KPK Temukan Pungli dalam SPMB 2026, Terbitkan Surat Edaran Cegah Korupsi dan Gratifikasi di Sekolah

kpk

Headlineid.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Peringatan ini muncul setelah survei menunjukkan praktik pungutan liar masih ditemukan dalam proses penerimaan peserta didik.

Temuan tersebut berasal dari Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024. Hasil survei itu menjadi dasar KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026.

Surat edaran tersebut mengatur pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan SPMB di seluruh Indonesia.

Fakta Utama

  • Sebanyak 28 persen responden menemukan praktik pungutan liar dalam SPMB.
  • Sebanyak 10 persen responden mengetahui adanya pemberian imbalan kepada pihak tertentu.
  • KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 untuk mencegah korupsi dalam SPMB.
  • Sebanyak 30 persen tenaga pendidik masih menganggap gratifikasi sebagai hal yang lumrah.
  • Sebanyak 65 persen responden menyebut orang tua masih memberikan hadiah kepada guru pada momen tertentu.

Praktik Pungli Masih Ditemukan dalam SPMB

SPI Pendidikan 2024 mengungkap masih adanya praktik pungutan liar dalam penerimaan murid baru. Temuan ini menjadi perhatian serius bagi KPK.

Sebanyak 28 persen responden mengaku menemukan pungli dalam proses SPMB. Angka tersebut menunjukkan masalah integritas masih terjadi di sektor pendidikan.

Baca Juga  Polres Pacitan Amankan Dua Pelaku Penyiraman Cairan Kimia terhadap Pedagang Tempe

Selain itu, 10 persen responden mengetahui adanya pemberian imbalan kepada pihak tertentu selama pelaksanaan SPMB.

Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, mengatakan SPMB merupakan gerbang awal pendidikan. Karena itu, prosesnya harus berlangsung secara bersih dan adil.

Menurutnya, kecurangan pada tahap awal dapat merusak nilai integritas yang ingin ditanamkan kepada peserta didik.

Praktik pungli dan pemberian imbalan juga merugikan masyarakat yang sudah mengikuti aturan. Selain itu, tindakan tersebut dapat menumbuhkan budaya jalan pintas.

Dian menilai kondisi ini tidak boleh dianggap biasa. Pendidikan harus menjadi ruang yang mendukung kejujuran dan keadilan.

KPK Terbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026

Untuk mencegah praktik korupsi, KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026. Aturan ini ditujukan kepada seluruh penyelenggara pendidikan.

KPK meminta setiap proses penerimaan murid baru dilakukan secara objektif. Transparansi dan keadilan juga harus menjadi prinsip utama.

Kepala Satgas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan seluruh pihak harus menghindari gratifikasi.

Ia juga meminta penyelenggara pendidikan tidak menyalahgunakan kewenangan selama pelaksanaan SPMB.

Menurut KPK, permintaan dana atau hadiah merupakan tindakan yang dilarang. Larangan tersebut berlaku bagi ASN maupun non-ASN.

Baca Juga  Pemerintah Perkuat Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa Desa

Aturan itu mencakup tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Larangan juga berlaku jika dilakukan atas nama institusi pendidikan.

KPK menegaskan praktik tersebut dapat berujung pada tindak pidana korupsi.

Gratifikasi di Lingkungan Pendidikan Masih Tinggi

SPI Pendidikan 2024 juga menemukan persoalan lain. Masih banyak pihak yang menganggap gratifikasi sebagai sesuatu yang wajar.

Sebanyak 30 persen tenaga pendidik mengaku memandang gratifikasi sebagai hal yang lumrah.

Sementara itu, 65 persen responden menyebut orang tua masih sering memberikan hadiah kepada guru.

Pemberian tersebut biasanya terjadi saat hari raya. Momen kenaikan kelas juga menjadi waktu yang sering disebut responden.

Dian Novianthi menilai kebiasaan ini perlu mendapat perhatian. Sebab, gratifikasi dapat memicu konflik kepentingan.

Jika tidak dikendalikan, praktik tersebut berpotensi berkembang menjadi penyalahgunaan wewenang.

Dalam jangka panjang, kondisi itu dapat membuka ruang bagi tindak pidana korupsi.

Mengapa Temuan Ini Penting?

Temuan KPK penting karena pendidikan tidak hanya berfokus pada prestasi akademik. Pendidikan juga bertujuan membentuk karakter.

Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Anis Wijayanti, menegaskan pentingnya proses yang adil.

Baca Juga  Peminat Sekolah Rakyat Pacitan Membludak, Kuota SMA Terlampaui 134 Persen

Menurutnya, anak-anak harus belajar bahwa keberhasilan diraih melalui usaha dan aturan yang benar.

Mereka tidak boleh melihat contoh bahwa keberhasilan bisa diperoleh melalui uang, koneksi, atau kedekatan dengan pihak tertentu.

Jika praktik tersebut terus terjadi, nilai antikorupsi akan sulit tumbuh dalam lingkungan pendidikan.

Dampaknya dapat dirasakan hingga masa depan. Generasi muda berisiko kehilangan pemahaman tentang pentingnya integritas.

KPK Ajak Semua Pihak Mengawasi SPMB

KPK mengajak pemerintah daerah untuk ikut mengawasi pelaksanaan SPMB. Ajakan yang sama ditujukan kepada sekolah dan masyarakat.

Orang tua juga diminta berperan aktif menjaga proses penerimaan murid baru tetap bersih dan transparan.

Kolaborasi semua pihak dinilai penting. Tujuannya adalah menciptakan sistem pendidikan yang adil bagi seluruh peserta didik.

KPK menegaskan pencegahan korupsi harus dimulai sejak awal proses pendidikan. Karena itu, integritas dalam SPMB perlu dijaga bersama.

Dengan pengawasan yang kuat, praktik pungli dan gratifikasi dapat ditekan. Langkah tersebut juga membantu membangun budaya antikorupsi sejak dini di lingkungan pendidikan.

 (frend/masson)

tingkat bounce rata-rata situs web