Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional, 39 Tersangka Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah

Semarang, headlineid.com – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik penipuan kripto internasional yang dijalankan secara terorganisasi dari Kabupaten Sukoharjo. Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan 39 orang sebagai tersangka, termasuk 11 warga negara asing (WNA).

Jaringan kejahatan siber ini menggunakan modus asmara dan investasi kripto palsu yang dikenal dengan istilah pig butchering scam. Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat tersebut diduga telah mengantongi keuntungan hingga Rp41,1 miliar dari ratusan korban yang tersebar di luar negeri.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Himawan Sutanto Saragih, mengungkapkan bahwa dari total tersangka yang diamankan, tujuh orang merupakan warga negara Nepal dan empat lainnya warga negara Myanmar. Sisanya adalah warga negara Indonesia yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasi penipuan tersebut.

Menargetkan Korban dari Amerika Serikat

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa jaringan ini secara khusus menyasar warga Amerika Serikat sebagai target utama. Para pelaku memanfaatkan berbagai platform digital untuk mencari calon korban.

Media sosial, aplikasi pencarian pasangan, hingga layanan komunikasi daring digunakan untuk membangun hubungan emosional dengan korban. Setelah kepercayaan terbentuk, korban kemudian diarahkan untuk menanamkan dana pada platform investasi kripto yang sebenarnya tidak pernah ada.

Baca Juga  Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Klaim Ada Tokoh Besar di Balik Kasus SPPG MBG

Modus ini dirancang secara sistematis. Korban dibuat percaya bahwa mereka sedang menjalin hubungan dengan seseorang yang dapat dipercaya sekaligus memiliki peluang investasi menguntungkan.

Ketika korban mulai melakukan transaksi, seluruh aktivitas investasi yang ditampilkan dalam platform tersebut hanyalah rekayasa. Data keuntungan, saldo investasi, hingga grafik pertumbuhan aset telah dimanipulasi oleh pelaku.

Beroperasi dengan Kedok Perusahaan Konsultan

Polisi mengungkap bahwa sindikat tersebut menjalankan aktivitasnya melalui perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan yang berlokasi di Kabupaten Sukoharjo.

Perusahaan itu diduga digunakan sebagai pusat operasional sekaligus lokasi perekrutan pekerja. Dari tempat tersebut, para pelaku menjalankan komunikasi dengan korban dan mengendalikan berbagai akun digital yang digunakan dalam aksi penipuan.

Setiap anggota sindikat memiliki tugas masing-masing. Ada yang berperan sebagai pimpinan jaringan, pengawas operasional, bagian pemasaran, hingga operator yang bertugas membangun kedekatan emosional dengan korban.

Baca Juga  Pelaku Pelindas Mahasiswi Unpad di Jatinangor Ditangkap, Polisi Ungkap Kronologi Kejadian Viral

Struktur organisasi yang rapi membuat aktivitas penipuan ini berjalan layaknya perusahaan profesional. Hal tersebut juga menjadi salah satu alasan mengapa jaringan tersebut mampu bertahan selama berbulan-bulan tanpa terdeteksi.

Raup Rp41,1 Miliar dalam Waktu 10 Bulan

Penyidik menyebut jaringan ini telah beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026. Dalam kurun waktu sekitar 10 bulan, sindikat tersebut diduga berhasil mengumpulkan dana hingga Rp41,1 miliar.

Sedikitnya 133 orang tercatat menjadi korban dalam kasus ini. Sebagian besar korban mengalami kerugian setelah mengirimkan dana investasi ke rekening atau platform yang dikendalikan para pelaku.

Dalam penggerebekan yang dilakukan, polisi tidak hanya menyasar kantor operasional, tetapi juga sejumlah rumah indekos yang diduga digunakan sebagai sarana pendukung aktivitas kejahatan siber tersebut.

Dari berbagai lokasi, penyidik menyita ratusan telepon seluler, komputer, laptop, serta perangkat elektronik lain yang diduga digunakan untuk menjalankan penipuan secara terorganisasi.

Dijerat UU ITE dan Pasal Penipuan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal terkait tindak pidana penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga  Kasus SIM Card Ilegal Terbongkar, Komdigi Akui Registrasi NIK Jadi Celah Penyalahgunaan Data

Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut. Aparat kini menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan sindikat tersebut, termasuk aliran dana hasil kejahatan yang diduga mengalir ke berbagai negara.

Fakta Singkat Kasus Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo

    • Total tersangka: 39 orang
    • WNA yang terlibat: 11 orang
    • Korban terdata: 133 orang
  • Nilai keuntungan sindikat: Rp41,1 miliar
  • Periode operasi: Juli 2025–Mei 2026
  • Modus: asmara online dan investasi kripto palsu (pig butchering)
  • Target utama: warga Amerika Serikat
  • Lokasi operasi: Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah

Kasus ini menjadi pengingat bahwa investasi dengan janji keuntungan tinggi dan hubungan yang terjalin secara cepat di dunia digital perlu diwaspadai. Masyarakat diminta untuk selalu memverifikasi legalitas platform investasi serta tidak mudah percaya pada ajakan investasi dari orang yang baru dikenal melalui internet. (frend/masson)

tingkat bounce rata-rata situs web