MIRIS ! Modus Kiai Palsu Berkedok Agama Kian Marak, Kemenag ungkap Fakta kasus Pekalongan

Kemenag Soroti Maraknya Padepokan Tanpa Izin

Headlineid.com-Kasus dugaan pencabulan yang terjadi di sebuah padepokan di Kabupaten Pekalongan terus menyita perhatian publik. Perkara ini tidak hanya memunculkan dugaan tindak kekerasan seksual, tetapi juga membuka fakta baru mengenai maraknya lembaga keagamaan ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi.

Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah mengaku prihatin atas banyaknya padepokan maupun pondok pesantren yang tidak terdaftar secara resmi. Kondisi tersebut dinilai rawan disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk mencari pengaruh hingga melakukan tindakan melanggar hukum.

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Moch Fatkhuronji, menegaskan bahwa tempat yang kini menjadi sorotan publik itu bukan pondok pesantren resmi yang tercatat di Kemenag.

“Hasil koordinasi kami dengan Kemenag Pekalongan, bahwa itu bukan pondok pesantren, tetapi padepokan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (28/5/2026).

Menurut Fatkhuronji, keberadaan lembaga tanpa izin membuat pengawasan pemerintah menjadi sulit dilakukan. Karena itu, pihaknya meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas.

Baca Juga  Media Asing Soroti Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Apa Penyebab dan Dampaknya bagi Indonesia?

“Kalau memang tidak memiliki izin, ya sudah ditutup saja oleh pemerintah daerah,” katanya.

Diduga Jadi Modus Berkedok Lembaga Agama

Kemenag Jawa Tengah menilai kasus ini bisa menjadi contoh bagaimana identitas agama digunakan sebagai kedok untuk menjalankan praktik yang menyimpang. Fatkhuronji bahkan mengaku heran karena jumlah padepokan atau ponpes ilegal yang muncul belakangan ini dinilai sangat banyak.

Ia menyebut kasus serupa sebelumnya juga sempat ditemukan di wilayah Pati dan Jepara. Saat kasus Pekalongan mencuat, pihak Kemenag langsung melakukan pengecekan data melalui sistem EMIS. Namun nama padepokan tersebut tidak ditemukan dalam data resmi.

“Tahu-tahu muncul berita seperti ini. Kami cek data, ternyata tidak ada,” ungkapnya.

Menurut dia, pemerintah daerah perlu lebih aktif mendata seluruh lembaga pendidikan berbasis agama. Dengan adanya izin operasional resmi, pengawasan terhadap aktivitas di dalamnya bisa dilakukan lebih ketat.

Baca Juga  Pelaku Pelindas Mahasiswi Unpad di Jatinangor Ditangkap, Polisi Ungkap Kronologi Kejadian Viral

Kondisi tersebut juga dinilai penting untuk mencegah munculnya oknum yang mengaku sebagai kiai atau pengasuh pondok demi memengaruhi masyarakat.

Ratusan Santri Dipulangkan ke Keluarga

Pasca penangkapan pimpinan padepokan, ratusan santri dilaporkan telah dipulangkan ke keluarga masing-masing. Kemenag menyebut sekitar 350 santri sudah meninggalkan lokasi padepokan.

Sementara itu, puluhan santri yang masih berstatus pelajar untuk sementara mendapat pendampingan. Sebagian dititipkan kepada guru dan warga sekitar.

“Ada sekitar 38 siswa yang masih sekolah atau madrasah. Dua santri dari luar daerah dititipkan di rumah guru,” jelas Fatkhuronji.

Kemenag juga meminta seluruh pihak terkait, termasuk Dinas Sosial dan pemerintah daerah, ikut menangani kondisi para santri agar tidak terlantar setelah kasus tersebut mencuat.

Dugaan Pencabulan Terjadi Sejak 2008

Dalam kasus ini, Polres Pekalongan Kota telah menangkap pimpinan padepokan berinisial A atau AKF (55). Ia diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di tempat yang dipimpinnya.

Baca Juga  Kemenbud Tetapkan 430 Cagar Budaya Nasional Baru, Percepat Perlindungan Warisan Sejarah Indonesia

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi mengungkapkan, dugaan kekerasan seksual itu diduga telah berlangsung sejak tahun 2008. Namun kasus baru terungkap setelah polisi melakukan pendekatan secara perlahan kepada para korban dan keluarganya.

Menurut Riki, proses pengungkapan perkara berjalan cukup sulit karena korban selama ini berada dalam tekanan dan rasa takut.

“Informasi awal sangat tertutup. Kami melakukan pendekatan person to person hingga akhirnya ada korban yang bersedia membuat laporan resmi,” ujarnya.

Saat ini tersangka telah diamankan dan proses hukum masih terus berjalan. Kasus Pekalongan ini pun menjadi sorotan luas masyarakat karena menyangkut lemahnya pengawasan terhadap lembaga pendidikan agama yang belum memiliki legalitas resmi. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

tingkat bounce rata-rata situs web