Kritik “Datang, Absen, Ngopi, Lalu Pulang” Jadi Alarm Reformasi Birokrasi ASN

reformasi birokrasi ASN

Headlineid.com –Ucapan Ketua Komisi II DPR M Rifqinizamy Karsayuda yang menyebut masih banyak aparatur sipil negara (ASN) hanya “datang, absen, ngopi, lalu pulang” memicu gelombang reaksi dari berbagai kalangan. Banyak ASN merasa pernyataan tersebut tidak adil karena dianggap menyamaratakan jutaan aparatur yang bekerja setiap hari melayani masyarakat.

Namun, polemik ini seharusnya tidak berhenti pada persoalan perasaan tersinggung. Justru, perdebatan tersebut membuka ruang evaluasi terhadap budaya kerja birokrasi yang selama bertahun-tahun masih menghadapi persoalan produktivitas, pengawasan, dan akuntabilitas.

Di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin tinggi, masyarakat tidak lagi menilai birokrasi dari tingkat kehadiran pegawai. Warga menilai pemerintah dari kecepatan pelayanan, kepastian prosedur, serta kemampuan aparatur menyelesaikan persoalan yang mereka hadapi.

Kritik Tanpa Data Berisiko Menjadi Stigma

Dalam sistem demokrasi, DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Termasuk di dalamnya melakukan evaluasi terhadap kinerja ASN sebagai pelaksana pelayanan publik. Meski demikian, kritik yang menyangkut jutaan aparatur seharusnya dibangun di atas data yang kuat. Tanpa dukungan riset yang jelas, kritik mudah berubah menjadi stigma yang merugikan pegawai yang selama ini bekerja dengan dedikasi tinggi.

Indonesia memiliki sekitar 6,7 juta ASN. Sebagian besar bertugas di pemerintah daerah sebagai guru, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian, petugas administrasi, hingga berbagai lini pelayanan masyarakat. Mereka bekerja di sekolah, rumah sakit, puskesmas, kecamatan, desa, hingga wilayah terpencil. Menilai seluruh ASN berdasarkan perilaku sebagian kecil oknum tentu tidak mencerminkan kondisi birokrasi secara menyeluruh.

Namun, bukan berarti persoalan produktivitas dapat diabaikan. Kritik tersebut tetap memiliki sisi yang patut menjadi perhatian apabila diarahkan untuk memperbaiki sistem, bukan menyerang individu.

Budaya Absensi Masih Lebih Dominan daripada Budaya Kinerja

Selama bertahun-tahun, reformasi birokrasi lebih banyak berfokus pada penyusunan regulasi, digitalisasi administrasi, serta pembentukan berbagai aplikasi pemerintahan. Langkah tersebut memang membawa perubahan. Akan tetapi, perubahan administrasi belum tentu mengubah perilaku aparatur di lapangan. Masih terdapat budaya kerja yang menganggap kewajiban pegawai selesai setelah melakukan absensi elektronik. Padahal, kehadiran hanyalah syarat dasar dalam sebuah organisasi.

Baca Juga  Rekrutmen Sekolah Kedinasan 2026 Resmi Diatur, Pelamar Hanya Boleh Memilih Satu Sekolah

Masyarakat tidak pernah datang ke kantor pemerintah untuk memastikan pegawai hadir tepat waktu. Sebaliknya, mereka datang karena membutuhkan dokumen selesai, izin diproses cepat, atau layanan kesehatan yang responsif. Perbedaan cara pandang inilah yang masih menjadi pekerjaan rumah besar reformasi birokrasi Indonesia.

Menurut analisis tim data Headline Indonesia, ukuran keberhasilan birokrasi seharusnya bergeser dari indikator administratif menuju hasil nyata yang dirasakan masyarakat. Perubahan paradigma ini akan menentukan kualitas pelayanan publik dalam jangka panjang.

Reformasi Tidak Akan Berhasil Jika Hanya Mengubah Aturan

Budaya kerja tidak lahir dari tumpukan regulasi. Sebaliknya, budaya terbentuk melalui kepemimpinan, keteladanan, pengawasan, dan konsistensi dalam menerapkan penghargaan maupun sanksi. Seorang pimpinan yang membiarkan pelanggaran disiplin akan menciptakan lingkungan kerja yang permisif. Sebaliknya, pemimpin yang konsisten memberi contoh akan mendorong perubahan perilaku bawahannya.

Karena itu, reformasi birokrasi tidak cukup hanya menghadirkan sistem digital. Perubahan harus menyentuh pola pikir seluruh organisasi. Pegawai yang bekerja dengan baik perlu memperoleh penghargaan yang layak. Sebaliknya, pegawai yang terus menunjukkan kinerja buruk wajib mendapatkan pembinaan secara serius.

Apabila pembinaan tidak menghasilkan perubahan, pemerintah perlu menerapkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut penting agar budaya kerja profesional benar-benar terbentuk.

e-Kinerja Berpotensi Mengubah Cara Mengukur Prestasi ASN

Pemerintah sebenarnya telah memiliki instrumen untuk mengukur produktivitas ASN melalui aplikasi e-Kinerja yang dikembangkan Badan Kepegawaian Negara. Melalui sistem tersebut, setiap pegawai dapat melaporkan aktivitas harian maupun capaian bulanan secara terukur. Penilaian tidak lagi hanya berdasarkan kehadiran, melainkan hasil pekerjaan yang berhasil diselesaikan.

Baca Juga  PPPK Paruh Waktu Mulai Diusulkan Jadi Penuh Waktu, Tiga Pemda Bergerak, Kinerja dan Anggaran Jadi Penentu

Jika diterapkan secara konsisten, ruang bagi budaya “datang, duduk, ngopi, lalu pulang” akan semakin sempit.

Sayangnya, implementasi e-Kinerja masih menghadapi berbagai kendala. Di banyak instansi, aplikasi tersebut masih diperlakukan sebagai kewajiban administratif semata. Laporan sering kali dibuat hanya untuk memenuhi formalitas. Sementara itu, promosi jabatan, mutasi, hingga pemberian tunjangan kinerja belum sepenuhnya mengacu pada capaian yang objektif.

Kondisi tersebut membuat sistem merit belum berjalan sebagaimana mestinya.

Sistem Merit Harus Menjadi Dasar Pengembangan ASN

Negara modern membutuhkan birokrasi yang kompetitif. Oleh sebab itu, penghargaan harus diberikan kepada ASN yang benar-benar menunjukkan prestasi kerja. Promosi jabatan tidak boleh lagi bergantung pada kedekatan pribadi maupun faktor politik.

Sebaliknya, pegawai yang konsisten menghasilkan pelayanan berkualitas perlu memperoleh kesempatan berkembang lebih besar. Langkah tersebut akan menciptakan iklim kerja yang sehat. Pegawai akan berlomba meningkatkan kualitas pelayanan karena prestasi benar-benar dihargai. Selain itu, masyarakat juga memperoleh manfaat berupa birokrasi yang lebih profesional.

Revisi UU ASN Perlu Menjaga Keseimbangan

Wacana revisi Undang-Undang ASN yang membuka peluang pemberhentian bagi pegawai berkinerja buruk layak menjadi bahan diskusi. Selama ini berkembang anggapan bahwa seseorang sulit masuk menjadi PNS, tetapi juga hampir mustahil diberhentikan meskipun memiliki kinerja rendah. Pandangan tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi modern yang mengedepankan profesionalisme.

Meski demikian, kewenangan pemberhentian tidak boleh berubah menjadi alat kekuasaan. Penilaian harus berlangsung secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap ASN berhak mengetahui indikator penilaian yang digunakan. Mereka juga berhak memperoleh pembinaan sebelum dikenai sanksi.

Lebih jauh lagi, mekanisme keberatan perlu tersedia agar pegawai memiliki kesempatan membela diri apabila merasa penilaian tidak sesuai fakta. Dengan demikian, reformasi birokrasi tetap menjaga keseimbangan antara akuntabilitas dan perlindungan terhadap aparatur negara.

Kepemimpinan Menjadi Faktor Penentu Perubahan Budaya Kerja

Perubahan budaya organisasi selalu dimulai dari pemimpinnya. Sulit mengharapkan bawahan bekerja disiplin apabila atasan justru membiarkan pelanggaran berlangsung tanpa tindakan. Sebaliknya, pemimpin yang memberi contoh akan menciptakan budaya profesional secara alami.

Baca Juga  PPPK Paruh Waktu Dibahas Tito Karnavian, AP3KI Desak Penguatan Status ASN dan Penggajian dari APBN

Karena itu, evaluasi reformasi birokrasi tidak boleh hanya menyasar pegawai pelaksana. Pimpinan instansi juga harus dievaluasi berdasarkan kualitas kepemimpinannya, keberhasilan membangun budaya kerja, serta kemampuan meningkatkan pelayanan publik. Tanpa evaluasi terhadap pimpinan, reformasi hanya akan berjalan setengah jalan.

Pelayanan Publik Menjadi Ukuran Keberhasilan Reformasi

Pada akhirnya, masyarakat tidak mempermasalahkan berapa banyak ASN yang hadir setiap hari. Warga lebih peduli apakah izin usaha selesai tepat waktu, pelayanan kesehatan mudah diakses, administrasi kependudukan cepat diproses, dan bantuan sosial disalurkan secara tepat sasaran.

Artinya, ukuran keberhasilan birokrasi bukan lagi absensi elektronik, melainkan kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan. Semakin cepat negara menyelesaikan urusan warganya, semakin tinggi pula kepercayaan publik terhadap pemerintah. Inilah tujuan utama reformasi birokrasi yang selama ini sering tertutup oleh berbagai indikator administratif.

Catatan Editorial Headline Indonesia

Polemik mengenai ASN yang disebut hanya “datang, absen, ngopi, lalu pulang” semestinya dipandang sebagai alarm untuk mempercepat perubahan birokrasi. Persoalan utamanya bukan terletak pada kalimat yang memancing kontroversi, melainkan pada sistem yang belum sepenuhnya mengukur hasil kerja secara objektif.

Indonesia membutuhkan birokrasi yang memberi ruang bagi pegawai berprestasi untuk berkembang, sekaligus berani mengevaluasi aparatur yang terus berkinerja rendah. Namun, proses tersebut wajib berlangsung secara transparan, adil, dan bebas dari kepentingan politik.

Apabila pemerintah mampu membangun sistem merit yang konsisten, memperkuat pemanfaatan e-Kinerja, serta memastikan setiap pimpinan menjadi teladan integritas, reformasi birokrasi tidak lagi berhenti sebagai slogan. Justru, reformasi akan hadir dalam bentuk pelayanan publik yang semakin cepat, profesional, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat.

Editor : Frend