Headlineid.com – Komdigi merespons kasus SIM card ilegal yang dibongkar Polda Jatim. Registrasi memakai NIK dinilai memiliki celah penyalahgunaan data pribadi hingga penipuan OTP.
Kasus ribuan SIM card ilegal yang dibongkar Polda Jawa Timur membuka tabir baru soal lemahnya perlindungan data pribadi di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pun mengakui bahwa sistem registrasi kartu SIM menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) masih memiliki celah penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Kasus ini menjadi sorotan karena ribuan kartu seluler tersebut diduga dipakai untuk aktivitas ilegal. Salah satunya adalah menerima kode verifikasi atau One-Time Password (OTP) secara massal untuk berbagai kebutuhan digital yang berpotensi melanggar hukum.
Registrasi NIK Dinilai Jadi Celah Penyalahgunaan
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyebut penggunaan NIK dan nomor KK dalam registrasi SIM card memang menyisakan ruang bagi pelaku kejahatan digital untuk memanfaatkan identitas orang lain.
Menurutnya, anonimitas nomor telepon menjadi faktor utama yang membuat berbagai tindak kejahatan siber terus terjadi. Mulai dari penipuan daring, scam call, spoofing, smishing, hingga praktik SIM-swap fraud dan penyalahgunaan OTP.
Pelaku kerap memanfaatkan identitas milik orang lain untuk mengaktifkan nomor baru. Setelah terdeteksi, nomor tersebut ditinggalkan dan diganti dengan nomor lain. Pola ini membuat pelacakan menjadi lebih sulit.
Situasi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah mulai mendorong kebijakan registrasi kartu SIM berbasis biometrik. Langkah ini dipandang mampu mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan identitas.
Modus SIM Card Ilegal untuk Jualan OTP
Dalam pengungkapan kasus di Jawa Timur, polisi menemukan praktik penerbitan ribuan SIM card yang diregistrasi secara ilegal menggunakan data kependudukan milik orang lain.
Kasus ini terungkap setelah Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur menemukan aktivitas mencurigakan dari situs bernama FastSim. Platform tersebut diketahui menjual layanan OTP murah tanpa membutuhkan kartu fisik.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Bimo Ariyanto, menjelaskan para pelaku menggunakan perangkat modem pool. Teknologi ini memungkinkan puluhan bahkan ratusan kartu SIM dikendalikan secara bersamaan melalui komputer.
Para pelaku terlebih dahulu mengaktifkan ribuan nomor memakai identitas hasil pencurian data. Setelah aktif, kartu tidak dijual secara fisik. Fungsinya hanya digunakan menerima SMS verifikasi otomatis dari berbagai platform digital.
Kode OTP tersebut kemudian diperjualbelikan kepada pihak yang membutuhkan registrasi akun media sosial, marketplace, atau aplikasi tertentu tanpa menggunakan nomor pribadi.
Praktik seperti ini dinilai sangat berbahaya. Sebab, OTP merupakan salah satu lapisan keamanan penting dalam sistem digital. Jika disalahgunakan, risiko pembobolan akun dan pencurian identitas bisa meningkat.
Dugaan Keterlibatan Oknum Provider
Dalam kasus ini, polisi turut menyita 33 unit modem pool, 11 laptop, dan lebih dari 25 ribu SIM card yang telah diregistrasi secara ilegal.
Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan oknum provider seluler. Dugaan tersebut muncul karena kartu yang dipakai berasal dari sejumlah operator besar.
Salah satu operator, XLSmart, menyatakan menyesalkan dugaan penyalahgunaan layanan telekomunikasi oleh oknum tertentu. Perusahaan mengaku siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum demi mengungkap perkara secara terang.
Komdigi menegaskan bahwa penerbitan SIM card ilegal sebenarnya tidak dikenal dalam tata kelola resmi telekomunikasi. Sebab, operator wajib mendistribusikan kartu perdana dalam kondisi belum aktif.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Pelaku penyalahgunaan identitas untuk aktivasi kartu SIM ilegal dapat dijerat Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terbaru, ditambah Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ancaman hukumannya tidak main-main. Pelaku terancam pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.
Kasus ini sekaligus menjadi alarm serius bagi masyarakat agar lebih waspada menjaga data pribadi. Kebocoran NIK dan nomor KK kini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi bisa menjadi pintu masuk berbagai kejahatan digital. (frend/Masson)


