KPK Ungkap Dugaan SK Bupati Jadi Alat Pemerasan, Etik Suryani Diduga Kantongi Setoran Upah Pungut Rp2,93 Miliar

Bupati Sukoharjo Etik Suryani

Headlineid.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang melibatkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Lembaga antirasuah menduga surat keputusan (SK) bupati yang semestinya menjadi dasar administrasi pemerintahan justru dimanfaatkan sebagai instrumen untuk mengumpulkan setoran dari pegawai.

Dalam perkara ini, KPK menyebut praktik tersebut berlangsung secara sistematis selama lima tahun. Nilai uang yang diduga diterima mencapai sekitar Rp2,93 miliar. Dugaan tersebut terungkap setelah penyidik mendalami hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan dugaan penyalahgunaan kewenangan kepala daerah melalui kebijakan resmi pemerintah. Jika terbukti di pengadilan, perkara tersebut menunjukkan bagaimana sebuah produk hukum administratif dapat diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

Fakta Utama

  • KPK menduga SK Bupati dijadikan alat untuk menjalankan praktik pemerasan.
  • Setoran berasal dari sekitar 40 persen insentif upah pungut pegawai BPKAD.
  • Dugaan praktik berlangsung sejak 2021 hingga 2026.
  • Nilai setoran yang diduga diterima mencapai sekitar Rp2,93 miliar.
  • KPK juga mengungkap adanya dugaan “tradisi” setoran yang sudah berlangsung sejak kepemimpinan sebelumnya.

KPK Beberkan Dugaan Modus Pemerasan Melalui SK Bupati

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Etik Suryani menerbitkan dua SK Bupati yang mengatur penerimaan serta besaran pembayaran insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah bagi pegawai Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.

Menurut Asep, penerbitan kedua SK tersebut diduga tidak berhenti sebagai kebijakan administratif semata. Penyidik menemukan indikasi bahwa kebijakan itu dimanfaatkan sebagai sarana untuk menarik setoran dari pegawai yang menerima insentif.

“Terbitnya kedua SK Bupati tersebut diduga digunakan sebagai alat oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan berupa setoran upah pungut di lingkungan BPKAD Sukoharjo,” ujar Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7/2026).

Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar yang menjelaskan konstruksi perkara versi penyidik. Dalam proses hukum, seluruh dugaan itu nantinya akan diuji melalui persidangan.

Baca Juga  Pacitan Peringkat 4 Nasional Pencegahan Korupsi Versi KPK, Raih Nilai MCP 95,47 Tertinggi di Jawa Timur

Kepala BPKAD Diduga Diminta Mengumpulkan Setoran

KPK mengungkap bahwa setelah SK diterbitkan, Etik diduga memerintahkan Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo, Richard Tri Handoko, untuk mengumpulkan sebagian insentif yang diterima pegawai.

Asep mengatakan, besaran potongan yang diminta mencapai sekitar 40 persen dari insentif upah pungut yang diterima sejumlah pegawai di lingkungan BPKAD.

Menurut hasil penyidikan sementara, Richard kemudian meneruskan instruksi tersebut kepada pejabat eselon III di instansinya.

Selanjutnya, para pejabat menyerahkan potongan insentif kepada Sekretaris BPKAD, Nardi. Dana itu kemudian diduga diteruskan kepada Etik Suryani.

Pola tersebut, menurut penyidik, berlangsung secara berulang selama periode 2021 hingga 2026.

Total Setoran Diduga Mencapai Rp2,93 Miliar

Berdasarkan perhitungan sementara penyidik, total dana yang diduga diterima Etik dari skema setoran upah pungut mencapai sekitar Rp2,93 miliar.

Nilai tersebut berasal dari akumulasi setoran selama lima tahun.

Selain skema upah pungut, penyidik juga menemukan dugaan adanya mekanisme lain berupa “setoran rutin OPD”.

KPK menduga Etik memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo, untuk mengoordinasikan pengumpulan setoran tersebut.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya penerima manfaat lain dalam perkara tersebut.

Dugaan “Tradisi” Setoran dari Kepemimpinan Sebelumnya

Salah satu temuan yang menarik perhatian dalam perkara ini adalah dugaan bahwa praktik setoran tersebut bukanlah pola baru.

Baca Juga  KPK Temukan Pungli dalam SPMB 2026, Terbitkan Surat Edaran Cegah Korupsi dan Gratifikasi di Sekolah

KPK menyebut Etik diduga melanjutkan mekanisme yang sudah berjalan pada masa kepemimpinan Bupati sebelumnya, Wardoyo Wijaya, yang juga merupakan suaminya.

Asep menjelaskan bahwa penyidik menemukan sejumlah ungkapan atau kode yang diduga digunakan sebagai isyarat untuk meminta setoran kepada bawahan.

Salah satunya adalah kalimat berbahasa Jawa, “Tambahan upah pungut kae ono tho?” yang berarti “Tambahan upah pungut itu ada, kan?”

Selain itu, penyidik juga menemukan ucapan lain yang diduga menjadi kode agar besaran setoran mengikuti praktik sebelumnya.

“Kowe mrene kan ora bayar, padakno karo bapak,” ungkap Asep saat menjelaskan hasil penyidikan KPK.

Menurut Asep, frasa “padakno karo bapak” dimaknai penyidik sebagai permintaan agar nominal setoran disamakan dengan yang pernah diberikan kepada bupati sebelumnya.

KPK juga mengungkap adanya kalimat lain yang diduga digunakan pada masa kepemimpinan terdahulu.

“Wes dilantik ojo mendeleng wae,” kata Asep menirukan salah satu perintah yang ditemukan penyidik.

Menurut penjelasan Asep, kalimat tersebut diduga bermakna bahwa pejabat yang baru dilantik diharapkan segera memberikan setoran kepada kepala daerah.

Mengapa Dugaan Penyalahgunaan SK Bupati Menjadi Sorotan?

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, surat keputusan kepala daerah merupakan produk hukum administrasi yang memiliki fungsi penting. Dokumen tersebut menjadi dasar pelaksanaan berbagai kebijakan pemerintah daerah.

Karena itu, dugaan penyalahgunaan SK untuk kepentingan pemerasan dinilai memiliki dampak yang lebih luas dibanding sekadar tindak pidana korupsi biasa.

Apabila benar digunakan sebagai alat menekan aparatur sipil negara, maka integritas sistem birokrasi ikut dipertaruhkan.

Praktik semacam ini juga berpotensi menciptakan budaya kerja yang tidak sehat. Pegawai bisa merasa bahwa insentif yang diterima bukan lagi penghargaan atas kinerja, melainkan sumber dana yang harus disetorkan kepada atasan.

Baca Juga  Respons Jampidsus Febrie Adriansyah: Kejagung Tegaskan Penanganan Kasus Korupsi Tetap Berjalan di Tengah Langkah Polri

Dari sisi pelayanan publik, kondisi tersebut berisiko mengurangi motivasi aparatur dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Perkara Berpotensi Membuka Dugaan Korupsi yang Lebih Luas

Pengungkapan perkara ini juga memperlihatkan bahwa KPK tidak hanya menelusuri aliran uang hasil OTT. Penyidik turut mendalami bagaimana sebuah kebijakan lahir, dijalankan, hingga diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi kini semakin menitikberatkan pada pembongkaran pola dan sistem, bukan sekadar menangkap pelaku saat menerima uang.

Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, kasus seperti ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk mengevaluasi mekanisme pemberian insentif, sistem pengawasan internal, serta transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, penguatan fungsi inspektorat daerah, pengawasan DPRD, hingga pelaporan melalui kanal pengaduan masyarakat menjadi langkah penting agar praktik serupa tidak terus berulang.

Catatan Headline Indonesia

Kasus yang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani memperlihatkan bahwa dugaan korupsi tidak selalu dilakukan melalui proyek besar atau pengadaan barang dan jasa. Dugaan penyalahgunaan kewenangan juga dapat muncul dari kebijakan administratif yang terlihat legal di atas kertas.

Bagi publik, perkara ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah harus dilakukan secara berlapis. Transparansi, akuntabilitas, dan pengendalian internal menjadi benteng utama agar kewenangan yang diberikan negara tidak berubah menjadi alat untuk memperkaya diri sendiri.

Sejalan dengan komitmen Headline Indonesia menghadirkan jurnalisme yang mendalam, perkembangan penyidikan perkara ini masih akan terus dipantau, termasuk proses pembuktian di pengadilan serta kemungkinan munculnya fakta-fakta baru dari hasil penyidikan KPK. (frend/masson)