Bantuan sosial di Pacitan akan berubah cara aksesnya. Mulai 2027, IKD menjadi pintu masuk pengusulan PKH dan BPNT. Masalahnya, aktivasi IKD baru mencapai 4 persen. Apakah masyarakat sudah siap?
PACITAN, Headlineid.com— Akses bantuan sosial di Pacitan akan memasuki babak baru. Pemerintah menyiapkan sistem Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital yang menjadikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pintu masuk pengusulan bantuan.
Kebijakan tersebut masuk dalam perluasan sistem Perlinsos Digital yang mencakup 109 kabupaten/kota di Indonesia. Pacitan menjadi salah satu daerah yang masuk dalam perluasan tersebut dan sistemnya direncanakan aktif pada semester pertama 2027.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pacitan, Dodik Soemarsono, mengatakan masyarakat perlu mulai mengaktifkan IKD. Langkah itu menjadi persiapan sebelum sistem digital tersebut digunakan untuk mengakses program perlindungan sosial.
Fakta Inti: Sistem Bansos Pacitan Akan Berubah dari Manual ke Digital
Selama ini, proses pengusulan bantuan sosial masih melewati sejumlah tahapan administratif. Menurut Dodik, mekanisme manual yang sebelumnya membutuhkan sekitar sembilan tahapan akan dipangkas menjadi tiga tahapan melalui sistem digital.
Selain memangkas proses, sistem tersebut akan mempertemukan data masyarakat dengan sejumlah basis data pemerintah. Nomor Induk Kependudukan atau NIK akan menjadi kunci untuk mencocokkan informasi tersebut.
Data yang dicocokkan tidak hanya berkaitan dengan data sosial. Sistem juga akan memanfaatkan data BPJS, PLN, serta sejumlah basis data pemerintah lainnya untuk melihat kondisi penerima secara lebih menyeluruh.
“IKD itu nanti menjadi pintu masuknya,” kata Dodik saat menjelaskan penerapan Perlinsos Digital, Rabu, 2 September 2026.
Digitalisasi Bansos Bukan Sekadar Memindahkan Formulir ke Ponsel
Perubahan terbesar dalam sistem baru ini sebenarnya bukan terletak pada penggunaan aplikasi. Persoalan utamanya berada pada cara pemerintah menentukan siapa yang berhak menerima bantuan.
Selama ini, ketepatan sasaran menjadi salah satu persoalan dalam penyaluran bantuan sosial. Data penerima dapat berubah karena kondisi ekonomi keluarga juga terus bergerak.
Seseorang yang sebelumnya masuk kelompok penerima bisa mengalami perubahan kondisi ekonomi. Sebaliknya, keluarga yang sebelumnya belum menerima bantuan dapat mengalami penurunan kemampuan ekonomi.
Karena itu, pemerintah membutuhkan data yang lebih dinamis. Sistem digital memberi peluang untuk memperbarui informasi tersebut secara lebih cepat berdasarkan data yang tersedia.
Namun, teknologi tidak otomatis menyelesaikan persoalan data. Sistem hanya akan menghasilkan keputusan yang baik jika data yang menjadi dasar pencocokan juga akurat dan mutakhir.
Di sinilah tantangan terbesar Perlinsos Digital mulai terlihat. Pemerintah harus memastikan setiap basis data memiliki kualitas yang memadai sebelum hasil pencocokan digunakan sebagai dasar penilaian.
Dodik menyebut masyarakat yang masuk kelompok desil 1 hingga 4 dan memenuhi kriteria akan didorong melakukan pengusulan secara mandiri. Sistem kemudian akan mencocokkan NIK dengan berbagai basis data pemerintah.
Hasil pencocokan tersebut akan memberikan gambaran mengenai status kelayakan seseorang. Karena itu, masyarakat tidak hanya berhadapan dengan prosedur baru, tetapi juga dengan mekanisme penilaian berbasis data.
IKD Baru 4 Persen, Kesiapan Warga Menjadi Titik Rawan
Di atas kertas, digitalisasi mampu memangkas prosedur. Namun, kebijakan tersebut menghadapi persoalan yang lebih mendasar di Pacitan.
Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pacitan menunjukkan tingkat aktivasi IKD baru sekitar 4 persen. Angka tersebut memperlihatkan bahwa sebagian besar masyarakat belum menggunakan identitas kependudukan digital.
Kondisi itu menjadi pekerjaan rumah sebelum Perlinsos Digital berjalan penuh. Sebab, IKD diproyeksikan menjadi pintu masuk menuju sistem perlindungan sosial tersebut.
Artinya, keberhasilan kebijakan tidak hanya bergantung pada kesiapan server atau aplikasi. Pemerintah juga harus memastikan masyarakat mampu melewati pintu digital yang telah disiapkan.
Kelompok masyarakat yang paling rentan justru berpotensi menghadapi hambatan terbesar. Mereka bisa saja memiliki keterbatasan perangkat, jaringan internet, kemampuan digital, atau pemahaman mengenai prosedur layanan.
Jika persoalan tersebut tidak diantisipasi, digitalisasi justru dapat menciptakan bentuk baru kesenjangan pelayanan. Masyarakat yang sudah terbiasa menggunakan layanan digital akan lebih mudah mengakses sistem.
Sebaliknya, keluarga yang paling membutuhkan bantuan bisa tertinggal jika mereka tidak mampu melakukan proses pengusulan secara mandiri.
Karena itu, angka aktivasi IKD sebesar 4 persen harus dibaca sebagai sinyal kebijakan. Pemerintah masih memiliki waktu untuk meningkatkan kesiapan masyarakat sebelum sistem mulai aktif pada semester pertama 2027.
Agen Digital Akan Menjadi Jembatan bagi Keluarga Rentan
Pemkab Pacitan tampaknya memahami persoalan tersebut. Pemerintah menyiapkan agen yang akan membantu masyarakat yang tidak memiliki telepon seluler atau kesulitan menggunakan layanan digital.
Jumlah agen yang dibutuhkan diperkirakan mendekati 2.000 orang. Perbandingannya sekitar satu agen untuk 100 hingga 150 kepala keluarga.
Namun, posisi agen harus tetap dipahami sebagai pendamping. Agen tidak memiliki kewenangan menentukan apakah seseorang berhak menerima bantuan.
“Agent itu hanya membantu. Yang menentukan tetap sistem,” ujar Dodik.
Pemisahan fungsi tersebut menjadi hal penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Agen seharusnya membantu proses administrasi tanpa menjadi pihak yang menentukan penerima bantuan.
Selain itu, pemerintah perlu membangun mekanisme pengaduan yang mudah dipahami. Masyarakat membutuhkan ruang untuk mempertanyakan hasil ketika data mereka tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Hal tersebut penting karena pencocokan data tidak selalu menggambarkan kehidupan keluarga secara utuh. Data penggunaan listrik, kepesertaan layanan, atau status anggota keluarga hanya menjadi indikator.
Kondisi ekonomi rumah tangga memiliki banyak lapisan yang tidak selalu tercermin dalam satu basis data. Karena itu, sistem digital tetap membutuhkan mekanisme koreksi dan verifikasi ketika ditemukan ketidaksesuaian.
Risiko Terbesar Bukan pada Teknologi, tetapi pada Data yang Keliru
Digitalisasi bantuan sosial menawarkan kecepatan. Namun, kecepatan tidak boleh mengorbankan ketepatan.
Bayangkan sebuah keluarga kehilangan sumber pendapatan, tetapi perubahan tersebut belum tercatat dalam basis data pemerintah. Sistem dapat membaca keluarga tersebut berdasarkan data lama.
Sebaliknya, keluarga yang ekonominya sudah membaik dapat tetap tercatat sebagai kelompok rentan. Kondisi seperti ini dapat memunculkan ketidakadilan baru.
Karena itu, pemerintah perlu melihat Perlinsos Digital sebagai sistem yang terus diperbarui. Data tidak boleh berhenti setelah proses pencocokan pertama.
Masyarakat juga membutuhkan mekanisme untuk memperbarui data secara sederhana. Ketika kondisi keluarga berubah, proses koreksi harus dapat dilakukan tanpa birokrasi berlapis.
Berdasarkan analisis tim redaksi Headline Indonesia, keberhasilan kebijakan ini nantinya tidak cukup diukur dari jumlah warga yang masuk sistem. Pemerintah juga perlu mengukur berapa banyak data yang berhasil diperbaiki setelah masyarakat mengajukan keberatan.
Ukuran tersebut lebih dekat dengan tujuan utama perlindungan sosial. Bantuan bukan hanya harus cepat, tetapi juga harus sampai kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.
Dampaknya Bisa Besar, Jika Digitalisasi Tidak Meninggalkan Warga
Perubahan sistem bansos Pacitan berpotensi membawa manfaat besar bagi masyarakat. Proses pengusulan yang lebih singkat dapat mengurangi beban administratif warga.
Selain itu, integrasi data dapat membantu pemerintah melihat kondisi penerima dari berbagai sumber. Pemerintah juga memiliki peluang memperbarui pemetaan sosial secara lebih cepat.
Namun, manfaat tersebut hanya akan muncul jika masyarakat mampu masuk ke sistem. Oleh karena itu, sosialisasi tidak boleh berhenti pada ajakan mengaktifkan IKD.
Pemkab perlu menjelaskan cara aktivasi, fungsi IKD, tahapan pengusulan, serta alasan penggunaan berbagai data. Penjelasan tersebut harus menggunakan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami.
Di sisi lain, pemerintah perlu memperkuat pendampingan di tingkat desa dan kelurahan. Aparatur lokal menjadi pihak yang paling dekat dengan masyarakat ketika warga menghadapi persoalan administrasi.
Pendampingan juga perlu menyasar kelompok lanjut usia dan keluarga dengan keterbatasan akses teknologi. Mereka tidak boleh dianggap sebagai hambatan bagi digitalisasi.
Justru, kualitas layanan publik terlihat dari kemampuan pemerintah membantu kelompok yang paling sulit mengikuti perubahan.
Arah Kebijakan ke Depan
Perlinsos Digital dapat menjadi peluang memperbaiki tata kelola bansos Pacitan. Namun, pemerintah perlu memastikan transformasi tersebut berjalan dengan prinsip sederhana, terbuka, dan mudah dikoreksi.
Aktivasi IKD harus menjadi gerakan pelayanan, bukan sekadar target angka. Pemerintah perlu mendekatkan layanan kepada warga melalui desa, kelurahan, serta agen pendamping.
Selanjutnya, kualitas integrasi data harus mendapat perhatian yang sama besar. Sistem yang canggih tidak akan menghasilkan keputusan yang adil jika data dasarnya keliru.
Masyarakat juga perlu mengetahui bahwa pengusulan melalui sistem bukan jaminan otomatis menerima bantuan. Sistem akan menilai kelayakan berdasarkan kriteria dan hasil pencocokan data.
Dengan demikian, publik tidak membangun harapan yang keliru terhadap teknologi. Sebaliknya, masyarakat memahami hak, kewajiban, dan ruang koreksi dalam sistem baru tersebut.
Bagi Pacitan, semester pertama 2027 bukan sekadar waktu dimulainya sebuah aplikasi. Itu menjadi ujian apakah digitalisasi pelayanan sosial mampu benar-benar mendekatkan negara kepada warganya.
Catatan Editorial Headline Indonesia
Digitalisasi bansos seharusnya tidak membuat warga semakin jauh dari pelayanan publik. Teknologi mestinya menjadi jembatan yang mempercepat bantuan, bukan pintu baru yang hanya mudah dilewati oleh mereka yang sudah melek digital.
Karena itu, pekerjaan terbesar Pacitan hingga 2027 bukan sekadar menaikkan aktivasi IKD. Tantangan sesungguhnya adalah membangun sistem yang akurat, mudah diakses, transparan, dan tetap manusiawi ketika data tidak sepenuhnya menggambarkan kehidupan warga. (frend)




