MK Tegaskan Kuota 30 Persen Perempuan Wajib Dipenuhi
MK akhirnya mempertegas aturan keterwakilan perempuan dalam politik. Kini partai politik tak lagi bisa mengabaikan kuota 30 persen perempuan karena berisiko dicoret dari daftar peserta pemilu. Putusan ini dinilai menjadi tonggak baru demokrasi representatif di Indonesia.
