Headlineid.com – Harga emas Antam kembali menguat pada Sabtu, 26 September 2026, setelah sehari sebelumnya mengalami pelemahan. Harga emas Antam 24 karat naik Rp23.000 menjadi Rp2.613.000 per gram berdasarkan pembaruan harga Logam Mulia.
Kenaikan tersebut juga terjadi pada harga buyback. Antam menetapkan harga pembelian kembali emas sebesar Rp2.438.000 per gram pada perdagangan hari ini. Selisih harga jual dan buyback menjadi faktor penting bagi masyarakat yang membeli emas sebagai simpanan.
Sementara itu, pergerakan harga emas Antam masih menunjukkan volatilitas dalam beberapa pekan terakhir. Dalam sepekan, harga bergerak pada kisaran Rp2.590.000 hingga Rp2.638.000 per gram berdasarkan data yang tersedia.
Kenaikan Rp23 Ribu Menunjukkan Harga Emas Masih Bergerak Cepat
Kenaikan hari ini perlu dilihat dalam konteks pergerakan yang lebih luas. Sehari sebelumnya, harga emas Antam berada di level Rp2.590.000 per gram sebelum kembali naik pada perdagangan Sabtu.
Dengan demikian, kenaikan Rp23.000 bukan sekadar perubahan angka di etalase. Pergerakan tersebut menunjukkan bahwa harga emas fisik dapat berubah cukup cepat dalam waktu singkat.
Namun, pembeli perlu membedakan kenaikan harga dengan keuntungan investasi. Harga jual Antam dan harga buyback memiliki jarak yang cukup besar.
Pada harga hari ini, pembeli harus membayar Rp2.613.000 untuk satu gram emas. Ketika menjual kembali, harga yang digunakan berada pada level Rp2.438.000 per gram.
Artinya, pemilik emas menghadapi selisih Rp175.000 per gram sebelum memperhitungkan faktor pajak dan biaya lain. Karena itu, kenaikan harian belum otomatis menghasilkan keuntungan bagi pembeli baru.
Perspektif tersebut penting bagi masyarakat yang melihat emas sebagai instrumen investasi. Kenaikan harga memang memperbesar nilai aset yang sudah dimiliki, tetapi harga masuk juga menentukan hasil akhir.
Harga Emas Antam 0,5 Gram hingga 1 Kilogram
Pada Sabtu, 26 September 2026, pecahan terkecil 0,5 gram dibanderol Rp1.356.500. Sementara itu, pecahan satu gram mencapai Rp2.613.000.
Harga per gram juga berbeda menurut ukuran pecahan. Emas dalam ukuran lebih besar memiliki struktur harga yang berbeda dibandingkan pecahan kecil.
Berikut rincian harga emas Antam berdasarkan data perdagangan hari ini:
| Ukuran | Harga |
|---|---|
| 0,5 gram | Rp1.356.500 |
| 1 gram | Rp2.613.000 |
| 2 gram | Rp5.166.000 |
| 3 gram | Rp7.724.000 |
| 5 gram | Rp12.840.000 |
| 10 gram | Rp25.625.000 |
| 25 gram | Rp63.937.000 |
| 50 gram | Rp127.795.000 |
| 100 gram | Rp255.512.000 |
| 250 gram | Rp638.515.000 |
| 500 gram | Rp1.276.820.000 |
| 1.000 gram | Rp2.553.600.000 |
Pada ukuran terbesar, emas Antam satu kilogram mencapai Rp2.553.600.000. Nilai tersebut memperlihatkan betapa besar modal yang dibutuhkan ketika seseorang membeli emas fisik dalam jumlah besar.
Namun, pecahan besar tidak otomatis cocok untuk semua pembeli. Kebutuhan likuiditas, tujuan penyimpanan, serta kemampuan menjual kembali harus ikut diperhitungkan.
Harga Buyback Menjadi Penentu Ketika Emas Dijual
Pada Sabtu ini, harga buyback Antam naik Rp23.000 menjadi Rp2.438.000 per gram. Angka tersebut menjadi acuan bagi pemilik emas yang ingin menjual kembali emasnya kepada Antam.
Sementara itu, selisih antara harga jual dan buyback perlu diperhatikan sebelum membeli. Perbedaan tersebut dapat memengaruhi keuntungan, terutama bagi investor yang mengejar hasil dalam jangka pendek.
Kondisi itu membuat investor perlu melihat dua sisi harga sekaligus. Harga jual menunjukkan modal yang harus dikeluarkan, sedangkan buyback menunjukkan nilai ketika aset tersebut dicairkan.
Selisih keduanya menjadi salah satu tantangan investasi emas fisik. Investor membutuhkan kenaikan harga yang cukup untuk melewati selisih tersebut sebelum memperoleh keuntungan nominal.
Karena itu, pembelian emas untuk kebutuhan jangka sangat pendek memiliki pertimbangan berbeda. Fluktuasi harian bisa menguntungkan pemilik lama, tetapi belum tentu menguntungkan pembeli baru.
Berdasarkan analisis data yang menjadi perhatian Headline Indonesia, pola seperti ini membuat disiplin waktu pembelian menjadi lebih penting. Investor sebaiknya tidak menjadikan kenaikan satu hari sebagai satu-satunya dasar keputusan.
Ketentuan Pajak Emas Sudah Berubah, Jangan Lagi Berpatokan pada PMK 34/2017
Ada informasi pajak dalam banyak rujukan lama yang masih menggunakan PMK 34/2017. Aturan tersebut memang pernah menetapkan tarif PPh 22 emas batangan sebesar 0,45% bagi pembeli dengan NPWP.
Namun, pemerintah kemudian memperbarui ketentuan tersebut melalui PMK 48/PMK.03/2023. DJP menjelaskan bahwa PPh 22 atas penjualan emas batangan ditetapkan sebesar 0,25% dari harga jual untuk transaksi yang menjadi objek pemungutan.
Perubahan tersebut membuat pembaca perlu berhati-hati ketika menemukan artikel lama mengenai pajak emas. Ketentuan 0,9% tanpa NPWP yang berasal dari aturan lama tidak tepat jika digunakan sebagai rujukan tunggal untuk kondisi saat ini.
Selain itu, PMK 48/2023 mengatur sejumlah pengecualian pemungutan. Salah satunya berkaitan dengan penjualan emas batangan kepada konsumen akhir dalam kondisi yang memenuhi ketentuan.
Oleh sebab itu, pembeli sebaiknya memeriksa bukti transaksi dan perlakuan pajak pada saat pembelian. Ketentuan pajak dapat memengaruhi harga akhir yang harus dibayar.
Dampaknya Bukan Hanya pada Investor, tetapi Juga Rumah Tangga
Kenaikan harga emas memiliki efek berbeda bagi setiap kelompok masyarakat. Pemilik emas lama dapat melihat nilai asetnya meningkat, sementara calon pembeli menghadapi harga masuk yang lebih tinggi.
Di sisi lain, masyarakat yang menggunakan emas sebagai cadangan dana perlu mempertimbangkan kebutuhan likuiditas. Emas memang dapat dijual kembali, tetapi hasil penjualan mengikuti harga buyback yang berlaku.
Karena itu, emas lebih tepat dipandang sebagai bagian dari strategi keuangan. Masyarakat perlu menyesuaikan pembelian dengan tujuan, jangka waktu, dan kemampuan keuangan.
Bagi pembeli pemula, pembelian bertahap dapat menjadi salah satu pendekatan untuk mengurangi ketergantungan pada satu titik harga. Cara tersebut tidak menghilangkan risiko, tetapi dapat mengurangi tekanan memilih waktu secara tepat.
Selain itu, pembeli perlu menyimpan sertifikat dan dokumen transaksi. Keaslian, kondisi fisik, serta kelengkapan dokumen dapat memengaruhi proses penjualan kembali.
Arah Kebijakan dan Strategi Pembeli Emas
Pergerakan harga emas Antam pada 26 September 2026 memperlihatkan satu hal penting. Harga aset dapat berubah cepat, sedangkan keputusan keuangan membutuhkan pertimbangan yang lebih panjang.
Karena itu, masyarakat tidak perlu mengejar setiap kenaikan harga. Sebaliknya, tujuan pembelian harus menjadi dasar sebelum menentukan jumlah dan waktu transaksi.
Investor yang mengejar keuntungan jangka pendek perlu memperhitungkan spread harga jual dan buyback. Sementara itu, masyarakat yang menyimpan emas untuk jangka panjang perlu lebih fokus pada konsistensi dan kemampuan mempertahankan aset.
Informasi pajak juga tidak boleh diabaikan. Perubahan aturan dari PMK 34/2017 menuju PMK 48/2023 menunjukkan bahwa rujukan lama dapat kehilangan relevansi ketika regulasi berubah.
Catatan Editorial Headline Indonesia
Harga emas tidak pernah berdiri sendiri sebagai angka di papan harga. Di balik Rp2.613.000 per gram, terdapat keputusan rumah tangga, kebutuhan likuiditas, serta harapan masyarakat menjaga nilai kekayaan.
Kenaikan Rp23.000 hari ini memberi sinyal tentang dinamika pasar, bukan jaminan keuntungan. Karena itu, pembaca perlu melihat harga jual, buyback, pajak, serta tujuan keuangan secara bersamaan sebelum mengambil keputusan.
Dalam kondisi harga yang terus bergerak, pengetahuan menjadi modal yang tidak kalah penting dari uang. Membeli emas dengan memahami mekanismenya akan membuat keputusan lebih terukur daripada sekadar mengikuti kenaikan harga harian.
Editor : Frend




