PACITAN, HEADLINE INDONESIA – Kabar menggembirakan datang bagi ribuan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pacitan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan memastikan proses pencairan gaji ke-13 tahun 2026 tengah dipersiapkan dan akan segera direalisasikan dalam waktu dekat.
Total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 mencapai Rp33,7 miliar. Dana tersebut akan diberikan kepada 7.010 ASN yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Pacitan.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para ASN setelah sebelumnya menerima gaji rutin bulanan pada awal Juni 2026. Tambahan penghasilan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi berbagai kebutuhan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Pemkab Pacitan Rampungkan Administrasi Pencairan
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pacitan, Deni Cahyantoro, mengatakan bahwa pencairan gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Menurutnya, saat ini pemerintah daerah masih menyelesaikan sejumlah tahapan administrasi agar proses transfer dana kepada para penerima dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Gaji ke-13 Insya Allah akan segera dicairkan bulan ini sesuai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah,” ujarnya, Sabtu (6/6/2026).
Deni menjelaskan bahwa kesiapan administrasi menjadi faktor penting agar pencairan dapat dilakukan tepat waktu dan tidak menimbulkan kendala di kemudian hari.
Rp25,2 Miliar untuk PNS dan Rp8,5 Miliar bagi PPPK
Dari total alokasi anggaran sebesar Rp33,7 miliar, sebagian besar dialokasikan untuk pembayaran gaji ke-13 bagi PNS.
Rinciannya, sebesar Rp25,2 miliar diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil. Sementara itu, Rp8,5 miliar lainnya dialokasikan kepada PPPK yang bertugas di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pacitan.
Besarnya anggaran tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak para ASN sesuai amanat pemerintah pusat.
Besaran Gaji ke-13 Disesuaikan Pangkat dan Jabatan
Nominal gaji ke-13 yang diterima setiap ASN tidak akan sama. Besaran yang diterima masing-masing pegawai bergantung pada komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026.
Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Selain itu, faktor pangkat, golongan, jabatan, dan kelas jabatan juga menjadi dasar perhitungan nilai gaji ke-13 yang diterima oleh masing-masing ASN.
“Nominalnya berbeda-beda karena disesuaikan dengan pangkat, jabatan, dan kelas jabatan penerima,” jelas Deni.
Dorong Pendidikan Anak dan Tingkatkan Daya Beli
Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 tidak hanya membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah.
Tambahan pendapatan tersebut diperkirakan akan meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya keluarga ASN yang jumlahnya cukup besar di Kabupaten Pacitan.
Peningkatan konsumsi rumah tangga dinilai dapat memberikan efek berganda bagi sektor perdagangan dan jasa di daerah. Dengan demikian, manfaat gaji ke-13 tidak hanya dirasakan oleh ASN, tetapi juga berpotensi menggerakkan roda ekonomi lokal.
Melalui pencairan gaji ke-13 tahun 2026 ini, Pemkab Pacitan berharap kesejahteraan ASN semakin terjaga sekaligus memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. (frend/byan)




