Demokrasi Dan Politik Kehadiran Dalam Pilkades

DEMOKRASI DAN POLITIK

Oleh : Nurani Soyomukti

Headlineid.com Pada saat proses Pilkades sudah mendekat dan para bakal calon kades mulai bermunculan, kita sering mendengar pernyataan seperti ini: “Kalau mau mencalonkan diri tiba-tiba mendekati masyarakat, tiba-tiba aktif mendekati rakyat… Lha sebelumnya ke mana saja?!!!”

Pernyataan tersebut kadang disampaikan secara emosional, kadang juga biasa-biasa saja. Pernyataan tersebut juga bisa disampaikan secara politis untuk menyerang  bakal calon tertentu oleh orang-orang tertentu. Pernyataan-pernyataan dan komentar-komentar bernada politis selalu muncul ketika momen pemilihan tiba di mana kepentingan-kepentingan dan respon-respon terhadap dinamika politik mulai dieskpresikan.

Mari kita menyikapi situasi ini secara kritis. Jangan sampai gampang tergoda dan terpengaruh oleh pernyataan-pernyataan politis. Berpikir kritis terhadap wicara, bahasa, diskursus (wacana), pernyataan-pernyataan yang berkembang dan muncul harus kita gunakan agar penilaian kita terhadap orang (bakal calon), situasi politik, dan calon pemilih (rakyat) lebih objektif dan adil.

POLITIK KEHADIRAN

Sebenarnya tidak ada masalah ketika seseorang mendekat pada orang lain. Hal itu bukan sesuatu yang melanggar hukum atau hak asasi manusia (HAM). Tiap orang boleh bertemu dan bergabung atau mendekat dengan siapa saja—kapanpun dan di manapun.

Mungkin ada pertanyaan: “Kenapa baru mendekat sekarang? Kenapa tidak dulu-dulu?”

Secara hukum dan HAM juga tidak ada larangan atau anjuran yang mengatur-ngatur kapan orang harus bertemu dengan orang lain. Apalagi jika orang tersebut tidak punya kewenangan dan kewajiban untuk bertemu.

Misal, jika seseorang adalah kepala desa, maka ia punya tugas untuk bertemu dengan masyarakat sebagai amanat undang-undang. Artinya, kepentingan kepala desa untuk bertemu masyarakat bukan hanya dianjurkan dan diharapkan, tetapi malah justru menjadi tugas kepala desa tersebut.

KEHADIRAN KEPALA DESA MERUPAKAN KEWAJIBAN HUKUM

Pasal 26 ayat (4) huruf q Undang-Undang Desa (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014) menyatakan bahwa kepala desa berkewajiban memberikan  informasi kepada masyarakat desa. Bahkan di Pasal 27 huruf d juga dinyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, kepala desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan peerintahan secara tertulis kepada masyarakat.

Baca Juga  Komisi XI DPR Minta Mitigasi Berlapis Cegah Inflasi Impor, Pelemahan Rupiah Jadi Sorotan

Itu kalau kepala desa, yang memang punya kewajiban untuk mendekat pada rakyat sesering mungkin—yang biasanya akan disebut sebagai pemimpin yang merakyat.  Politik kehadiran adalah politik utama yang harus disadari kepala desa sebagai pemimpin yang harus menjalankan amanat Konstitusi dan Undang-Undang. Baik musim Pilkades atau tidak, baik mau maju lagi atau tidak dalam Pilkades, seorang Kepala Desa harus hadir di banyak tempat dan sesering mungkin.

Semakin ia sering hadir ke masyarakat, untuk menyampaikan informasi pada masyarakat maka ia semakin bisa dikatakan memenuhi amatan konstitusi untuk “mencerdaskan kehidupan bangsa” dan juga kewajiban yang ada di Undang-Undang Desa dan Undang-Undang Keterbukaan Informas Publik (Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008).

Fenomena yang seringkali terjadi, yang kemudian menimbulkan respon dan penilaian. Ketika kepala desa tidak hadir di tengah-tengah masyarakat, jarang turun ke bawah untuk menyampaikan informasi, maka kepala desa juga dianggap disfungsi. Amanat konstitusi dan undang-undang untuk menyebarkan informasi dan wawasan pada rakyat tidak dijalankan.

Muncullah pernyataan: “Dulu saat butuh suara rakyat, rajin bergaul dan ‘ngguyubi’ masyarakat, sekarang setelah jadi ternyata menghilang dan sulit ditemui.”

GRATIFIKASI SEBAGAI CARA MENDEKATI

Itulah yang menyebabkan setiap  momentum Pilkades datang dan para bakal calon sudah bermunculan, penilaian seperti itupun digunakan. Kepala desa yang awalnya dianggap jarang terjun di masyarakat dan sulit ditemui, tiba-tiba-tiba rajin lagi datang menyapa rakyatnya.

Demikian juga para bakal calon lain yang mau ikut berebut kursi kepala desa juga mulai mendekati masyarakat dengan berbagai cara. Ada yang datang lewat kegiatan di komunitas dan organisasinya bagi yang punya organasasi. Yang ikut organisasi dan lama tak aktif juga mulai aktif lagi.

Ada yang datang “door to door” (masuk dari rumah ke rumah) untuk minta doa restu dan minta dukungan. Ada juga yang memanfaatkan media komunikasi dengan menyebar ‘flyer’ di media sosial. Intinya, mereka semua  berupaya untuk mendekat pada rakyat yang merupakan  calon pemilih di hari pencoblosan (pemungutan suara).

Baca Juga  ASN Pacitan Nyalon Kades, Fenomena Abdi Negara Buru Jabatan Desa

Mendekati masyarakat tentunya butuh sarana. Misalnya menggunakan materi-materi yang diadakan dengan uang (dibeli). Untuk bergabung ikut berkumpul dengan orang, dianggap tidak pantas jika misalnya tidak bawa rokok. Untuk mengumpulkan orang, juga butuh biaya untuk konsumsi. Ada juga yang mendekat dengan memberikan sumbangan uang, bahan-bahan yang berguna, dan fasilitas-fasilitas—yang semuanya diadakan dengan uang (membeli).

Upaya mendekati  orang akhirnya, tidak bisa tidak, juga dilakukan dengan cara memberi gratifikasi atau kesenangan. Bagaimana caranya agar disukai dan disenangi orang? Caranya adalah membuat mereka senang. Jangan sampai tidak disukai atau disenangi. Semakin upaya membuat orang disukai dengan menitik-beratkan pada pemberian kesenangan ini ditingkatkan,  maka semakin besar pula biaya politik yang akan dikeluarkan.

Biaya Politik dan Risiko Demokrasi Transaksional

Masalahnya, apakah pendekatan seperti ini akan ikut memajukan kesadaran masyarakat untuk peduli terhadap desanya yang bisa diarahkan pada partisipasi aktif dalam demokrasi jangka panjang? Ataukah hanya berhenti pada upaya menghabiskan materi tanpa dampak apada pola-pikir dan kesadaran dalam berdemokrasi?

Apakah Pilkades adalah pesta yang pasti berakhir? Biaya politik tinggi dikeluarkan, rakyat disogok dengan rayuan materi dan biaya untuk memberi kesenangan itu besar dan kemudian calon terpilih yang habis banyak merasa untuk mencari duit dari “nyolong” duit Negara atau korupsi?

Calon hanya fokus pada bagaimana cara mendapatkan suara dalam Pilkades tapi setelah terpilih menunjukkan kualitas kepemimpinan yang lemah. Tidak fokus pada upaya menjalankan peerintahan untuk melayani rakyat dan membangun desa, tapi fokus pada upaya memaksimalkan kepentingan pribadi—salah satunya bagi kades yang biaya politiknya tinggi dan bahkan duitnya utangan adalah dengan sibuk bagaimana cara mengembalikan modalnya yang sudah dikeluarkan dan membuat uang dan asetnya habis, termasuk bagi yang uangnya utangan yang harus dikembalikan.

Peran Pemilih dalam Menentukan Masa Depan Desa

Sedangkan pemilih juga hanya fokus memanfaatkan demokrasi Pilkades dengan cara mencari kesempatan untuk mendapatkan kesenangan dan materi saja. Yang dipikirkan adalah mendapat apa dari suara yang hendak diberikan pada siapa—pada yang akan menggantinya dengan uang atau materi. Setelah suara dibeli, mereka tak peduli. Hak mereka untuk menjadi kekuatan pengontrol dan pengawas kepala desa terpilih tidak disadari, dibunuh hanya demi kepentingan “dapat apa dari memberikan suara di TPS!”

Baca Juga  Pemilik Piagam Ini Berpeluang Lolos SPMB Jateng 2026 Tanpa Bergantung Nilai Rapor, Cek Daftar Prestasi yang Diakui

KEPENTINGAN JANGKA PENDEK DAN JANGKA PANJANG

Di sinilah kita kemudian harus bicara tentang kepentingan aktor-aktor dan pelaku dalam demokrasi Pilkades. Di sini sudah tidak perlu dipermasalahkan lagi apakah mendekati orang bagi orang-orang yang ingin maju sebagai calon kepala desa dalam Pilkades merupakan hal yang buruk atau tidak. Karena, faktanya semua orang yang akan mencalonkan diri juga akan semakin mendekati masyarakat.

Sebab wajar orang mendekat pada orang lain karena ada kepentingan. Interaksi sosial tidak bisa dipisahkan dari kepentingan dan motif-motif dari orang yang berinteraksi. Jadi, masalahnya bukan pada ada atau tidaknya kepentingan. Tapi pada apakah kepentingan yang ingin diwujudkan.

Apakah kepentingan sempit ataukah yang maju? Apakah kepentingan jangka pendek atau jangka panjang? Juga soal bagaimana kepentingan itu dicapai! Apakah dengan cara-cara yang buruk ataukah dengan cara-cara yang baik?

Soal baik dan buruk ini tentu merupakan hasil penilaian! Tapi kita harus punya patokan tentang bagaimana sebuah kepentingan itu bisa kita katakan sempit atau tidak, jangka pendek atau tidak. Kita bisa menilai orang mewujudkan kepentingannya dari pola-pola tingkahlaku, tindakan, dan omongan-omongannya.

Membangun Kesadaran Politik yang Berkelanjutan

Kita harus kritis terhadap motif-motif  orang lain agar jangan terjebak pada hal-hal yang sifatnya melenakan dan memacu kesenangan sesaat saja. Masyarakat juga harus melihat kualitas calon yang mendekat itu bukan dari aspek luar dan untuk kepentingan jangka pendek saja.*

————————————————————————————————————————————————————————————————————————————–

Nurani Soyomukti

*) NURANI SOYOMUKTI,

Pendiri kelompok diskusi JANGAN ILFIL (Jaringan Muda Keranjingan Ilmu dan Filsafat) Quantum Litera Center Trenggalek; saat ini sedang “nyantri” di pasca-sarjana Akidah Filsafat Islam Universitas Islam Negeri Ali Sayyid Rahmatullah Tulungagung.

 

 

improve alexa rank