PACITAN, HEADLINE INDONESIA-Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menghadirkan kebijakan baru terkait penerimaan murid Sekolah Dasar (SD) tahun ajaran 2026. Aturan tersebut membuka peluang lebih luas bagi anak usia dini untuk memperoleh akses pendidikan dasar sesuai kesiapan belajar mereka.
Kebijakan ini tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Dalam regulasi tersebut, usia 7 tahun tidak lagi menjadi satu-satunya syarat utama untuk masuk SD.
Langkah ini dinilai sebagai angin segar bagi para orang tua yang selama ini terkendala aturan usia saat mendaftarkan anak ke jenjang pendidikan dasar.
Aturan Baru Penerimaan Murid SD 2026
Dalam ketentuan terbaru, anak yang berusia 7 tahun pada 1 Juli tetap menjadi prioritas utama dalam penerimaan peserta didik baru. Namun, pemerintah kini memberikan fleksibilitas bagi anak yang genap berusia 6 tahun pada tanggal yang sama untuk ikut mendaftar.
Tidak hanya itu, kesempatan juga dibuka bagi anak usia 5 tahun 6 bulan. Syaratnya, anak tersebut harus memiliki kecerdasan istimewa, bakat khusus, serta kesiapan psikis untuk mengikuti proses pembelajaran di sekolah dasar.
Pemerintah menilai bahwa kesiapan belajar anak tidak selalu ditentukan oleh usia semata. Faktor perkembangan mental, sosial, dan kemampuan akademik juga menjadi pertimbangan penting dalam proses penerimaan murid baru.

Dinas Pendidikan Pacitan Sudah Terapkan Kebijakan
Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan, Wahyono, mengatakan bahwa kebijakan tersebut sebenarnya telah mulai diterapkan sejak tahun 2025 melalui Peraturan Bupati yang disesuaikan dengan aturan pemerintah pusat.
Menurutnya, langkah ini bertujuan memberikan kesempatan pendidikan yang lebih adil bagi seluruh anak sesuai kondisi dan kemampuan masing-masing.
“Pemerintah daerah telah menindaklanjuti kebijakan ini agar setiap anak mendapatkan kesempatan belajar yang sesuai dengan kesiapan mereka,” ujarnya, Sabtu (23/5/2026).
Syarat Khusus untuk Anak di Bawah 6 Tahun
Bagi orang tua yang ingin mendaftarkan anak berusia di bawah 6 tahun, terdapat syarat tambahan yang wajib dipenuhi. Salah satunya adalah rekomendasi dari psikolog profesional mengenai kesiapan anak mengikuti pendidikan dasar.
Apabila wilayah tertentu belum memiliki layanan psikolog, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru atau tenaga pendidik pada satuan pendidikan setempat.
Proses verifikasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa anak benar-benar siap secara emosional, sosial, dan akademik sebelum memasuki lingkungan sekolah dasar.
Pendidikan Lebih Inklusif dan Adaptif
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto, menegaskan bahwa kebijakan baru ini menitikberatkan pada kesiapan belajar anak, bukan hanya angka usia.
Menurutnya, pendidikan harus mampu mengakomodasi potensi dan perkembangan setiap anak secara lebih fleksibel.
Kebijakan ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem pendidikan yang inklusif, adaptif, dan berpihak pada kebutuhan peserta didik. Dengan aturan baru tersebut, lebih banyak anak diharapkan memperoleh akses pendidikan sejak dini sesuai bakat dan kemampuan mereka. (frend/yun)




