Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional, 39 Tersangka Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban
Terungkap! Sindikat penipuan kripto internasional yang beroperasi dari Sukoharjo berhasil meraup Rp41,1 miliar hanya dalam 10 bulan. Polda Jateng menangkap 39 tersangka, termasuk 11 warga negara asing.
