Sound Horeg Jatim, Tiga Nyawa dan Desakan Larangan

sound horeg

Headlineid.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur meminta Pemprov Jatim segera menerbitkan keputusan gubernur terkait sound horeg. Desakan itu muncul setelah tiga orang meninggal dalam sejumlah peristiwa yang berkaitan dengan parade sound horeg sepanjang Agustus 2026.

Ketua Bidang Fatwa MUI Jatim, KH Ma’ruf Khozin, menilai pemerintah perlu mengambil langkah lebih kuat. Menurutnya, surat imbauan belum cukup untuk mengendalikan kegiatan tersebut.

Persoalannya bukan sekadar kerasnya suara. Di balik parade yang meriah, muncul pertanyaan tentang keselamatan peserta, warga sekitar, pengawasan aparat, dan konsistensi aturan antardaerah.

Tiga kematian mengubah perdebatan menjadi persoalan keselamatan

Sepanjang Agustus, setidaknya tiga kematian tercatat dalam peristiwa yang berhubungan dengan parade sound horeg di Jawa Timur. Namun, setiap kasus memiliki kronologi berbeda dan tidak semuanya terbukti langsung disebabkan oleh suara pengeras.

Korban pertama adalah SN, 29 tahun, kru sound horeg di Jember. Ia meninggal setelah kepalanya terbentur gapura ketika berada di atas truk pengangkut perangkat sound system.

Kemudian, Bonari, 44 tahun, meninggal saat mengikuti parade di Banyuwangi. Aparat setempat menyebut korban diduga mengalami serangan jantung setelah sebelumnya mengonsumsi minuman keras jenis arak.

Kasus ketiga menimpa Slamet Timbang, 57 tahun, di Jember. Ia meninggal setelah tertimpa bagian bangunan apotek ketika sedang menunggu istrinya membeli obat. Polisi dan warga masih menyoroti kondisi bangunan serta kemungkinan pengaruh getaran.

Rangkaian fakta tersebut menunjukkan satu hal. Sound horeg kini tidak lagi hanya diperdebatkan karena persoalan selera, kebisingan, atau gangguan ketertiban.

MUI melihat pengawasan sudah tidak cukup

MUI Jatim sejak awal menyatakan penolakan terhadap sound horeg. Organisasi tersebut bahkan telah menyatakan penggunaan sound horeg haram berdasarkan sejumlah pertimbangan, termasuk aspek medis.

Namun, MUI tidak memiliki fungsi sebagai lembaga eksekutor kebijakan lapangan. Karena itu, KH Ma’ruf Khozin meminta kepolisian dan pemerintah mengambil peran lebih tegas.

Menurut MUI, pengawasan terhadap sound horeg saat ini semakin longgar. Kondisi tersebut dianggap membuka ruang bagi kegiatan yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Di sisi lain, persoalan regulasi juga menjadi sorotan. MUI menilai surat edaran atau imbauan pemerintah belum memberikan dasar hukum yang cukup kuat untuk menghentikan kegiatan.

Baca Juga  Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Baru Kebijakan Ketenagakerjaan yang Lebih Tepat Sasaran

Karena itu, MUI mengusulkan keputusan gubernur. Bahkan, keputusan serupa juga dinilai dapat diterbitkan pemerintah kabupaten atau pemerintah kota sesuai kondisi wilayah masing-masing.

Gagasan tersebut menunjukkan perubahan pendekatan. Pemerintah tidak lagi hanya diminta mengimbau penyelenggara, tetapi juga menetapkan batas yang dapat ditegakkan.

Masalah terbesar justru muncul dari aturan yang berbeda

Perdebatan sound horeg semakin rumit karena setiap daerah mengambil kebijakan berbeda. Kota Malang, misalnya, melarang penggunaan sound horeg berdaya tinggi di kawasan perkotaan padat melalui Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 22 Tahun 2026.

Sementara itu, Kabupaten Malang memilih pendekatan pembatasan. Penggunaan perangkat audio untuk kegiatan bergerak dibatasi hingga 85 desibel berdasarkan aturan yang disebut dalam pemberitaan.

Kota Batu mengambil pilihan berbeda lagi. Pemerintah masih memberikan ruang bagi kegiatan sound horeg dengan sejumlah persyaratan. Polisi juga menegaskan kegiatan tersebut boleh berlangsung selama memenuhi ketentuan.

Perbedaan itu memperlihatkan persoalan yang lebih besar. Pemerintah daerah memiliki pendekatan berbeda terhadap kegiatan yang bergerak melintasi wilayah dan melibatkan massa besar.

Akibatnya, standar keselamatan dapat berubah ketika lokasi acara bergeser beberapa kilometer. Padahal, telinga manusia, struktur bangunan, dan keselamatan pengguna jalan tidak mengenal batas administratif.

Berdasarkan analisis tim redaksi Headline Indonesia, masalah ini seharusnya mendorong pemerintah membangun standar keselamatan yang seragam. Pemerintah tetap dapat memberi ruang bagi budaya lokal, tetapi batas risikonya harus jelas.

Sound horeg bukan sekadar urusan hiburan

Fenomena sound horeg memiliki akar sosial yang cukup kuat. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari karnaval, perayaan kemerdekaan, bersih desa, dan berbagai acara masyarakat.

Selain menjadi hiburan, parade tersebut juga menciptakan aktivitas ekonomi. Penyewaan perangkat audio, truk, parkir, pedagang kaki lima, hingga usaha kecil ikut bergerak ketika kerumunan terbentuk.

Karena itu, larangan total bukan keputusan yang sederhana. Pemerintah harus menghitung dampaknya terhadap masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari kegiatan tersebut.

Namun, pertimbangan ekonomi tidak boleh menghapus kewajiban menjaga keselamatan. Pemerintah dapat mengatur bentuk hiburan tanpa membiarkan risiko berpindah kepada warga yang tidak ikut menikmati acara.

Baca Juga  Prabowo Puji Panen Raya Udang Kebumen, Produksi Tembus Standar Dunia

Di sinilah kebijakan publik membutuhkan ukuran yang objektif. Pemerintah perlu mengukur tingkat kebisingan, jarak aman, kondisi bangunan, rute kendaraan, kapasitas jalan, dan waktu kegiatan.

Tanpa ukuran tersebut, pengawasan akan bergantung pada keberanian petugas di lapangan. Situasi seperti itu mudah berubah ketika berhadapan dengan massa besar atau kepentingan penyelenggara.

Risiko kesehatan membuat persoalan semakin serius

Perdebatan tentang sound horeg juga menyentuh persoalan kesehatan. Pakar THT dari Universitas Muhammadiyah Malang, dr Indra Setiawan, Sp.THT, mengingatkan risiko gangguan pendengaran akibat paparan suara ekstrem.

Menurut penjelasannya, paparan sekitar 85 desibel selama delapan jam menjadi salah satu batas rujukan keselamatan. Semakin tinggi intensitas suara, semakin singkat waktu paparan yang aman.

Paparan berlebihan dapat merusak sel rambut pada koklea. Kerusakan berat pada bagian tersebut dapat bersifat permanen dan tidak mudah dipulihkan.

Risiko tersebut semakin besar ketika masyarakat berdiri terlalu dekat dengan sumber suara. Anak-anak juga membutuhkan perlindungan lebih karena mereka sering berada di tengah kerumunan tanpa memahami risiko kebisingan.

Oleh sebab itu, pemerintah tidak cukup hanya mengatur izin acara. Petugas juga perlu memastikan jarak penonton dari sumber suara serta memantau tingkat kebisingan secara langsung.

Pendekatan tersebut jauh lebih terukur daripada sekadar menilai sound horeg sebagai hiburan yang boleh atau tidak boleh.

Isu politik membuat pengawasan semakin rumit

MUI Jatim juga mengangkat persoalan yang lebih sensitif. KH Ma’ruf Khozin menyebut adanya kemungkinan hubungan politik antara sejumlah kepala daerah dan komunitas sound horeg.

Ia menyinggung adanya kepala daerah yang pernah tampil bersama sound horeg ketika masa kampanye. Menurutnya, kondisi tersebut dapat mempersulit pemerintah mengambil sikap tegas.

Tuduhan tersebut tentu membutuhkan pembuktian lebih lanjut. Namun, pernyataan itu membuka pertanyaan penting tentang independensi penegakan aturan.

Sebab, regulasi akan kehilangan wibawa jika penerapannya bergantung pada kedekatan politik. Aturan yang keras di satu wilayah juga akan kehilangan makna jika wilayah lain membiarkan pelanggaran serupa.

Baca Juga  Guru PPPK Bisa Ikut CPNS 2027, Tetapi Tidak Otomatis Jadi ASN Tetap

Karena itu, transparansi izin harus menjadi bagian dari solusi. Masyarakat berhak mengetahui siapa penyelenggara, siapa pemberi izin, berapa batas suara, serta siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi pelanggaran.

Pemerintah tidak harus memilih antara budaya dan keselamatan

Larangan memang menjadi salah satu opsi. Namun, pemerintah memiliki pilihan lain sebelum mengambil keputusan paling ekstrem.

Pertama, pemerintah dapat menetapkan standar teknis nasional atau provinsi. Standar tersebut harus mengatur tingkat kebisingan, jarak aman, durasi, rute, kapasitas massa, dan kondisi kendaraan.

Kedua, setiap penyelenggara perlu bertanggung jawab atas keselamatan. Pemerintah dapat mewajibkan pemeriksaan kendaraan, perangkat, jalur, serta bangunan di sepanjang rute sebelum izin diterbitkan.

Ketiga, aparat harus memiliki mekanisme penghentian acara. Ketika batas keselamatan dilanggar, petugas harus dapat menghentikan kegiatan tanpa menunggu munculnya korban.

Keempat, pemerintah perlu membuka data pelanggaran. Data tersebut dapat menunjukkan daerah mana yang sering melanggar aturan dan kegiatan mana yang memiliki risiko tinggi.

Dengan cara tersebut, kebijakan tidak lahir dari kepanikan setelah tragedi. Pemerintah dapat membangun sistem pencegahan sebelum masalah berkembang menjadi korban berikutnya.

Catatan Editorial Headline Indonesia

Sound horeg telah berkembang menjadi bagian dari kehidupan sosial di sejumlah wilayah Jawa Timur. Karena itu, pemerintah tidak cukup melihatnya melalui kacamata larangan atau kebebasan semata.

Tiga kematian dalam satu bulan seharusnya menjadi alarm keras untuk memperbaiki tata kelola. Namun, pemerintah juga perlu berhati-hati agar tidak menyederhanakan setiap kematian sebagai akibat langsung suara.

Yang dibutuhkan masyarakat adalah aturan yang jelas, pengawasan yang konsisten, dan pertanggungjawaban yang nyata. Jika kegiatan tetap diizinkan, keselamatan harus menjadi syarat utama, bukan tambahan.

Sebaliknya, jika pemerintah memilih larangan, keputusan tersebut harus memiliki dasar hukum dan alasan keselamatan yang dapat diuji publik.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan kebijakan bukan seberapa keras pemerintah mengeluarkan larangan. Ukurannya adalah apakah warga dapat merayakan kebahagiaan tanpa mempertaruhkan nyawa orang lain.

Editor : Frend