Jakarta, Headlineid.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia memusnahkan 14 jam tangan mewah palsu yang menjadi barang sitaan dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri. Barang-barang tersebut berasal dari terpidana Jimmy Sutopo dan dimusnahkan sebagai bagian dari proses eksekusi hukum.
Pemusnahan dilakukan oleh tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, 20 Mei 2026, di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Jakarta. Prosesi itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Topik Gunawan.
Dalam kegiatan yang berlangsung di sela agenda BPA Fair 2026 tersebut, seluruh jam tangan mewah palsu dihancurkan menggunakan palu. Langkah ini dilakukan setelah adanya keputusan resmi yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak memiliki nilai manfaat bagi negara.
Dipastikan Palsu oleh Tim Ahli
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan usai tim ahli memastikan seluruh jam tangan bermerek premium itu merupakan barang palsu.
Menurut Anang, aspek Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) menjadi salah satu alasan utama pemusnahan dilakukan. Selain melanggar unsur legalitas merek, barang-barang tersebut dinilai tidak memiliki nilai ekonomis yang dapat dimanfaatkan negara.
“Selain menyangkut persoalan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), barang-barang tersebut juga tidak memiliki manfaat bagi negara sehingga diputuskan untuk dimusnahkan,” ujar Anang kepada wartawan.
Ia menambahkan, status jam tangan palsu itu sebenarnya bukan hal baru. Dalam proses persidangan, Jimmy Sutopo disebut telah mengakui bahwa koleksi jam tangan mewah tersebut bukan barang asli. Fakta tersebut bahkan tertuang dalam tuntutan jaksa hingga putusan pengadilan.

Nilai Jam Tangan Palsu Capai Puluhan Juta Rupiah
Meski berstatus palsu, nilai ekonomis barang sitaan itu ternyata tidak bisa dianggap remeh. Kejaksaan menyebut rata-rata harga satu unit jam tangan mencapai sekitar Rp15 juta.
Namun, angka tersebut masih terpaut jauh dibanding harga versi aslinya. Untuk merek-merek tertentu, harga satu jam tangan mewah autentik bahkan bisa menyentuh miliaran rupiah.
Fakta ini sekaligus menunjukkan bagaimana barang palsu dengan tampilan menyerupai produk premium tetap memiliki nilai jual tinggi di pasaran, meskipun legalitas dan keasliannya dipertanyakan.
Kejagung Bantah Isu Penggelapan Barang Bukti
Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga membantah isu yang sempat beredar terkait dugaan hilangnya atau penggelapan barang bukti jam tangan sitaan tersebut.
Anang menegaskan bahwa sejak awal proses penyitaan, seluruh barang bukti telah dititipkan secara resmi di Pegadaian. Dengan demikian, aset tetap berada dalam pengawasan negara hingga proses hukum selesai.
“Ini sekaligus menjawab pemberitaan yang sempat berkembang bahwa barang-barang tersebut hilang atau digelapkan. Faktanya seluruh barang tetap berada dalam pengawasan negara,” tegasnya.
Pemusnahan 14 jam tangan mewah palsu itu dilakukan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-219/BPA/BPA.PA.1/05/2026 tertanggal 19 Mei 2026. Proses tersebut juga telah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Kasus Jimmy Sutopo sendiri merupakan bagian dari perkara besar korupsi dan TPPU PT Asabri yang menyeret sejumlah pihak terkait pengelolaan investasi dan keuangan perusahaan pelat merah tersebut. (frend/masson)




