Headlineid.com – Muktamar Ke-35 NU mulai memasuki ruang perdebatan yang lebih serius. PWNU Jawa Tengah menyerukan agar forum tertinggi organisasi berjalan jujur, bersih, terbuka, demokratis, dan beradab. Seruan tersebut disampaikan melalui deklarasi enam poin. Pembacaan deklarasi berlangsung saat pembukaan Bahtsul Masail NU Jateng di Pondok Pesantren Darussalam Sempong, Kabupaten Semarang, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Katib Syuriyah PWNU Jateng, H Mohamad Muzamil, mengatakan deklarasi itu lahir dari harapan para masyayikh. Aspirasi tersebut juga datang dari banyak Nahdliyin, khususnya di Jawa Tengah. “Pernyataan deklarasi tersebut semata-mata untuk menindaklanjuti harapan para Masyayikh, juga kebanyakan Nahdliyin khususnya di Jawa Tengah,” ujar Muzamil.
Deklarasi PWNU Jateng muncul menjelang forum penting NU
Pembacaan deklarasi dipimpin langsung Rais Syuriyah PWNU Jateng, KH Ubaidullah Shodaqoh. Para peserta Bahtsul Masail turut mengikuti pembacaan sikap tersebut. Sebelum deklarasi, Kiai Ubaid membacakan ayat 188 Surat Al-Baqarah. Ayat tersebut mengingatkan umat Islam agar tidak memakan harta orang lain secara batil.
Ayat itu juga memuat larangan menyuap hakim atau aparat hukum. Larangan tersebut berkaitan dengan upaya mengambil hak orang lain secara sadar dan sengaja.
Selain itu, Kiai Ubaid membacakan hadis tentang laknat Rasulullah terhadap pihak yang memberikan suap. Pihak yang menerima suap juga mendapat peringatan yang sama.
Pilihan ayat dan hadis tersebut memberi pesan kuat. PWNU Jateng menempatkan persoalan integritas sebagai bagian utama menuju Muktamar Ke-35 NU.
Dengan demikian, deklarasi tersebut tidak hanya berbicara mengenai teknis penyelenggaraan forum. Isinya juga menyentuh moral, etika, serta kehormatan ulama.
Politik uang menjadi salah satu garis merah Muktamar Ke-35 NU
Salah satu poin paling tegas dalam deklarasi adalah penolakan terhadap politik uang. PWNU Jateng menyatakan tidak menerima segala bentuk transaksi dalam proses Muktamar. Sikap tersebut memiliki makna lebih luas daripada sekadar larangan memberikan atau menerima uang. Politik uang dapat menggeser proses musyawarah dari pertimbangan kepentingan jam’iyyah menuju kepentingan transaksional.
Dalam organisasi berbasis tradisi keulamaan, persoalan tersebut menjadi sangat sensitif. Keputusan organisasi seharusnya lahir dari pertimbangan maslahat, bukan dari kemampuan seseorang membangun transaksi.
Karena itu, PWNU Jateng juga menolak segala bentuk kecurangan dan manipulasi. Penyalahgunaan proses organisasi masuk dalam daftar tindakan yang mereka tolak.
Berdasarkan pembacaan deklarasi tersebut, ada kekhawatiran terhadap kemungkinan munculnya praktik yang dapat merusak kepercayaan peserta. Jika proses internal kehilangan transparansi, hasil forum juga berpotensi menghadapi persoalan legitimasi.
Kepercayaan menjadi modal utama organisasi sebesar NU. Sekali kepercayaan rusak, persoalannya tidak berhenti ketika forum selesai.
Ahlul Halli wal Aqdi ditempatkan sebagai simbol kehormatan ulama
Deklarasi PWNU Jateng juga menyoroti posisi Ahlul Halli wal Aqdi. Instrumen tersebut disebut sebagai bagian dari kehormatan dan kebijakan ulama. Pesan ini memperlihatkan perhatian terhadap mekanisme pengambilan keputusan dalam tubuh NU. Proses tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan perebutan posisi kepemimpinan.
Ada nilai keulamaan yang ingin dijaga melalui mekanisme tersebut. Karena itu, martabat Ahlul Halli wal Aqdi menjadi bagian khusus dalam deklarasi.
Pada titik ini, Muktamar Ke-35 NU menghadapi tantangan yang lebih besar. Forum harus mampu menjaga keseimbangan antara dinamika organisasi dan tradisi pengambilan keputusan ulama.
Masyarakat Nahdliyin tentu tidak hanya melihat siapa yang terpilih. Mereka juga akan menilai bagaimana proses menuju keputusan tersebut berlangsung.
Jika proses berjalan terbuka dan beradab, hasilnya memiliki modal kepercayaan lebih kuat. Sebaliknya, jika muncul tudingan transaksi atau manipulasi, kepemimpinan terpilih akan menghadapi beban legitimasi sejak awal.
PWNU Jateng meminta negara tidak mengintervensi Muktamar
Poin keenam deklarasi membawa isu yang lebih sensitif. PWNU Jateng meminta Presiden mengingatkan aparatur negara agar tidak melakukan tekanan, intervensi, atau pengondisian dalam Muktamar. Permintaan itu juga mencakup tindakan yang mengatasnamakan Istana, Presiden, maupun pemerintah. Pesan tersebut menunjukkan keinginan agar proses organisasi tetap berada dalam ruang independen.
Secara prinsip, organisasi masyarakat memiliki kepentingan menjaga otonomi internalnya. Campur tangan kekuasaan dapat menciptakan persepsi bahwa keputusan organisasi lahir karena tekanan eksternal.
Namun, menjaga jarak dari kekuasaan bukan berarti NU harus menutup komunikasi dengan pemerintah. Hubungan organisasi dan negara tetap dapat berjalan melalui ruang dialog yang sehat.
Batasnya terletak pada proses pengambilan keputusan internal. Pemerintah seharusnya tidak mengarahkan pilihan organisasi melalui tekanan ataupun pengondisian.
Karena itu, permintaan PWNU Jateng patut dibaca sebagai pesan mengenai batas kewenangan. Organisasi ingin menentukan masa depannya melalui mekanisme yang mereka anggap sah.
Dampaknya tidak hanya dirasakan elite organisasi
Muktamar NU memiliki konsekuensi yang melampaui struktur kepengurusan. Keputusan forum akan memengaruhi arah organisasi serta hubungan NU dengan masyarakat luas. NU memiliki basis sosial yang sangat besar. Karena itu, dinamika kepemimpinan selalu mendapat perhatian publik.
Jika Muktamar berlangsung bersih, kepercayaan warga terhadap organisasi dapat menguat. Sebaliknya, kontroversi mengenai politik uang atau intervensi dapat menciptakan kecurigaan berkepanjangan.
Dampak tersebut bahkan dapat merembet ke tingkat bawah. Pengurus wilayah, cabang, pesantren, lembaga pendidikan, hingga warga Nahdliyin dapat ikut merasakan ketegangan akibat konflik elite.
Oleh sebab itu, menjaga proses menjadi sama pentingnya dengan menentukan hasil. Berdasarkan pembacaan deklarasi tersebut, PWNU Jateng sedang mendorong perhatian publik agar tertuju pada kualitas proses.
Analisis tim editorial Headline Indonesia melihat pesan tersebut sebagai upaya memperkuat pagar etik menjelang forum besar. Pagar itu hanya bermakna jika semua pihak bersedia mematuhinya.
Transparansi harus menjadi ukuran keberhasilan Muktamar
Muktamar yang bersih tidak cukup hanya dengan slogan. Penyelenggara perlu memastikan setiap tahapan memiliki aturan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, peserta membutuhkan akses informasi yang memadai. Transparansi dapat mengurangi ruang bagi rumor, transaksi tersembunyi, dan tudingan manipulasi.
Pengawasan internal juga perlu berjalan secara aktif. Setiap dugaan pelanggaran harus memiliki mekanisme pemeriksaan yang jelas.
Di sisi lain, peserta Muktamar memiliki tanggung jawab yang sama. Mereka perlu menjaga keputusan agar tidak berubah menjadi arena pertukaran kepentingan.
Tokoh-tokoh NU juga dapat memainkan peran penting. Mereka dapat menjadi penjaga etika ketika dinamika politik organisasi mulai mengeras.
Dengan cara tersebut, Muktamar tidak hanya menghasilkan kepengurusan baru. Forum juga dapat memperlihatkan bahwa tradisi musyawarah tetap memiliki daya tahan menghadapi tekanan kepentingan.
Arah Kebijakan ke Depan
Deklarasi PWNU Jateng seharusnya menjadi titik awal pengawasan bersama. Enam poin tersebut perlu diterjemahkan menjadi aturan dan praktik yang bisa diuji secara terbuka.
Penolakan politik uang harus memiliki mekanisme pengaduan. Dugaan manipulasi juga membutuhkan prosedur pemeriksaan yang transparan.
Pada saat yang sama, aparatur negara perlu memahami batas perannya. Dukungan keamanan dan pelayanan publik tetap diperlukan, tetapi independensi keputusan organisasi harus dihormati.
Muktamar Ke-35 NU akhirnya bukan hanya ujian bagi calon pemimpin. Forum ini juga menjadi ujian bagi kedewasaan seluruh struktur organisasi.
Catatan Editorial Headline Indonesia
Marwah NU tidak lahir dari gedung tempat Muktamar berlangsung. Marwah itu tumbuh dari cara para pengurus menjaga amanah ketika kepentingan mulai bertemu. Karena itu, seruan PWNU Jateng layak diuji melalui tindakan. Politik uang harus ditolak tanpa pandang bulu, sementara intervensi harus dicegah tanpa menciptakan permusuhan.
Pada akhirnya, kekuatan sebuah organisasi keagamaan tidak hanya terlihat dari besarnya massa. Kekuatan itu terlihat ketika keputusan sulit tetap mampu lahir melalui proses yang bersih, terbuka, dan bermartabat.
Editor : Frend




