Guru Non-ASN Tetap Mengajar, Pemerintah Siapkan Skema Penataan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi guru nonaparatur sipil negara (non-ASN) pada 2027. Pemerintah saat ini masih menyiapkan skema penataan dan pemenuhan kebutuhan guru nasional agar proses transisi status kepegawaian berjalan bertahap tanpa mengganggu layanan pendidikan.
