Pemkab Pacitan Terima Legal Opinion dari Kejaksaan, Percepat Penyesuaian Perda Sesuai KUHP Nasional

Legal Opinion Jadi Pedoman Penyesuaian Regulasi Daerah

PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan menerima dokumen Legal Opinion atau pertimbangan hukum dari Kejaksaan Negeri Pacitan terkait penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Penyerahan Legal Opinion tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan, Fariman Isandi Siregar, kepada Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji pada Rabu (10/6/2026) di halaman wingking Pendopo Kabupaten Pacitan.

Dokumen tersebut menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah dalam melakukan inventarisasi sekaligus menyusun langkah strategis terhadap berbagai peraturan daerah yang memerlukan penyesuaian sesuai perkembangan hukum nasional.

Komitmen Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji menegaskan bahwa Legal Opinion yang diberikan Kejaksaan Negeri Pacitan memiliki nilai strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang taat hukum dan adaptif terhadap perubahan regulasi.

Menurutnya, proses harmonisasi dan penyesuaian peraturan daerah merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat. Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan meningkatkan efektivitas pelaksanaan aturan serta memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal.

Baca Juga  Bursa Calon Ketua Umum PBNU 2026 Menghangat, Sejumlah Nama Kiai dan Gus Mulai Bermunculan

“Legal Opinion ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun langkah tindak lanjut terhadap peraturan daerah yang perlu disesuaikan. Sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum merupakan faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Bupati Aji, sapaan akrab Indrata Nur Bayuaji.

Ia menambahkan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah, legislatif, dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam memastikan seluruh kebijakan daerah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Penyesuaian Perda Menjadi Konsekuensi Hadirnya KUHP Nasional

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Fariman Isandi Siregar menjelaskan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melakukan harmonisasi sistem hukum nasional.

Menurut Fariman, perubahan regulasi tersebut membawa konsekuensi bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan sejumlah peraturan daerah yang masih memuat ketentuan pidana yang tidak lagi sejalan dengan ketentuan terbaru.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Siaga 24 Jam di Titik Rawan Jakarta

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem hukum pidana nasional yang baru, konsep hukuman kurungan dalam sejumlah pelanggaran administratif daerah tidak lagi menjadi pilihan utama.

“Dalam KUHP Nasional ini sudah tidak ada lagi kurungan. Yang ada adalah sanksi berupa denda,” jelas Fariman.

Perubahan tersebut menuntut adanya evaluasi menyeluruh terhadap berbagai produk hukum daerah agar tidak terjadi tumpang tindih maupun ketidaksesuaian dengan regulasi nasional.

Pentingnya Harmonisasi Hukum bagi Daerah

Penyesuaian Perda bukan sekadar kewajiban administratif. Lebih dari itu, langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dengan regulasi yang selaras antara pusat dan daerah, pelaksanaan kebijakan pemerintah dapat berjalan lebih efektif. Selain itu, masyarakat juga memperoleh kepastian mengenai hak dan kewajibannya berdasarkan aturan yang berlaku.

Baca Juga  Pelaku Pelindas Mahasiswi Unpad di Jatinangor Ditangkap, Polisi Ungkap Kronologi Kejadian Viral

Dalam konteks pembangunan daerah, harmonisasi regulasi menjadi fondasi penting untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, mendukung kemudahan berusaha, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Dihadiri Unsur Forkopimda dan DPRD

Penyerahan Legal Opinion berlangsung dalam suasana formal dan dihadiri berbagai unsur pimpinan daerah. Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Pacitan, pimpinan DPRD Kabupaten Pacitan, para ketua komisi DPRD, jajaran Kejaksaan Negeri Pacitan, Polres Pacitan, Sekretaris Daerah, serta para kepala perangkat daerah.

Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan adanya komitmen bersama untuk memastikan proses penyesuaian regulasi daerah berjalan secara terkoordinasi dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Pacitan berharap dapat mempercepat harmonisasi berbagai peraturan daerah dengan KUHP Nasional, sekaligus memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik demi kepentingan masyarakat luas. (frend/byan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

tingkat bounce rata-rata situs web