Headlineid.com – Masa pensiun ternyata bukan sekadar akhir pengabdian bagi aparatur sipil negara (ASN). Bagi banyak pegawai negeri sipil (PNS), fase tersebut justru menjadi sumber kecemasan karena pendapatan bulanan turun sangat tajam. Kondisi itu kembali menjadi sorotan setelah Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengungkap fakta tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR pada pertengahan Juli 2026.
Zudan menjelaskan bahwa sebagian besar ASN hanya menerima pensiun sekitar 75 persen dari gaji pokok terakhir. Nilainya rata-rata berkisar Rp4 juta hingga Rp5 juta setiap bulan. Padahal, ketika masih aktif bekerja, penghasilan mereka jauh lebih tinggi karena ditopang berbagai tunjangan.
Perbedaan yang sangat lebar itu memunculkan pertanyaan besar. Mengapa penghasilan pensiunan ASN bisa turun drastis, padahal selama bertugas mereka menerima pendapatan yang jauh lebih besar? Persoalan tersebut kini membuka kembali perdebatan mengenai perlunya reformasi sistem penggajian ASN melalui skema Single Salary ASN.
Selama bertahun-tahun, struktur penghasilan ASN terdiri atas gaji pokok dan beragam tunjangan. Komponen tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja atau tukin.
Di sejumlah kementerian dan lembaga, nilai tunjangan kinerja bahkan melampaui gaji pokok berkali-kali lipat. Akibatnya, ketika memasuki masa pensiun, sebagian besar komponen pendapatan itu langsung hilang.
Ironisnya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 hanya menjadikan gaji pokok terakhir sebagai dasar perhitungan pensiun. Artinya, seluruh tunjangan yang selama ini menjadi penopang utama penghasilan tidak ikut dihitung.
Sistem penghitungan pensiun saat ini memunculkan kesenjangan besar
Perbedaan antara penghasilan aktif dan dana pensiun menjadi salah satu kelemahan utama sistem penggajian ASN saat ini.
Sebagai ilustrasi, seorang PNS golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun memiliki gaji pokok sekitar Rp6,37 juta. Berdasarkan aturan yang berlaku, pensiun maksimal yang diterima hanya sekitar 75 persen dari angka tersebut atau sekitar Rp4,77 juta setiap bulan.
Padahal, selama masih aktif bekerja, pegawai dengan jabatan tertentu bisa memperoleh penghasilan berkali-kali lipat berkat tunjangan kinerja.
Kondisi paling mencolok terlihat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015, tunjangan kinerja pegawai pelaksana mencapai Rp5,36 juta hingga Rp7,67 juta.
Sementara itu, pejabat struktural mulai dari eselon III hingga eselon I memperoleh tunjangan yang jauh lebih besar. Bahkan, Direktur Jenderal Pajak bisa menerima tunjangan kinerja hingga Rp117,37 juta setiap bulan.
Ketika pegawai tersebut memasuki masa pensiun, hampir seluruh komponen pendapatan tersebut hilang. Akibatnya, penurunan penghasilan terasa sangat tajam meskipun tanggung jawab ekonomi keluarga belum tentu ikut berkurang.
Berdasarkan analisis tim data Headline Indonesia, kondisi tersebut bukan sekadar persoalan nominal. Penurunan pendapatan secara mendadak juga berpotensi memengaruhi kualitas hidup pensiunan, kemampuan memenuhi kebutuhan kesehatan, hingga daya beli rumah tangga.
Single Salary ASN menjadi opsi reformasi yang terus diperjuangkan
Melihat persoalan tersebut, BKN kembali mendorong penerapan sistem Single Salary ASN sebagai bagian dari reformasi manajemen kepegawaian nasional.
Konsep ini sebenarnya sudah lama dibahas pemerintah. Namun, implementasinya belum pernah benar-benar dijalankan secara menyeluruh.
Dalam sistem single salary, seluruh komponen penghasilan ASN digabung menjadi satu gaji utuh. Dengan demikian, tidak ada lagi pemisahan antara gaji pokok dan berbagai jenis tunjangan.
Skema tersebut dinilai mampu menciptakan struktur penghasilan yang lebih sederhana sekaligus lebih adil bagi pegawai aktif maupun pensiunan.
Zudan Arif Fakrulloh menilai sistem itu dapat mengurangi beban psikologis ASN menjelang masa pensiun. Selama ini, banyak pegawai merasa khawatir karena mengetahui penghasilannya akan turun drastis begitu berhenti bekerja.
Jika seluruh pendapatan masuk dalam komponen gaji pokok, maka dasar penghitungan pensiun otomatis menjadi lebih tinggi.
Sebagai gambaran, seorang pejabat eselon I di Direktorat Jenderal Pajak memiliki total pendapatan sekitar Rp123,74 juta setiap bulan apabila seluruh tunjangan digabungkan.
Apabila angka tersebut menjadi dasar penghitungan pensiun, maka dana pensiun maksimal dapat mencapai sekitar Rp92,80 juta per bulan sesuai batas 75 persen yang berlaku saat ini.
Contoh tersebut memang hanya menggambarkan mekanisme perhitungan. Namun, ilustrasi itu menunjukkan betapa besar perbedaan hasil yang muncul apabila sistem penggajian diubah.
Reformasi penggajian bukan sekadar menaikkan pendapatan ASN
Perdebatan mengenai Single Salary ASN tidak boleh berhenti pada besarnya angka pensiun semata.
Pemerintah juga harus memperhitungkan dampak fiskal terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sebab, perubahan struktur gaji tentu berpengaruh terhadap kewajiban pembayaran pensiun dalam jangka panjang.
Di sisi lain, reformasi ini dapat menciptakan sistem penghasilan yang lebih transparan. Selama ini, publik sering kali hanya melihat besarnya gaji pokok ASN tanpa memahami bahwa sebagian besar pendapatan berasal dari berbagai tunjangan.
Model single salary juga berpotensi mengurangi ketimpangan antarinstansi. Saat ini, perbedaan tunjangan kinerja antar kementerian dan lembaga masih sangat lebar. Akibatnya, ASN dengan jenjang jabatan yang sama bisa menerima penghasilan yang berbeda jauh.
Selain itu, sistem baru dapat mempermudah penyusunan kebijakan remunerasi nasional. Pemerintah akan memiliki dasar yang lebih seragam dalam menentukan besaran penghasilan ASN sesuai beban kerja, kompetensi, dan capaian kinerja.
Meski demikian, pelaksanaannya membutuhkan kajian yang matang. Pemerintah harus memastikan perubahan tersebut tidak membebani keuangan negara secara berlebihan.
Dampak terhadap kesejahteraan pensiunan akan terasa dalam jangka panjang
Pensiunan ASN merupakan kelompok yang tetap membutuhkan perlindungan ekonomi. Kebutuhan kesehatan biasanya meningkat setelah memasuki usia lanjut. Sementara itu, kemampuan memperoleh penghasilan tambahan cenderung menurun.
Karena itu, sistem pensiun ideal tidak hanya memberikan kepastian hukum. Sistem tersebut juga harus mampu menjaga kualitas hidup para pensiunan.
Negara yang memiliki sistem pensiun kuat umumnya menghubungkan manfaat pensiun dengan total penghasilan selama masa kerja. Pendekatan tersebut membuat transisi menuju masa pensiun berlangsung lebih stabil.
Indonesia masih memiliki ruang untuk memperbaiki kebijakan tersebut. Reformasi penggajian dapat menjadi salah satu pintu masuk, asalkan dilakukan secara bertahap dan disertai perhitungan fiskal yang realistis.
Dengan demikian, tujuan akhirnya bukan sekadar menaikkan angka pensiun. Lebih dari itu, pemerintah perlu memastikan ASN tetap memperoleh perlindungan ekonomi setelah puluhan tahun mengabdi kepada negara.
Catatan Editorial Headline Indonesia
Perdebatan mengenai Single Salary ASN memperlihatkan bahwa reformasi birokrasi belum selesai. Selama penghasilan aktif dan manfaat pensiun masih memiliki jarak yang terlalu lebar, kecemasan ASN menjelang masa pensiun akan terus muncul.
Kini, tantangan pemerintah bukan hanya menyusun skema penggajian yang lebih sederhana. Lebih penting lagi, negara perlu membangun sistem yang adil, berkelanjutan, dan mampu menjaga kesejahteraan aparatur sejak awal pengabdian hingga memasuki masa pensiun. Itulah sebabnya, isu ini layak menjadi perhatian publik karena menyangkut kualitas birokrasi dan perlindungan sosial Indonesia pada masa mendatang.
Editor : Frend




