PBHI Soroti Kematian Peserta Latsarmil KDMP, Santunan Rp50 Juta Dinilai Bukan Bentuk Pertanggungjawaban

Latsarmil

Headlineid.com – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menegaskan bahwa pemberian santunan sebesar Rp50 juta kepada keluarga lima calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang meninggal dunia tidak dapat dianggap sebagai penyelesaian atas tragedi yang terjadi dalam program Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil).

Organisasi advokasi hak asasi manusia tersebut menilai persoalan yang terjadi jauh lebih besar daripada sekadar pemberian kompensasi finansial. Menurut PBHI, terdapat kebutuhan mendesak untuk mengungkap fakta secara transparan, menegakkan hukum, serta meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan hingga lahirnya kebijakan tersebut.

Fakta Utama

  • PBHI menilai santunan Rp50 juta bukan bentuk penyelesaian tragedi kematian peserta Latsarmil KDMP.
  • Lima calon manajer KDMP dilaporkan meninggal dunia setelah mengikuti program pelatihan.
  • PBHI meminta pengungkapan fakta dan proses hukum yang transparan.
  • Organisasi tersebut mengaitkan kasus ini dengan tren militerisasi ruang sipil di Indonesia.
  • PBHI menilai keselamatan warga negara harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan publik.

PBHI: Santunan Tidak Bisa Menggantikan Nyawa Manusia

Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Kahar Muamalsyah, menegaskan bahwa santunan yang diberikan kepada keluarga korban tidak boleh diposisikan sebagai bentuk penyelesaian akhir atas tragedi tersebut.

Menurutnya, nyawa manusia memiliki nilai yang tidak dapat diukur dengan uang. Karena itu, fokus utama pemerintah tidak boleh hanya pada pemberian kompensasi. Pemerintah juga perlu mengungkap penyebab pasti kematian dan memastikan adanya akuntabilitas.

“Memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada keluarga korban tidak dapat dianggap sebagai bentuk penyelesaian. Santunan bukan pertanggungjawaban. Nyawa manusia tidak dapat dikompensasi dengan rupiah,” kata Kahar dalam keterangannya.

Ia menambahkan bahwa keluarga korban berhak memperoleh kejelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi selama proses pelatihan berlangsung. Selain itu, publik juga memiliki hak untuk mengetahui dasar kebijakan yang melatarbelakangi pelaksanaan program tersebut.

PBHI menilai pengungkapan fakta secara menyeluruh menjadi langkah penting untuk mencegah kejadian serupa terulang pada masa mendatang.

Baca Juga  Banyu Anget Pacitan Diduga Kuat Dipicu Aktivitas Patahan Aktif Grindulu

Desakan Pengungkapan Kebenaran dan Penegakan Hukum

PBHI menegaskan bahwa setiap kematian yang terjadi dalam program yang diselenggarakan atau difasilitasi negara harus ditelusuri secara objektif dan independen.

Dalam pandangan PBHI, investigasi yang transparan sangat penting. Melalui proses itu, publik dapat mengetahui apakah ada kelalaian, kesalahan prosedur, atau faktor lain yang menyebabkan kematian para peserta.

Kahar menilai penyelesaian berbasis santunan berpotensi mengaburkan substansi persoalan apabila tidak disertai proses pertanggungjawaban yang jelas.

“Yang dibutuhkan adalah pengungkapan kebenaran, penegakan hukum, serta pertanggungjawaban terhadap seluruh pihak yang mengambil keputusan hingga lahirnya kebijakan yang berujung pada kematian warga negara,” ujarnya.

Bagi kalangan pegiat HAM, prinsip akuntabilitas merupakan fondasi utama dalam tata kelola pemerintahan yang demokratis. Karena itu, setiap kebijakan yang berdampak pada keselamatan warga negara harus dapat dievaluasi dan dipertanggungjawabkan secara terbuka.

PBHI Soroti Tren Militerisasi Ruang Sipil

Lebih jauh, PBHI menilai tragedi yang menimpa lima calon manajer KDMP tidak dapat dilepaskan dari fenomena yang lebih luas, yakni meningkatnya pelibatan institusi militer dalam berbagai urusan sipil.

Menurut Kahar, dalam beberapa tahun terakhir terdapat kecenderungan perluasan peran militer di luar fungsi pertahanan negara. Fenomena tersebut terlihat dari penguatan struktur komando teritorial, pembentukan berbagai satuan baru, hingga keterlibatan militer dalam program-program pembangunan dan administrasi pemerintahan.

PBHI memandang pola tersebut menunjukkan perubahan pendekatan dalam penyelenggaraan kebijakan publik.

“Dalam beberapa tahun terakhir pemerintah secara sistematis memperbesar peran militer di luar fungsi pertahanan negara, mulai dari perluasan struktur komando teritorial, pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan, hingga pelibatan TNI dalam berbagai urusan administrasi pemerintahan dan pembangunan sipil,” kata Kahar.

Menurutnya, program Latsarmil bagi calon manajer KDMP menjadi salah satu contoh paling nyata dari pendekatan tersebut.

Program KDMP dan Pertanyaan tentang Relevansi Pendekatan Militer

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dirancang untuk memperkuat ekonomi masyarakat desa. Selain itu, program ini diharapkan dapat meningkatkan kemandirian ekonomi di tingkat lokal.

Baca Juga  Kroasia vs Ghana 2-1: Vatreni Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026 sebagai Runner-up Grup L

Namun muncul pertanyaan di ruang publik mengenai relevansi pendekatan pelatihan militer terhadap tugas dan fungsi calon manajer koperasi yang pada dasarnya bergerak dalam bidang ekonomi, manajemen usaha, dan pemberdayaan masyarakat.

Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai bahwa kompetensi pengelolaan koperasi lebih dekat dengan kemampuan administrasi, kepemimpinan organisasi, tata kelola keuangan, hingga pengembangan usaha berbasis komunitas.

Karena itu, tragedi yang terjadi memunculkan diskusi baru mengenai efektivitas dan urgensi pelibatan pendekatan kemiliteran dalam program-program pembangunan sipil.

PBHI berpendapat bahwa persoalan sipil seharusnya diselesaikan melalui pendekatan sipil yang berorientasi pada partisipasi, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat.

“Program Latsarmil bagi calon Manajer KDMP merupakan manifestasi paling nyata dari cara pandang tersebut, bahwa persoalan sipil diselesaikan dengan pendekatan militer,” ujar Kahar.

Reformasi 1998 dan Supremasi Sipil Kembali Menjadi Sorotan

PBHI juga mengaitkan persoalan ini dengan semangat Reformasi 1998 yang menekankan pemisahan yang tegas antara fungsi sipil dan militer.

Salah satu agenda utama reformasi saat itu adalah memperkuat supremasi sipil dalam sistem demokrasi Indonesia. Reformasi juga menjadi titik penting berakhirnya praktik dwifungsi ABRI yang selama bertahun-tahun menempatkan militer dalam berbagai sektor kehidupan sipil.

Menurut Kahar, perkembangan yang terjadi saat ini memunculkan kekhawatiran bahwa batas antara ruang sipil dan militer semakin kabur.

“Reformasi 1998 secara tegas mengamanatkan pemisahan fungsi sipil dan militer melalui penguatan supremasi sipil serta penghapusan praktik dwifungsi ABRI. Yang terjadi hari ini justru bergerak ke arah sebaliknya,” katanya.

Pandangan tersebut menjadi bagian dari perdebatan yang lebih luas mengenai arah pembangunan nasional dan posisi institusi militer dalam kehidupan demokrasi modern.

Dampak yang Lebih Luas dari Tragedi KDMP

Kasus kematian lima calon manajer KDMP tidak hanya menjadi persoalan hukum atau administratif. Peristiwa ini juga membuka diskusi mengenai standar keselamatan peserta dalam program-program pelatihan yang melibatkan unsur fisik dan kedisiplinan tinggi.

Baca Juga  BGN Hentikan Sementara Program Makan Bergizi Gratis Saat Libur Sekolah, Audit Dapur dan Data Penerima Jadi Prioritas

Di sisi lain, tragedi tersebut berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap program pemerintah apabila tidak ditangani secara transparan dan akuntabel.

Dalam perspektif hak asasi manusia, hak untuk hidup merupakan hak fundamental yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun. Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan warga harus dirancang dengan prinsip kehati-hatian yang tinggi.

PBHI menegaskan bahwa kematian lima warga negara ini menjadi pengingat bahwa kebijakan publik harus selalu menempatkan keselamatan manusia sebagai prioritas utama.

“Ketika ruang sipil semakin dikendalikan oleh pendekatan militer, yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas demokrasi, tetapi juga keselamatan warga negara. Lima kematian ini menjadi bukti paling tragis bahwa militerisasi kebijakan sipil bukan sekadar persoalan politik, melainkan telah berubah menjadi persoalan hak hidup warga negara,” ujar Kahar.

Transparansi Menjadi Kunci Menjaga Kepercayaan Publik

Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat, tuntutan transparansi semakin kuat. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyampaikan hasil investigasi secara terbuka. Publik membutuhkan jawaban mengenai apa yang sebenarnya terjadi, bagaimana prosedur pelatihan dijalankan, serta langkah apa yang akan dilakukan untuk mencegah tragedi serupa.

Bagi banyak pihak, pemberian santunan memang dapat membantu keluarga korban menghadapi beban ekonomi jangka pendek. Namun pertanyaan yang lebih besar tetap menunggu jawaban, yakni bagaimana negara memastikan keselamatan warga dalam setiap program yang dijalankan dan bagaimana mekanisme pertanggungjawaban diterapkan ketika sebuah kebijakan berujung pada hilangnya nyawa manusia.

Perdebatan mengenai tragedi Latsarmil KDMP kini tidak lagi sekadar soal nominal santunan, melainkan menyangkut transparansi, akuntabilitas, hak asasi manusia, serta arah kebijakan publik Indonesia di masa depan. Dengan perhatian publik yang terus menguat, proses pengungkapan fakta dan evaluasi kebijakan akan menjadi penentu penting bagi kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan program-program negara. (frend/masson)