Headlineid.com – Polemik mengenai pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) kembali mencuat setelah muncul usulan agar pemerintah menghapus pemotongan pajak atas manfaat yang diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan. Perdebatan ini berkembang di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap perlindungan sosial pekerja, terutama bagi mereka yang memasuki masa pensiun atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pencairan JHT hingga Rp50 juta saat ini tidak dikenakan pajak. Namun untuk saldo yang melebihi angka tersebut, pemerintah masih memberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 5 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
Isu ini menjadi perhatian luas karena menyangkut jutaan pekerja Indonesia yang selama bertahun-tahun menyisihkan sebagian pendapatannya untuk program JHT sebagai tabungan jangka panjang.
Fakta Utama:
- Pencairan JHT hingga Rp50 juta saat ini bebas pajak.
- Saldo JHT di atas Rp50 juta dikenakan PPh Final 5 persen.
- Muncul usulan agar batas bebas pajak dinaikkan hingga Rp250 juta–Rp500 juta.
- Ekonom menilai JHT merupakan instrumen perlindungan sosial, bukan sekadar objek pajak.
- Pemerintah menghadapi dilema antara perlindungan pekerja dan penerimaan negara.
Mengapa Pajak Pencairan JHT Menjadi Sorotan?
Perdebatan bermula dari usulan Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, yang meminta pemerintah menghapus pajak atas pencairan JHT.
Menurutnya, dana JHT berasal dari penghasilan pekerja yang selama ini telah dikenakan PPh Pasal 21. Karena itu, ketika dana tersebut dicairkan dan kembali dipotong pajak, muncul persepsi bahwa pekerja mengalami pemajakan dua kali atas sumber dana yang sama.
Pandangan tersebut mendapatkan perhatian karena menyentuh aspek keadilan fiskal dan perlindungan sosial. Di tengah meningkatnya biaya hidup, banyak pekerja menganggap dana JHT sebagai penyelamat ekonomi ketika mereka kehilangan pekerjaan atau memasuki masa pensiun.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa sistem perpajakan yang berlaku saat ini telah memberikan fasilitas pembebasan pajak untuk saldo tertentu sehingga tidak seluruh peserta dikenakan pungutan.
Apakah Pajak JHT Benar-Benar Pajak Berganda?
Pertanyaan ini menjadi inti dari perdebatan yang berkembang.
Pengamat ekonomi Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai persepsi pajak berganda yang muncul di masyarakat bukanlah sesuatu yang sepenuhnya salah. Menurutnya, pekerja melihat bahwa iuran JHT berasal dari gaji yang sebelumnya telah dikenakan pajak penghasilan.
Ketika dana tersebut dicairkan dan kembali dikenakan pajak, muncul kesan bahwa negara memungut pajak dua kali atas uang yang sama.
Meski demikian, dari sudut pandang teknis perpajakan, persoalannya tidak sesederhana itu.
Pengamat ekonomi dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menjelaskan bahwa objek pajak ketika seseorang menerima gaji berbeda dengan objek pajak ketika manfaat JHT dicairkan.
Menurutnya, dana yang diterima peserta saat pencairan tidak hanya terdiri dari pokok iuran. Di dalamnya terdapat hasil pengembangan investasi yang selama bertahun-tahun dikelola dan menghasilkan nilai tambah.
Karena itu, pajak yang dikenakan saat pencairan lebih tepat dipahami sebagai pajak atas manfaat yang diterima, bukan pajak dua kali terhadap penghasilan yang sama.
Penjelasan ini penting karena sering kali masyarakat hanya melihat nominal akhir yang diterima tanpa memahami komponen penyusunnya.
Batas Bebas Pajak Rp50 Juta Dinilai Sudah Tidak Relevan
Meski berbeda pandangan mengenai konsep pajak berganda, sejumlah ekonom sepakat bahwa batas bebas pajak Rp50 juta perlu dievaluasi.
Syafruddin Karimi menilai angka tersebut sudah tidak lagi mencerminkan realitas ekonomi saat ini. Inflasi yang terus terjadi selama bertahun-tahun membuat nilai Rp50 juta tidak lagi memiliki daya beli yang sama seperti saat kebijakan tersebut pertama kali diterapkan.
Jika dibandingkan dengan biaya hidup perkotaan, kebutuhan keluarga, hingga biaya kesehatan pada masa pensiun, angka Rp50 juta dinilai relatif kecil.
Banyak pekerja yang telah bekerja selama belasan hingga puluhan tahun kini memiliki saldo JHT yang jauh melampaui batas tersebut. Akibatnya, semakin banyak peserta yang akhirnya masuk kategori wajib membayar pajak saat mencairkan dana mereka.
Dalam perspektif perlindungan sosial, kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai relevansi kebijakan yang berlaku saat ini.
Usulan Batas Bebas Pajak Naik hingga Rp500 Juta
Sebagai solusi, Syafruddin mengusulkan pemerintah menaikkan batas pembebasan pajak JHT menjadi minimal Rp250 juta hingga Rp500 juta.
Menurutnya, pendekatan tersebut akan lebih mencerminkan kondisi ekonomi dan kebutuhan pekerja masa kini.
Ia bahkan mengusulkan skema bertingkat agar kebijakan tetap adil bagi seluruh kelompok masyarakat.
Dalam skema tersebut, pencairan hingga Rp250 juta dikenakan tarif 0 persen. Selanjutnya, pencairan antara Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif ringan sebesar 2 persen. Adapun saldo yang melebihi Rp500 juta tetap dikenakan tarif 5 persen.
Model ini dinilai mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kebutuhan penerimaan negara.
Selain itu, pendekatan bertingkat juga memberikan perlindungan lebih besar kepada pekerja dengan saldo menengah yang selama ini menjadi kelompok terbesar dalam program JHT.
Memisahkan Pokok Iuran dan Hasil Investasi
Usulan lain yang dinilai menarik adalah pemisahan perlakuan pajak antara pokok iuran dan hasil pengembangan dana.
Menurut Syafruddin, pemerintah dapat mempertimbangkan pembebasan pajak terhadap pokok iuran yang berasal dari penghasilan pekerja. Sementara itu, hasil investasi yang terbentuk selama dana dikelola tetap dapat dikenakan pajak dengan tarif tertentu.
Pendekatan ini dianggap lebih adil karena memperjelas bagian mana yang benar-benar merupakan tabungan pekerja dan bagian mana yang merupakan tambahan manfaat hasil pengelolaan dana.
Dalam praktik internasional, beberapa negara juga menerapkan pendekatan berbeda terhadap dana pensiun dan tabungan hari tua untuk menghindari persepsi pemajakan berulang.
Kebijakan semacam ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah Indonesia dalam merumuskan reformasi perlindungan sosial ke depan.
Dampak Jika Pajak JHT Dihapus
Penghapusan pajak JHT tentu memiliki dampak yang perlu diperhitungkan secara matang.
Dari sisi pekerja, manfaatnya cukup jelas. Dana yang diterima akan lebih besar sehingga dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup saat pensiun atau setelah mengalami PHK.
Kondisi tersebut semakin penting mengingat banyak pekerja menghadapi ketidakpastian ekonomi, biaya kesehatan yang meningkat, serta kebutuhan hidup yang terus bertambah.
JHT pada dasarnya dirancang sebagai bantalan ekonomi ketika seseorang tidak lagi memperoleh penghasilan rutin. Karena itu, semakin besar dana yang diterima peserta, semakin kuat pula fungsi perlindungan sosial yang dijalankan program tersebut.
Namun di sisi lain, penghapusan pajak juga berpotensi mengurangi penerimaan negara.
Walaupun nilainya mungkin tidak sebesar sumber pajak utama lainnya, pemerintah tetap harus memperhitungkan dampaknya terhadap anggaran negara secara keseluruhan.
Siapa yang Paling Diuntungkan Jika Pajak Dihapus?
Aspek keadilan menjadi salah satu pertimbangan penting dalam perdebatan ini.
Yusuf Rendy Manilet mengingatkan bahwa mayoritas pekerja sebenarnya sudah menikmati fasilitas bebas pajak untuk pencairan hingga Rp50 juta.
Karena itu, jika pajak dihapus sepenuhnya, manfaat terbesar justru akan diterima oleh peserta yang memiliki saldo JHT besar.
Kelompok tersebut umumnya berasal dari pekerja dengan masa kerja panjang atau tingkat penghasilan yang lebih tinggi dibanding rata-rata pekerja lainnya.
Dari perspektif kebijakan publik, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai distribusi manfaat. Apakah kebijakan penghapusan pajak akan lebih membantu pekerja rentan atau justru memberikan keuntungan lebih besar kepada kelompok yang secara ekonomi relatif lebih mapan.
Pertanyaan inilah yang kini menjadi bahan diskusi di kalangan ekonom dan pembuat kebijakan.
Antara Perlindungan Sosial dan Kepentingan Fiskal Negara
Perdebatan mengenai pajak pencairan JHT pada akhirnya menunjukkan tantangan klasik dalam kebijakan ekonomi, yakni mencari titik temu antara perlindungan sosial dan kebutuhan fiskal negara.
Di satu sisi, pekerja berharap dana hasil tabungan bertahun-tahun dapat diterima secara maksimal ketika mereka membutuhkannya. Tapi, pemerintah perlu menjaga keberlanjutan penerimaan negara untuk membiayai berbagai program publik.
Di tengah perubahan kondisi ekonomi dan meningkatnya biaya hidup, evaluasi terhadap batas bebas pajak JHT menjadi isu yang semakin relevan. Kenaikan threshold, penerapan tarif bertingkat, hingga pemisahan antara pokok iuran dan hasil investasi kini menjadi opsi yang mulai banyak dibahas.
Bagi jutaan pekerja Indonesia, keputusan yang akan diambil pemerintah nantinya bukan sekadar soal pajak. Lebih dari itu, kebijakan tersebut akan menentukan seberapa kuat fungsi JHT sebagai jaring pengaman ekonomi ketika masa produktif berakhir atau saat risiko kehilangan pekerjaan datang secara tiba-tiba. (frend/masson)




