UU Perlindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Buruh Kecewa
DPR mengetuk palu, aturan baru ketenagakerjaan resmi berlaku. Namun, suara buruh justru menyisakan satu pertanyaan besar: siapa yang ikut membahasnya?
DPR mengetuk palu, aturan baru ketenagakerjaan resmi berlaku. Namun, suara buruh justru menyisakan satu pertanyaan besar: siapa yang ikut membahasnya?
Benarkah ASN hanya datang, absen, ngopi, lalu pulang? Polemik ini membuka persoalan yang lebih besar. Bukan soal tersinggung, tetapi soal masa depan pelayanan publik Indonesia.