Jakarta, Headline indonesia-Sejumlah pejabat penting Kabinet Merah Putih menghadiri pertemuan di kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (21/5/2026). Pertemuan tersebut dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan membahas pembentukan BUMN Khusus Ekspor yang menjadi perhatian pemerintah.
Beberapa tokoh yang hadir di antaranya Menteri Perdagangan Budi Santoso, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, hingga Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Selain itu, hadir pula Chief Investment Officer Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga dijadwalkan mengikuti rapat tersebut.
Pemerintah Siapkan BUMN Khusus Ekspor
Pertemuan tersebut membahas implementasi pembentukan perusahaan pelat merah khusus ekspor bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Kehadiran BUMN ini disebut menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperbaiki tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membenarkan agenda pembahasan tersebut. Ia menyebut rapat koordinasi seperti ini sudah rutin dilakukan pemerintah dalam beberapa waktu terakhir.
BUMN Khusus Ekspor nantinya akan berperan mengelola transaksi ekspor komoditas SDA. Pemerintah berharap skema baru ini dapat memperkuat pengawasan devisa hasil ekspor sekaligus meminimalkan kebocoran penerimaan negara.
Prabowo Soroti Praktik Under-Invoicing
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyoroti praktik under-invoicing dalam pidatonya di Rapat Paripurna DPR RI ke-19 pada Rabu (20/5/2026).
Menurut Prabowo, praktik tersebut menjadi salah satu penyebab tidak optimalnya penerimaan negara dari sektor perdagangan sumber daya alam. Ia menilai banyak keuntungan ekspor justru mengalir ke luar negeri akibat manipulasi transaksi perdagangan.
Prabowo menjelaskan, under-invoicing merupakan tindakan melaporkan nilai ekspor lebih rendah dari harga sebenarnya. Praktik ini sering dikaitkan dengan transfer pricing, under accounting, hingga penyelundupan.
“Under-invoicing adalah fraud atau penipuan. Yang dijual pengusaha tidak dilaporkan yang sebenarnya,” ujar Prabowo dalam pidatonya.
Dalam data yang dipaparkan pemerintah, nilai dugaan export under-invoicing Indonesia sepanjang 1991-2024 mencapai US$908 miliar atau sekitar Rp15.980 triliun. Data tersebut berasal dari UN Comtrade 2025 yang diolah NEXT Indonesia Institute.
Skema Operasional BUMN Khusus Ekspor
Pemerintah menargetkan operasional awal BUMN Khusus Ekspor mulai berjalan pada Juni 2026. Nantinya, skema ini akan diatur melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA.
Pada tahap pertama, mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, perusahaan eksportir diwajibkan mengalihkan transaksi ekspornya melalui BUMN. Seluruh kontrak dengan pembeli luar negeri juga akan dilakukan melalui perusahaan negara tersebut.
Sementara pada tahap kedua yang dimulai 1 September 2026, seluruh transaksi dan kontrak ekspor akan sepenuhnya berada di bawah kendali BUMN. Tanggung jawab dan kewenangan pengurusan ekspor pun akan dialihkan secara penuh kepada perusahaan negara.
Langkah ini diyakini menjadi strategi besar pemerintah untuk memperkuat pengawasan ekspor nasional, meningkatkan cadangan devisa, serta memastikan hasil kekayaan alam lebih banyak dinikmati di dalam negeri.
Dampak Kebijakan terhadap Ekonomi Nasional
Pembentukan BUMN Khusus Ekspor dipandang sebagai upaya pemerintah memperbaiki sistem perdagangan komoditas nasional. Selain menutup celah manipulasi nilai ekspor, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan transparansi transaksi internasional.
Pemerintah optimistis pengelolaan ekspor yang lebih terpusat dapat memperkuat posisi Indonesia di pasar global. Di sisi lain, pengawasan devisa hasil ekspor juga dinilai akan semakin ketat sehingga penerimaan negara bisa meningkat signifikan.(frend/masson)




