Headline Indonesia – DPR mengesahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/10/2026). Aturan tersebut memuat 23 bab dan 313 pasal, tetapi proses pembahasannya memicu kritik serikat buruh.
Pengesahan itu menjadi tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi pada 2024 terkait gugatan sejumlah serikat pekerja. Presiden Prabowo kemudian mengirimkan Surat Presiden pada 1 September 2026 untuk memulai pembahasan bersama DPR.
Namun, proses tersebut berlangsung singkat. DPR dan pemerintah membahas rancangan aturan itu sejak 14 September hingga 4 Oktober 2026.
Tiga Fakta yang Menentukan Arah UU Perlindungan Ketenagakerjaan
Pertama, DPR mengklaim aturan baru ini memperkuat perlindungan pekerja. Materinya mencakup hak normatif, jaminan sosial, hubungan kerja, keselamatan, dan kesehatan kerja.
Kedua, pemerintah menyebut aturan tersebut memberi kepastian bagi pekerja dan pemberi kerja. Pemerintah juga menekankan perlindungan bagi kelompok rentan, perempuan, anak, serta penyandang disabilitas.
Ketiga, KPBI justru mempertanyakan proses pembahasan. Serikat buruh mengaku tidak memperoleh draf aturan meski isinya menyangkut kehidupan jutaan pekerja.
Persoalan itu membuat pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan tidak berhenti pada substansi aturan. Cara pembentukannya ikut menjadi sorotan publik.
UU Perlindungan Ketenagakerjaan Membawa Banyak Janji Perlindungan
Pemerintah menyebut beleid baru tersebut menyatukan sejumlah norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar. Langkah itu diharapkan mengurangi ketidakpastian dalam hubungan kerja.
Selain itu, aturan tersebut mempertegas prinsip kesetaraan dalam dunia kerja. Prinsip itu mencakup rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, hingga hubungan kerja.
Bagi pencari kerja, pemerintah juga menjanjikan akses informasi pasar kerja yang lebih terbuka. Kewajiban pelaporan lowongan diarahkan untuk mencegah penipuan dan lowongan kerja fiktif.
Kemudian, aturan ini memberi kepastian bagi peserta pemagangan. Pemerintah mencantumkan pembatasan waktu, uang saku, perlindungan K3, jaminan sosial, dan sertifikat pemagangan.
Di sisi lain, pemerintah memperkuat perlindungan bagi pekerja rentan. Penyandang disabilitas dan masyarakat daerah tertinggal mendapat perhatian dalam akses kesempatan kerja.
Aturan tersebut juga menempatkan keselamatan dan kesehatan kerja sebagai hak fundamental. Pengusaha wajib menerapkan sistem manajemen K3 secara terintegrasi.
Lebih jauh, pemerintah menjanjikan pengawasan ketenagakerjaan yang lebih profesional dan responsif. Pengawas mendapat penguatan dalam pemeriksaan, pengumpulan data, serta pemberian perintah perbaikan.
Kemudian, sanksi administratif dan pidana diperkuat untuk pelanggaran norma perlindungan pekerja. Pemerintah berharap mekanisme tersebut mampu mencegah pelanggaran berulang.
Masalah Terbesar Bukan Hanya Isi, Tetapi Cara Aturan Dibentuk
Di sinilah persoalan utama muncul. Serikat buruh menilai proses legislasi tidak memberi ruang yang cukup bagi mereka.
Ketua Dewan Buruh Nasional KPBI Jumisih mengatakan pihaknya pernah mengikuti RDPU. Mereka menyampaikan aspirasi tentang hubungan kerja, upah, dan pesangon.
Namun, menurut Jumisih, keterlibatan itu berhenti pada penyampaian aspirasi. Serikat buruh tidak mengikuti pembahasan pasal demi pasal setelah proses tersebut.
Kondisi itu menimbulkan persoalan kepercayaan. Buruh tidak hanya mempertanyakan isi aturan, tetapi juga proses yang menghasilkan aturan tersebut.
Bahkan, KPBI mengaku belum menerima salinan atau draf RUU hingga hari pengesahan. Padahal, mereka menilai aturan itu berdampak terhadap sekitar 135 juta angkatan kerja.
Masalah tersebut menjadi penting karena hukum ketenagakerjaan menyentuh kehidupan sehari-hari. Aturan tentang upah, PHK, jam kerja, dan keselamatan menentukan posisi pekerja secara langsung.
Karena itu, partisipasi serikat pekerja bukan sekadar formalitas. Mereka membawa pengalaman langsung dari tempat kerja yang sulit tergantikan oleh pembahasan administratif.
Berdasarkan bahan yang dihimpun Headline Indonesia, titik kritisnya terletak pada jarak antara klaim perlindungan dan pengalaman partisipasi. Pemerintah menawarkan banyak perlindungan, tetapi buruh mempertanyakan akses terhadap proses pembentukannya.
Jam Kerja dan Pengawasan Menjadi Ujian Berikutnya
Selain persoalan partisipasi, KPBI menyoroti pengawasan ketenagakerjaan. Jumisih menilai pengawas masih menghadapi keterbatasan jumlah personel untuk menjangkau banyak perusahaan.
Persoalan tersebut menentukan efektivitas aturan baru. Regulasi yang kuat tidak akan banyak berarti jika pengawasan tidak mampu menjangkau pelanggaran di lapangan.
Di sisi lain, KPBI mempertanyakan ketentuan jam kerja. Sebelumnya, muncul usulan pengusaha untuk meningkatkan jam kerja dari 40 menjadi 45 jam per minggu.
Serikat buruh menyatakan mereka belum mengetahui apakah ketentuan tersebut berubah dalam aturan yang baru disahkan. Pertanyaan itu menunjukkan pentingnya akses terhadap naskah final bagi publik dan pekerja.
Sementara itu, UU Perlindungan Ketenagakerjaan juga membawa sejumlah agenda baru. Pemerintah memasukkan integrasi data ketenagakerjaan, penguatan sertifikasi kompetensi, dan pengawasan yang lebih terstruktur.
Aturan tersebut juga mencakup dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja yang terkena PHK. Perlindungan pekerja perempuan dan larangan menahan ijazah juga mendapat tempat.
Dampaknya Akan Ditentukan oleh Pelaksanaan, Bukan Sekadar Pasal
Setelah pengesahan, perhatian publik seharusnya bergeser dari ruang sidang menuju tempat kerja. Di sana, pekerja akan menguji apakah perlindungan benar-benar hadir ketika terjadi perselisihan.
Jika pengawasan berjalan lemah, hak pekerja berpotensi tetap sulit ditegakkan. Sebaliknya, pengawasan yang kuat dapat membuat norma baru memiliki daya paksa nyata.
Karena itu, pemerintah perlu membuka akses terhadap naskah final dan aturan turunannya. Transparansi akan membantu pekerja, pengusaha, akademisi, dan masyarakat memahami hak serta kewajiban masing-masing.
Selain itu, pemerintah perlu memastikan serikat pekerja memiliki ruang dialog setelah undang-undang berlaku. Dialog tersebut penting untuk membaca masalah implementasi yang tidak selalu terlihat dari teks hukum.
DPR juga menghadapi pekerjaan lanjutan. Pengawasan terhadap pelaksanaan aturan harus berjalan konsisten, terutama pada isu PHK, upah, K3, jam kerja, dan pekerja rentan.
Dengan begitu, UU Perlindungan Ketenagakerjaan tidak berhenti sebagai produk legislasi. Aturan tersebut harus menjadi instrumen yang benar-benar terasa dalam kehidupan pekerja.
Catatan Editorial Headline Indonesia
Pengesahan sebuah undang-undang memang dapat selesai melalui ketukan palu. Namun, legitimasi hukum tumbuh dari proses yang dapat dilihat dan dipahami masyarakat.
Bagi pekerja, ukuran keberhasilan aturan ini bukan banyaknya pasal. Ukurannya adalah apakah mereka memperoleh perlindungan ketika haknya berhadapan dengan kepentingan perusahaan.
Karena itu, pemerintah dan DPR perlu membuktikan bahwa kritik buruh tidak berhenti sebagai suara di luar gedung parlemen. Transparansi, pengawasan, serta dialog terbuka harus menjadi bagian dari pelaksanaan aturan.
Pada akhirnya, kualitas UU Perlindungan Ketenagakerjaan akan terlihat dari keberanian negara menegakkan hak pekerja. Di titik itulah janji perlindungan berubah menjadi pengalaman nyata bagi masyarakat.
Editor : Frend




