PACITAN, HEADLINE INDONESIA – Isu yang menyebut kendaraan bermotor dengan status pajak mati tidak dapat membeli BBM subsidi jenis Pertalite dipastikan belum berlaku di Kabupaten Pacitan. Pemerintah Kabupaten Pacitan menegaskan seluruh SPBU masih melayani pembelian Pertalite sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak mengaitkannya dengan status pajak kendaraan.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Kabupaten Pacitan, Acep Suherman, menyusul maraknya informasi di media sosial mengenai kewajiban stiker hijau bagi kendaraan yang pajaknya aktif sebagai syarat membeli Pertalite. Informasi itu memicu keresahan masyarakat karena dianggap akan membatasi akses terhadap BBM bersubsidi.
Fakta Utama
- Pemerintah memastikan isu larangan membeli Pertalite bagi kendaraan mati pajak tidak berlaku di Pacitan.
- Seluruh SPBU di Kabupaten Pacitan masih melayani pembelian Pertalite sesuai aturan yang berlaku.
- Tidak ada kebijakan penggunaan stiker hijau maupun stiker merah sebagai syarat pembelian BBM subsidi.
- Disdagnaker Pacitan segera berkoordinasi dengan Pertamina untuk memastikan informasi yang berkembang.
- Masyarakat diminta tidak mudah mempercayai informasi yang belum berasal dari sumber resmi.
SPBU di Pacitan Tetap Layani Pembelian Pertalite
Acep Suherman menegaskan bahwa hingga Rabu (8/7/2026), tidak ada perubahan mekanisme penyaluran Pertalite di seluruh SPBU wilayah Pacitan.
Menurutnya, masyarakat tetap dapat membeli Pertalite sebagaimana biasanya selama memenuhi ketentuan yang berlaku dalam sistem distribusi BBM subsidi.
“Pacitan aman. Tidak ada kebijakan seperti itu. Pembelian Pertalite masih bebas sepanjang sesuai ketentuan. Tidak ada pembatasan bagi kendaraan yang telat pajak,” tegas Acep saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi atas berbagai unggahan yang viral dalam beberapa hari terakhir. Informasi itu menyebut kendaraan dengan pajak aktif akan memperoleh stiker hijau sehingga tetap bisa membeli Pertalite. Sebaliknya, kendaraan yang menunggak pajak disebut akan memperoleh stiker merah dan tidak lagi berhak membeli BBM subsidi.
Namun, Pemerintah Kabupaten Pacitan memastikan informasi tersebut tidak diterapkan di daerahnya.
Mengapa Isu Ini Cepat Menyebar?
Fenomena penyebaran informasi mengenai pembatasan BBM subsidi menunjukkan bagaimana media sosial mampu mempercepat penyebaran kabar, baik yang sudah terverifikasi maupun yang masih sebatas spekulasi.
Dalam beberapa hari terakhir, narasi tersebut beredar melalui berbagai platform digital. Banyak masyarakat kemudian mempertanyakan apakah aturan tersebut sudah diberlakukan secara nasional atau hanya di daerah tertentu.
Situasi semacam ini lazim terjadi ketika isu menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. BBM subsidi menjadi salah satu komoditas yang sangat sensitif karena berkaitan langsung dengan biaya transportasi, distribusi barang, hingga aktivitas ekonomi sehari-hari.
Ketika muncul informasi mengenai pembatasan akses Pertalite, reaksi masyarakat berlangsung cepat. Sebagian merasa khawatir, sementara lainnya mempertanyakan dasar hukum kebijakan tersebut.
Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya kecepatan pemerintah daerah dalam memberikan klarifikasi sebelum informasi yang belum jelas berkembang menjadi keresahan publik.
Belum Ada Kebijakan yang Mengaitkan Pajak Kendaraan dengan Pembelian Pertalite
Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Pacitan belum menerima kebijakan resmi yang menghubungkan status pembayaran pajak kendaraan dengan hak membeli Pertalite.
Artinya, pelayanan di SPBU masih berjalan normal sebagaimana sebelumnya.
Acep meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam menerima informasi, terutama yang beredar melalui media sosial tanpa disertai dokumen resmi atau pengumuman dari instansi berwenang.
Ia mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat menimbulkan kepanikan yang sebenarnya tidak perlu.
Karena itu, warga diimbau menjadikan informasi dari pemerintah, Pertamina, maupun instansi resmi lainnya sebagai rujukan utama.

Disdagnaker Segera Berkoordinasi dengan Pertamina
Meski memastikan isu tersebut tidak berlaku di Pacitan, Disdagnaker tidak menutup mata terhadap berkembangnya informasi di masyarakat.
Sebagai langkah antisipasi, pemerintah daerah akan segera melakukan koordinasi dengan Pertamina guna memperoleh kepastian apabila terdapat perubahan kebijakan di tingkat nasional.
Langkah ini dinilai penting agar pemerintah daerah dapat memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat sekaligus menghindari munculnya interpretasi yang berbeda.
“Secepatnya akan kita koordinasikan dengan Pertamina. Yang pasti sampai detik ini Pacitan masih aman-aman saja,” ujar Acep.
Koordinasi tersebut juga menjadi bentuk kesiapan pemerintah daerah dalam menyampaikan kebijakan secara transparan apabila sewaktu-waktu terdapat penyesuaian mekanisme penyaluran BBM subsidi.
Mengapa Klarifikasi Pemerintah Sangat Penting?
Dalam era digital, kecepatan informasi sering kali melampaui proses verifikasi. Akibatnya, masyarakat kerap menerima potongan informasi tanpa konteks yang utuh.
Bagi pemerintah daerah, memberikan klarifikasi secara cepat menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial.
Ketidakjelasan informasi mengenai distribusi BBM dapat memicu antrean di SPBU, aksi pembelian berlebihan, bahkan berpotensi mengganggu distribusi energi apabila tidak segera diluruskan.
Karena itu, respons cepat yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pacitan menjadi langkah strategis untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Di sisi lain, masyarakat juga memiliki peran penting dengan tidak langsung membagikan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
BBM Subsidi Memang Terus Menjadi Fokus Pengawasan
Penyaluran BBM subsidi dalam beberapa tahun terakhir memang menjadi perhatian pemerintah. Tujuannya agar subsidi energi benar-benar diterima kelompok masyarakat yang berhak.
Berbagai upaya digitalisasi telah dilakukan, termasuk penggunaan sistem pendataan konsumen tertentu pada sejumlah wilayah. Namun, setiap perubahan kebijakan selalu memerlukan sosialisasi resmi sebelum diterapkan.
Karena itu, apabila suatu saat terdapat mekanisme baru terkait distribusi Pertalite, pemerintah maupun Pertamina dipastikan akan menyampaikan informasi secara terbuka melalui saluran resmi.
Selama belum ada pengumuman tersebut, masyarakat tidak perlu mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.
Catatan Headline Indonesia
Klarifikasi yang disampaikan Disdagnaker Pacitan memberikan kepastian bahwa pelayanan pembelian Pertalite di seluruh SPBU Kabupaten Pacitan masih berjalan normal. Hingga saat ini, tidak ada kebijakan yang melarang kendaraan dengan pajak mati membeli BBM subsidi.
Ke depan, masyarakat diharapkan semakin kritis dalam memilah informasi, terutama terkait kebijakan publik yang berdampak luas. Headline Indonesia memandang literasi digital dan kecepatan klarifikasi pemerintah menjadi dua faktor penting untuk mencegah hoaks berkembang menjadi keresahan sosial, sehingga ruang informasi publik tetap sehat, akurat, dan dapat dipercaya. (frend/Yun)




