Guru Non-ASN Tetap Mengajar, Pemerintah Siapkan Skema Penataan

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani (tengah) dalam Taklimat Media di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (11/5/2026) (Foto: Istimewa)

Jakarta, Headlineid.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi guru nonaparatur sipil negara (non-ASN) pada 2027.

Pemerintah saat ini masih menyiapkan skema penataan dan pemenuhan kebutuhan guru nasional. Langkah itu dilakukan agar transisi status kepegawaian berjalan bertahap tanpa mengganggu layanan pendidikan.

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, dalam Taklimat Media di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (11/5/2026).

Pemerintah Pastikan Tidak Ada PHK Massal

Nunuk mengatakan pemerintah memahami kekhawatiran guru non-ASN setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Tahun 2026.

Baca Juga  CPNS Jawa Tengah 2026 Dibuka? Pemprov Jateng Usulkan 1.000 Formasi, Prioritas Dokter Spesialis dan Perawat

Namun, menurutnya, isi surat edaran tersebut justru memberi kepastian penugasan bagi guru non-ASN yang masih dibutuhkan di sekolah negeri.

“Meskipun dinyatakan non-ASN itu berakhir tahun 2026, Bu Menpan menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan kebutuhan guru ke depan,” kata Nunuk.

Ia juga mengutip pernyataan Menteri PANRB, Rini Widyantini, yang memastikan tidak akan ada penghentian massal terhadap guru non-ASN.

Penataan Guru Dilakukan Bertahap

Menurut Nunuk, pemerintah masih membahas kebutuhan formasi guru dan skema seleksi ke depan. Guru non-ASN juga tetap memiliki peluang mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Guru-guru tetap bertugas sebagaimana mestinya sambil penataan terus dilakukan,” ujarnya.

Kemendikdasmen menilai keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan. Mereka berperan menutup kekurangan tenaga pengajar di berbagai daerah.

Baca Juga  Gempa Mindanao M6,2 Tidak Berpotensi Tsunami, BMKG Ungkap Aktivitas Subduksi di Perbatasan Indonesia-Filipina

Karena itu, surat edaran diterbitkan sebagai acuan bagi pemerintah daerah. Aturan tersebut memungkinkan pemda tetap memperpanjang penugasan dan penggajian guru non-ASN yang sudah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Guru Non-ASN Masih Dibutuhkan Daerah

Nunuk menegaskan yang dihentikan adalah status non-ASN, bukan tugas mengajarnya.

“Sebenarnya menurut pemda sendiri mereka masih sangat membutuhkan guru-guru tersebut. Jadi yang tidak boleh itu adalah status non-ASN lagi di tahun depan, bukan gurunya tidak boleh mengajar,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan penataan tenaga non-ASN merupakan amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Aturan itu menyebutkan setelah Desember 2024 tidak boleh ada lagi status kepegawaian selain ASN di instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri.

Baca Juga  Kendala SIPLah dalam Revitalisasi Sekolah, Pengadaan Bahan Bangunan Masih Jadi Tantangan di Daerah

Masih Ada 237 Ribu Pengajar Non-ASN

Pemerintah daerah juga mulai menghentikan pengalokasian anggaran bagi tenaga non-ASN. Meski begitu, pemerintah pusat masih memberikan masa penataan hingga Desember 2025.

Masa penataan itu berjalan seiring pelaksanaan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan skema lainnya.

Dalam proses pendataan, Kemendikdasmen menemukan sekitar 237 ribu Pengajar non-ASN masih tercatat di Dapodik. Namun, mereka belum terakomodasi dalam proses penataan.

Karena itu, pemerintah menegaskan penataan dilakukan secara bertahap. Langkah tersebut tetap mempertimbangkan kebutuhan riil tenaga pendidik di daerah agar proses belajar mengajar tidak terganggu. (F/Infopublik.id)