Headlineid.com – Fenomena koleksi uang rupiah berdasarkan tanda tangan pejabat kembali menjadi perhatian publik. Bank Indonesia menegaskan bahwa uang dengan tanda tangan pejabat lama tetap sah selama belum dicabut dari peredaran.
Pernyataan itu disampaikan Deputi Gubernur BI Ricky Perdana Gozali dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur, Rabu, 23 September 2026. Ia menjelaskan bahwa kebiasaan tersebut masuk dalam kegiatan numismatik atau koleksi uang berdasarkan karakteristik tertentu.
Tiga Fakta Utama di Balik Perburuan Uang Bertanda Tangan Pejabat
Pertama, masyarakat memiliki beragam alasan ketika mengoleksi uang rupiah. Sebagian memilih berdasarkan tahun emisi, tahun cetak, desain, nomor seri, hingga tanda tangan pejabat.
Kedua, fenomena terbaru muncul setelah masyarakat memburu uang dengan tanda tangan mantan Gubernur BI Perry Warjiyo dan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Perhatian publik kemudian berkembang karena pergantian pejabat terjadi setelah uang tersebut beredar.
Ketiga, BI menegaskan pergantian pejabat tidak otomatis membuat uang lama kehilangan keabsahannya. Artinya, uang tersebut tetap mempunyai nilai nominal selama BI belum mencabut dan menariknya dari peredaran.
PBI Nomor 3 Tahun 2026 juga mengatur karakteristik uang rupiah kertas. Regulasi tersebut menyebut tanda tangan pemerintah diwakili Menteri Keuangan dan tanda tangan BI diwakili Gubernur BI.
Tanda Tangan Pejabat Bukan Penentu Keabsahan Uang
Ricky menjelaskan bahwa tanda tangan pada uang mengikuti pejabat yang menjabat ketika proses penetapan dan produksi berlangsung. Karena itu, perubahan pejabat tidak mengharuskan uang yang sudah beredar untuk ditarik.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menganggap uang bertanda tangan pejabat sebelumnya sebagai uang yang kehilangan fungsi. Selama masih berlaku, uang tersebut tetap menjadi alat pembayaran yang sah.
Ketentuan terbaru BI juga menegaskan bahwa perubahan tanda tangan pemerintah atau BI bukan perubahan ciri umum uang. Aturan itu memperkuat posisi uang yang sudah dicetak ketika pejabat tertentu masih menjabat.
Namun, aspek hukum tersebut berbeda dengan nilai koleksi. Selembar uang yang dikumpulkan karena tanda tangan tertentu dapat memiliki daya tarik bagi kolektor, tetapi hal itu tidak mengubah nilai nominalnya sebagai alat pembayaran.
Perbedaan tersebut penting karena masyarakat sering mencampurkan dua pengertian. Nilai nominal berasal dari status uang sebagai alat pembayaran, sedangkan nilai koleksi dapat terbentuk dari minat pasar numismatik.
Fenomena Koleksi Uang Rupiah Menunjukkan Ada Nilai Sejarah di Baliknya
Numismatik sebenarnya tidak hanya berbicara soal mencari uang yang dianggap langka. Aktivitas tersebut juga menyimpan cerita mengenai perubahan desain, tahun penerbitan, kebijakan moneter, serta perjalanan institusi negara.
Karena itu, tanda tangan pejabat dapat menjadi salah satu penanda sejarah pada sebuah lembar rupiah. Kolektor kemudian menggunakan karakteristik tersebut untuk mengelompokkan dan mendokumentasikan koleksinya.
Dalam konteks itu, perburuan uang bertanda tangan Perry Warjiyo atau Purbaya Yudhi Sadewa dapat dilihat sebagai bagian dari dinamika koleksi. Fenomena tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya perubahan nilai resmi pada uang yang bersangkutan.
Berdasarkan analisis tim data Headline Indonesia, persoalan yang lebih penting justru terletak pada pemahaman masyarakat terhadap perbedaan nilai nominal dan nilai koleksi. Pemahaman itu dapat mencegah publik membayar harga berlebihan karena menganggap uang tertentu pasti memiliki nilai tinggi.
Pasar koleksi memang dapat menciptakan harga berbeda dari nominal. Akan tetapi, harga tersebut terbentuk melalui kesepakatan antara kolektor dan penjual. Harga pasar koleksi tidak sama dengan nilai resmi yang tercantum pada uang.
BI Tetap Menjaga Peredaran Rupiah di Tengah Tren Koleksi
Di sisi lain, meningkatnya minat terhadap uang tertentu tidak boleh mengganggu fungsi rupiah sebagai alat pembayaran. BI tetap mempunyai tanggung jawab menjaga ketersediaan uang tunai di berbagai wilayah Indonesia.
Peraturan BI terbaru mengatur proses pengedaran, pengolahan, penentuan keaslian, pemantauan, dan pengawasan uang rupiah. Kerangka tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan rupiah mencakup seluruh siklus peredaran uang.
Oleh karena itu, masyarakat tetap perlu memperlakukan uang secara baik ketika menggunakannya. Uang yang kusut, rusak, atau diperlakukan tidak semestinya dapat mengganggu kualitas uang yang beredar.
Selain itu, masyarakat perlu berhati-hati terhadap informasi mengenai harga koleksi. Klaim bahwa uang dengan tanda tangan tertentu pasti bernilai jutaan rupiah membutuhkan pembuktian melalui kondisi fisik, kelangkaan, permintaan kolektor, dan transaksi nyata.
Kolektor Perlu Memisahkan Nilai Nominal dan Nilai Pasar
Fenomena ini memberi pelajaran sederhana bagi masyarakat. Sebuah uang dapat mempunyai nilai sejarah bagi kolektor tanpa kehilangan fungsi ekonominya sebagai alat pembayaran.
Misalnya, seseorang menyimpan uang karena tahun cetak tertentu atau tanda tangan pejabat tertentu. Pilihan tersebut sah sebagai aktivitas koleksi selama dilakukan secara wajar dan tidak mengganggu penggunaan rupiah.
Meskipun demikian, masyarakat sebaiknya tidak menganggap setiap uang dengan tanda tangan lama sebagai barang investasi. Nilai koleksi sangat bergantung pada permintaan dan karakteristik barang yang dikoleksi.
Kondisi fisik juga dapat memengaruhi minat kolektor. Uang yang masih bersih dan terawat biasanya lebih menarik bagi pasar numismatik dibandingkan lembar yang rusak berat.
Karena itu, edukasi publik menjadi bagian penting dalam mengikuti tren koleksi uang rupiah. Informasi resmi BI dapat menjadi rujukan ketika muncul kabar mengenai status suatu seri uang.
Arah Kebijakan ke Depan
BI perlu terus memperjelas komunikasi publik setiap kali terjadi perubahan pejabat yang tanda tangannya tercantum pada rupiah. Penjelasan cepat dapat mencegah munculnya anggapan bahwa pergantian pejabat otomatis mengubah status uang.
Pada saat yang sama, komunitas numismatik dapat berperan memperkenalkan sejarah rupiah secara lebih sehat. Koleksi tidak harus selalu dipandang sebagai cara mencari keuntungan, tetapi juga sebagai cara merawat dokumentasi sejarah ekonomi Indonesia.
Bagi masyarakat umum, prinsipnya cukup jelas. Selama BI masih menyatakan uang tersebut berlaku, nominalnya tetap menjadi dasar dalam transaksi.
Sementara itu, harga koleksi berada pada konteks yang berbeda. Nilainya bergantung pada pasar kolektor dan karakteristik barang, bukan semata-mata pada nama pejabat yang membubuhkan tanda tangan.
Dengan pemahaman tersebut, fenomena koleksi uang rupiah dapat berkembang sebagai kegiatan yang menghargai sejarah tanpa menciptakan kepanikan di tengah masyarakat. Rupiah tetap berfungsi sebagai alat pembayaran, sementara dunia numismatik dapat terus tumbuh sebagai ruang untuk merawat cerita di balik setiap lembar uang.
Editor : Frend




