JAKARTA, Headlineid.com – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, mengklaim terdapat sejumlah pihak berpengaruh yang diduga berada di balik pengaturan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pernyataan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, yang menegaskan bahwa kliennya bukan pihak utama yang mengatur maupun memperjualbelikan titik-titik dapur SPPG sebagaimana tuduhan yang selama ini berkembang.
Menurut Krisna, Sony merasa selama ini menjadi pihak yang paling disudutkan dalam kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Agung tersebut. Karena itu, Sony memilih menempuh jalur hukum dengan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Sony Mengaku Bukan Otak Dugaan Pengaturan Dapur SPPG
Krisna Murti menjelaskan bahwa kliennya mengalami tekanan dan merasa tidak memiliki peran dominan dalam dugaan penyimpangan tata kelola program SPPG.
Menurutnya, terdapat pihak lain yang memiliki pengaruh lebih besar dalam pengambilan keputusan maupun pengaturan titik-titik dapur yang kini menjadi sorotan aparat penegak hukum.
Sony, kata Krisna, ingin menyampaikan informasi yang diketahuinya kepada penyidik secara terbuka. Langkah tersebut diambil agar proses hukum dapat mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Ia juga membantah anggapan yang menyebut Sony sebagai sosok utama di balik dugaan praktik jual beli titik dapur SPPG.
“Klien kami merasa selama ini ditempatkan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab, padahal menurut beliau terdapat pihak lain yang memiliki peran lebih besar,” ujar Krisna.
Sebut Ada Banyak Tokoh yang Akan Diungkap
Saat ditanya mengenai identitas pihak yang dimaksud, Krisna belum bersedia memberikan rincian lebih lanjut.
Namun, ia mengisyaratkan bahwa jumlahnya tidak hanya satu orang. Menurutnya, terdapat banyak tokoh yang nantinya akan disebutkan oleh Sony dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu alasan utama Sony mengajukan status justice collaborator kepada Kejaksaan Agung.
Melalui status tersebut, seseorang yang terlibat dalam suatu perkara dapat memperoleh perlindungan hukum tertentu apabila bersedia bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar.
Pengajuan Justice Collaborator Sudah Disampaikan ke Penyidik
Krisna mengungkapkan bahwa keinginan Sony untuk menjadi justice collaborator telah disampaikan secara langsung kepada penyidik Kejaksaan Agung saat pemeriksaan pada Kamis malam, 4 Juni 2026.
Keterangan tersebut juga telah dicantumkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Selain itu, tim kuasa hukum berencana mengirimkan surat resmi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin, 8 Juni 2026.
Surat tersebut bertujuan untuk memohon agar Sony memperoleh status justice collaborator dalam perkara dugaan korupsi tata kelola SPPG yang berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis.
Tiga Mantan Petinggi BGN Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola SPPG.
Mereka adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung.
Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program SPPG yang menjadi bagian dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Penyidik menjerat para tersangka menggunakan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan salah satu program strategis pemerintah di bidang pemenuhan gizi masyarakat. Perkembangan penyidikan selanjutnya diperkirakan akan menjadi penentu apakah dugaan keterlibatan pihak-pihak berpengaruh yang disebut Sony Sonjaya dapat dibuktikan secara hukum.
Fakta Singkat Kasus SPPG MBG
- Sony Sonjaya mengajukan diri sebagai justice collaborator.
- Mengaku bukan otak dugaan pengaturan dapur SPPG.
- Menyebut ada “nama-nama besar” yang terlibat.
- Pernyataan telah dituangkan dalam BAP Kejaksaan Agung.
- Surat permohonan JC akan diajukan ke Jampidsus.
- Tiga mantan petinggi BGN telah ditetapkan sebagai tersangka.
- Kasus terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (frend/masson)




