Pilkades Serentak 2026 di Pacitan Tetap Jalan, Arahan Kemendagri Jadi Penyelamat

Pacitan, Headlineid.com – Pemerintah Kabupaten Pacitan akhirnya memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026 tetap berlangsung sesuai jadwal. Kepastian itu disampaikan meski regulasi teknis di tingkat daerah hingga kini masih dalam tahap penyusunan.

Keputusan tersebut diambil setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan memperoleh arahan langsung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemerintah pusat meminta agar tahapan Pilkades tetap berjalan tanpa harus menunggu rampungnya Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup).

Regulasi Daerah Masih Dalam Penyesuaian

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pacitan, Sugiyem, menjelaskan bahwa agenda Pilkades serentak sebenarnya sudah masuk dalam rencana kerja pemerintah daerah sejak tahun lalu. Namun, proses penyusunan regulasi teknis mengalami penyesuaian setelah pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 pada akhir Maret lalu.

Baca Juga  KPK Ungkap Dugaan SK Bupati Jadi Alat Pemerasan, Etik Suryani Diduga Kantongi Setoran Upah Pungut Rp2,93 Miliar

Aturan baru tersebut menggantikan dasar hukum sebelumnya sehingga seluruh materi dalam rancangan perda harus diselaraskan kembali. Kondisi itu membuat pemerintah daerah harus bekerja cepat agar seluruh tahapan Pilkades tetap dapat berjalan sesuai jadwal yang telah direncanakan.

Sempat Muncul Wacana Penundaan

Dengan waktu persiapan yang cukup singkat, Pemkab Pacitan sempat mempertimbangkan opsi penundaan Pilkades serentak. Apalagi tahapan awal pelaksanaan dijadwalkan mulai berlangsung pada Juni 2026.

Sugiyem mengakui, penundaan sempat dipandang sebagai langkah paling aman dari sisi regulasi. Menurutnya, pemerintah daerah ingin memastikan pelaksanaan Pilkades memiliki pedoman hukum yang benar-benar jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Opsi awal Pemkab Pacitan berencana menunda Pilkades serentak agar pelaksanaan Pilkades dapat memiliki pedoman yang pasti,” ujarnya.

Baca Juga  BGN Hentikan Operasional Sementara SPPG di Jawa Timur

Meski demikian, penundaan juga dinilai berpotensi mengubah agenda politik di tingkat desa dan memengaruhi masa jabatan sejumlah kepala desa.

Kemendagri Minta Pilkades Tetap Berjalan

Setelah melakukan konsultasi dengan Kemendagri, pemerintah daerah akhirnya mendapat kepastian bahwa Pilkades serentak tetap dapat dilaksanakan. Kemendagri meminta Pemkab Pacitan menggunakan PP Nomor 16 Tahun 2026 sebagai dasar hukum utama sambil menunggu perda selesai disusun.

Arahan tersebut menjadi jalan tengah bagi pemerintah daerah agar tahapan Pilkades tidak tertunda akibat proses birokrasi penyusunan regulasi daerah yang masih berjalan.

Saat ini, Dinas PMD bersama tim teknis tengah menyiapkan tahapan dan mekanisme pelaksanaan Pilkades di lapangan. Pemerintah daerah juga telah menerbitkan surat edaran bupati sebagai tanda dimulainya persiapan Pilkades serentak 2026.

Baca Juga  Dewan Kota Jakarta Timur Belajar Potensi Daerah ke Pacitan

Sosialisasi Segera Dilakukan ke 45 Desa

Pemkab Pacitan berencana segera melakukan sosialisasi kepada pemerintah kecamatan dan 45 desa yang akan mengikuti Pilkades serentak tahun ini. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh desa memahami tahapan, aturan, dan jadwal pelaksanaan sejak awal.

Selain itu, Sugiyem juga mengimbau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan kepala desa untuk segera menindaklanjuti ketentuan dalam PP Nomor 16 Tahun 2026. Salah satunya dengan menyampaikan pemberitahuan akhir masa jabatan enam bulan sebelum masa jabatan berakhir.

Ia juga meminta para bakal calon kepala desa mulai menyiapkan dokumen administrasi serta menjaga iklim kompetisi yang sehat selama proses Pilkades berlangsung.

“Bersama kita pastikan pelaksanaan Pilkades berjalan dengan aman dan lancar,” pungkasnya. (frend/Masson)