anggota DPRD terseret dalam penggerebekan hotel
Polisi mengidentifikasi tiga legislator yang ikut diamankan. Mereka adalah Muhammad Ukasyah Ali Murtadho atau UAM dari DPRD Kabupaten Malang, Asrila Diska Rimunda dari DPRD Banyuwangi, dan Afif Reza Rimunda dari DPRD Situbondo.
Asrila memiliki posisi tambahan sebagai Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi. Sementara itu, UAM dan Afif tercatat sebagai anggota Fraksi Gerindra pada masing-masing DPRD daerahnya.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan pengamanan delapan orang tersebut. Polisi menyatakan seluruhnya tetap menjalani proses sesuai prosedur hukum.
Informasi masyarakat membuka pintu penggerebekan
Perkara itu bermula dari informasi mengenai seorang karyawan swasta berinisial N. Polisi mendapat informasi bahwa N diduga menggunakan narkoba di sebuah kamar hotel di Surabaya.
Setelah mendatangi lokasi, petugas menemukan delapan orang di dalam kamar tersebut. Pemeriksaan kemudian menemukan satu plastik sabu bekas pakai dan dua butir ekstasi berwarna kuning.
Selain narkotika, polisi menyita alat isap dan korek. Bungkus rokok yang berada di lokasi juga disebut digunakan untuk menyimpan sabu.
Dalam pemeriksaan, N mengaku memperoleh sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial C. Polisi kini memasukkan C dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Hasil tes urine menunjukkan tujuh orang positif ekstasi
Pemeriksaan berikutnya mengubah perkara tersebut menjadi persoalan yang lebih serius. Polisi menyebut tujuh dari delapan orang yang diamankan positif menggunakan ekstasi.
Sementara itu, N diketahui menggunakan sabu dan ekstasi. Polisi juga memastikan tiga orang yang berada dalam kelompok tersebut merupakan anggota DPRD dari tiga kabupaten di Jawa Timur.
Fakta tersebut membuat kasus narkoba anggota DPRD tidak berhenti pada persoalan penggunaan zat terlarang. Status mereka sebagai wakil rakyat menambah dimensi etik yang harus dijawab melalui mekanisme kelembagaan masing-masing.
Restorative justice bukan berarti perkara berhenti begitu saja
Polisi menyatakan kedelapan orang tersebut diproses melalui mekanisme restorative justice. Langkah itu diambil karena barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas tertentu sebagaimana menjadi salah satu pertimbangan dalam penanganan perkara pengguna narkotika.
Dalam praktik penanganan pengguna narkotika, pendekatan rehabilitasi dapat digunakan ketika syarat hukum terpenuhi. BNN menjelaskan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika memiliki kewajiban menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Karena itu, istilah restorative justice tidak tepat dipahami sebagai pembebasan tanpa proses. Mekanisme tersebut tetap membutuhkan pemeriksaan, asesmen, dan keputusan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polrestabes Surabaya menyebut proses terhadap delapan orang tersebut dilakukan melalui Tim Asesmen Terpadu. Seluruhnya kemudian menjalani pemeriksaan di BNN Kota Surabaya.
Status sebagai wakil rakyat membuat kasus ini memiliki beban etik
Secara hukum, hasil tes urine dan pengamanan belum otomatis bermakna sebagai putusan bersalah. Pengadilan tetap memiliki kewenangan menentukan kesalahan seseorang berdasarkan pembuktian yang sah.
Namun, jabatan publik membawa tuntutan lain di luar proses pidana. Masyarakat memiliki kepentingan terhadap integritas orang yang menerima mandat melalui pemilihan umum.
Di sinilah persoalan narkoba anggota DPRD menjadi lebih kompleks. Rehabilitasi dapat menjadi bagian dari penanganan pengguna, tetapi tanggung jawab etik sebagai pejabat publik tetap menjadi pertanyaan tersendiri.
Berdasarkan pemberitaan yang dihimpun Headline Indonesia, polisi menyebut ketiga legislator tersebut masih menjalani proses pemeriksaan. Karena itu, publik perlu membedakan antara fakta penanganan polisi dan kesimpulan akhir mengenai kesalahan mereka.
Gerindra menunggu kepastian hukum sebelum menjatuhkan sanksi
DPD Gerindra Jawa Timur menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sekretaris DPD Gerindra Jatim Kharisma Febriansyah juga menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah.
Menurut Kharisma, aturan internal partai mengatur kemungkinan penonaktifan kader yang tersangkut proses hukum. Langkah tersebut dapat berlaku sampai perkara memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Jika putusan hukum menyatakan kader bersalah, partai menyebut pemecatan sebagai salah satu langkah yang dapat ditempuh. Pernyataan itu menunjukkan bahwa Gerindra menempatkan keputusan final pada proses hukum yang berjalan.
Sikap tersebut juga memperlihatkan dua kepentingan yang harus berjalan bersamaan. Partai perlu menjaga asas praduga tak bersalah, tetapi juga harus menyiapkan mekanisme etik jika proses hukum menghasilkan putusan bersalah.
Dampaknya tidak berhenti pada delapan orang yang diamankan
Kasus ini berpotensi memunculkan pertanyaan tentang pengawasan internal terhadap anggota legislatif. Publik tentu ingin mengetahui apakah peristiwa tersebut hanya persoalan pribadi atau memiliki implikasi terhadap pelaksanaan tugas sebagai wakil rakyat.
Selain itu, lembaga legislatif di tiga daerah juga memiliki kepentingan menjaga kepercayaan masyarakat. Proses pemeriksaan harus berlangsung transparan tanpa mengorbankan hak hukum orang yang diperiksa.
Di sisi lain, penanganan melalui rehabilitasi dapat menjadi kesempatan untuk memastikan pengguna mendapatkan intervensi yang tepat. Pendekatan tersebut tetap harus disertai asesmen profesional dan pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, jalan keluar tidak cukup hanya menunggu putusan hukum. Partai dan lembaga legislatif perlu memperkuat pemeriksaan etik, pembinaan kader, serta mekanisme pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Catatan Editorial Headline Indonesia
Kasus ini mempertemukan tiga kepentingan sekaligus, yaitu penegakan hukum, pemulihan pengguna, dan pertanggungjawaban pejabat publik. Ketiganya tidak semestinya dipertentangkan karena memiliki fungsi berbeda.
Proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti. Rehabilitasi harus mengikuti asesmen. Sementara itu, mekanisme etik harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Pada titik tersebut, kualitas penanganan perkara justru terlihat dari keterbukaan prosedurnya. Publik tidak membutuhkan vonis sebelum waktunya, tetapi membutuhkan kepastian bahwa setiap tahapan berjalan tanpa perlakuan istimewa.
Bagi tiga anggota DPRD tersebut, proses berikutnya akan menentukan status hukum mereka. Bagi partai dan lembaga legislatif, kasus ini menjadi ujian terhadap konsistensi aturan internal dan tanggung jawab kepada pemilih.
Editor : Frend




