PACITAN, HEADLINE INDONESIA-Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Timur. Kebijakan ini dilakukan setelah ditemukan beberapa fasilitas belum memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penghentian sementara tersebut berlaku untuk beberapa wilayah di Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Pamekasan. Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan ketat pemerintah dalam menjaga kualitas sanitasi, keamanan pangan, dan mutu layanan gizi masyarakat.
Keputusan resmi itu tertuang dalam Surat Nomor 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026. Surat tersebut ditandatangani Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, Albertus Dony Dewantoro, atas nama Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional.
Standar IPAL Jadi Syarat Utama Program MBG
BGN menjelaskan, evaluasi dilakukan secara berjenjang oleh Koordinator Regional Provinsi Jawa Timur bersama kepala SPPG di masing-masing daerah.
Hasil pemeriksaan menunjukkan masih terdapat satuan pelayanan yang belum memiliki sistem IPAL sesuai standar pemerintah. Selain itu, beberapa fasilitas pengelolaan limbah dinilai belum memenuhi syarat keamanan dan sanitasi.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kualitas produksi makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis. Risiko lain yang menjadi perhatian pemerintah adalah keamanan pangan serta kualitas gizi yang diterima masyarakat penerima manfaat.
Karena itu, penghentian operasional sementara diberlakukan hingga seluruh persyaratan dipenuhi dan dinyatakan layak oleh tim verifikasi dari BGN.
Penyaluran Dana Bantuan Juga Dihentikan Sementara
Tidak hanya menghentikan operasional, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah kepada sejumlah SPPG.
Kebijakan tersebut berlaku bagi satuan pelayanan yang masuk kategori Non Kejadian Menonjol dengan status perbaikan major.
Dalam surat resmi yang diterbitkan, seluruh kepala SPPG terdampak juga diwajibkan menyelesaikan pembayaran melalui Virtual Account (VA) paling lambat 1 x 24 jam terhadap seluruh aktivitas operasional sebelum surat diterbitkan.
BGN menegaskan, status penghentian operasional hanya dapat dicabut setelah pihak SPPG menyerahkan bukti perbaikan lengkap beserta dokumen pendukung resmi.
Setelah dokumen diterima, tim dari Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II akan melakukan proses verifikasi ulang sebelum operasional kembali diizinkan berjalan.
Daftar SPPG di Pacitan dan Pamekasan yang Terdampak
Beberapa SPPG di Kabupaten Pacitan yang terdampak kebijakan ini di antaranya:
- SPPG Pacitan Bandar
- SPPG Pacitan Tulakan Losari
- SPPG Pacitan Sudimoro
- SPPG Pacitan Sidoharjo
- SPPG Pacitan Ngadirojo Wiyoro
Sementara dari Kabupaten Pamekasan, beberapa SPPG yang masuk daftar penghentian sementara antara lain:
- SPPG Pamekasan Nyalabu Laok
- SPPG Pademawu Murtajih
- SPPG Pegantenan Palesanggar
Pemerintah Fokus Jaga Kualitas Program MBG
Langkah penghentian sementara ini disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas Program Makan Bergizi Gratis agar tetap sesuai standar kesehatan lingkungan dan keamanan pangan.
BGN berharap seluruh SPPG yang terdampak dapat segera melakukan pembenahan fasilitas IPAL sehingga pelayanan pemenuhan gizi kepada masyarakat dapat kembali berjalan optimal.
Pengawasan terhadap sanitasi dan pengelolaan limbah dinilai menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan program nasional tersebut, terutama untuk memastikan makanan yang disalurkan aman dan layak dikonsumsi masyarakat. (**/yun)




