Menakar Keadilan Pajak JHT BPJS Ketenagakerjaan, Melindungi Masa Tua atau Membebani Pekerja?

Said Iqbal

Headlineid.com – Isu pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) memicu perdebatan hangat. Kebijakan fiskal ini dinilai mencederai rasa keadilan sosial. Pasalnya, aturan ini menyasar dana perlindungan masa tua milik pekerja.

Kritik tajam datang dari Said Iqbal. Ia merupakan Presiden KSPI sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan. Berbicara pada Minggu (28/6/2026), ia menegaskan penarikan pajak JHT tidak adil. Menurutnya, ini adalah bentuk pemungutan pajak berganda.

Logika dasarnya sangat sederhana. Uang iuran JHT berasal dari upah bulanan pekerja. Upah tersebut sudah dipotong PPh Pasal 21. Oleh karena itu, Headline Indonesia menilai pemotongan kembali saat JHT cair akan merugikan buruh. Langkah ini bisa menggerus jaring pengaman finansial di hari tua.

Fakta Utama Kontroversi Pajak JHT

  • Tudingan Pajak Berganda: Said Iqbal menyatakan iuran JHT diambil dari gaji yang sudah kena pajak.
  • Usulan Tarif 0 Persen: Penasihat Khusus Presiden mengusulkan penghapusan total pajak JHT, pesangon, pensiun, dan THR.
  • Respon Kementerian Keuangan: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa berjanji akan segera meninjau ulang regulasi lawas ini.
  • Landasan Hukum Lama: Pengenaan PPh JHT berbasis pada PP Nomor 68 Tahun 2009 dan PMK Nomor 16 Tahun 2010.

Urgensi Menghapus Pajak Berganda demi Kesejahteraan Buruh

Said Iqbal menilai negara harus memberikan proteksi penuh. Dana tabungan masa tua dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Potongan yang berulang tentu akan memperkecil nominal dana tunai. Hal ini memberatkan saat buruh sudah tidak lagi produktif.

Baca Juga  ST Burhanuddin Lantik 34 Pejabat Kejaksaan, Tekankan Pemulihan Kepercayaan Publik

Sebagai langkah konkret, serikat pekerja segera bertindak. Mereka mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan. Surat itu berisi tuntutan penghapusan pajak ini. Usulan tersebut tidak hanya menyasar JHT. Mereka juga meminta pembebasan pajak untuk pesangon, jaminan pensiun, dan THR.

Langkah mitigasi ini tidak akan mandek di atas kertas. Said Iqbal berkomitmen untuk turun langsung ke lapangan. Ia akan berdialog dengan manajemen perusahaan dan para pekerja. Tujuannya adalah menyerap aspirasi yang valid secara langsung.

Data lapangan tersebut akan menjadi bahan rekomendasi objektif. Rekomendasi ini akan diserahkan langsung kepada Presiden. Pendekatan persuasif ini diharapkan menghasilkan kebijakan yang seimbang. Kesejahteraan tenaga kerja terlindungi tanpa mengganggu keberlanjutan industri nasional.

Sinyal Positif Kemenkeu dan Riwayat Aturan PPh JHT

Gelombang protes dari elemen buruh mendapat atensi cepat. Penyusun kebijakan fiskal tertinggi di Indonesia mulai bergerak. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka suara terkait polemik ini.

Menkeu menegaskan kesiapannya untuk melakukan evaluasi mendalam. Beliau akan menggandeng Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Langkah konfirmasi ini sangat penting. Pemerintah perlu memetakan kembali formulasi pemotongan pajak agar tidak memberatkan pekerja.

Baca Juga  Gaji Pegawai Kopdes Merah Putih Disesuaikan Kemampuan Koperasi, Ini Alasan Pemerintah

Jika menilik ke belakang, aturan ini punya sejarah panjang. Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan skema penarikan pajak tersebut. Aturan ini berpijak pada PP Nomor 68 Tahun 2009. Regulasi ini diperkuat oleh PMK Nomor 16 Tahun 2010.

Berdasarkan regulasi tersebut, dana JHT dikategorikan sebagai objek penghasilan baru. Hal itu berlaku jika pencairan dilakukan secara sekaligus. Pemerintah kala itu berargumen tunjangan hari tua belum masuk komponen pajak bulanan. Akibatnya, negara memotong pajak saat dana cair.

Simulasi Tarif Pajak JHT yang Mengancam Kantong Pekerja

Masyarakat perlu memahami skema tarif yang berlaku saat ini. Ada dua kategori tarif PPh yang diterapkan pemerintah. Kategori pertama berlaku untuk pencairan maksimal dua tahun sejak berhenti bekerja.

Pada kategori pertama, dana di bawah Rp 50 juta bebas pajak. Namun, pekerja dengan tabungan di atas nominal tersebut harus waspada. Mereka harus merelakan dana dipotong sebesar 5 persen.

Kondisi menjadi lebih berat jika pencairan menyeberang ke tahun ketiga. Status pajak berubah dari final menjadi tarif progresif. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 17 UU PPh. Berikut adalah rincian tarifnya:

  • Saldo hingga Rp 60 juta: dikenakan tarif 5%
  • Saldo di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta: dikenakan tarif 15%
  • Saldo di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta: dikenakan tarif 25%
  • Saldo di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 meraih: dikenakan tarif 30%
  • Saldo di atas Rp 5 miliar: dikenakan tarif 35%
Baca Juga  PBHI Soroti Kematian Peserta Latsarmil KDMP, Santunan Rp50 Juta Dinilai Bukan Bentuk Pertanggungjawaban

Skema progresif ini sangat memukul para pekerja senior. Mereka telah mengabdi puluhan tahun dan memiliki saldo besar. Alih-alih menikmati masa pensiun, tabungan mereka justru tersedot kas negara.

Solusi Fiskal yang Adil untuk Masa Depan Ketenagakerjaan

Headline Indonesia memandang polemik ini memerlukan solusi yang adil. Pemerintah tidak boleh hanya fokus pada target penerimaan negara. Aspek empati sosial terhadap pekerja juga harus diutamakan. Mengubah tarif pajak JHT menjadi 0 persen adalah langkah paling logis.

Pemerintah bisa membuat pengecualian jika khawatir kehilangan pendapatan negara. Evaluasi bisa diarahkan hanya pada nominal saldo yang sangat tinggi. Kebijakan ini tidak boleh memukul rata semua kelas pekerja. Sinergi antara Kemenkeu dan perwakilan buruh harus segera terwujud.

Kebijakan yang berpihak pada buruh akan menjaga daya beli masyarakat. Pekerja tua tetap bisa mandiri secara finansial. Ketika daya beli terjaga, roda perekonomian nasional akan berputar stabil. Kondisi ini pada akhirnya menguntungkan iklim investasi di Indonesia. (frend/masson)

improve alexa rank