Headlineid.com – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melantik 34 pejabat strategis Kejaksaan, Selasa, 11 Agustus 2026. Pelantikan berlangsung di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Mereka terdiri atas sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati dan pejabat Eselon II.
Momentum tersebut bukan sekadar agenda rotasi dan promosi jabatan. Burhanuddin menjadikannya sebagai momentum konsolidasi organisasi. Ia meminta pejabat baru segera bekerja untuk memperkuat kinerja dan memulihkan kepercayaan publik. Kejaksaan sendiri menyebut pelantikan tersebut sebagai bagian dari penguatan organisasi dan penempatan pejabat strategis.
Fakta Utama
- 34 pejabat dilantik dan diambil sumpahnya oleh ST Burhanuddin.
- Sejumlah Kajati baru ditempatkan di berbagai provinsi.
- Burhanuddin meminta penanganan korupsi strategis tidak hanya terpusat di Kejaksaan Agung.
- Kajati diminta bekerja tenang, terukur, dan tidak menimbulkan kegaduhan.
- Pengawasan internal serta transparansi kinerja diminta semakin diperkuat.
ST Burhanuddin: Kejaksaan Sedang Berada dalam Masa Ujian
Pesan paling kuat dalam pelantikan tersebut berkaitan dengan kepercayaan masyarakat. Burhanuddin mengatakan Kejaksaan sedang menghadapi masa ujian, bukan masa ketika institusi mendapatkan banyak pujian. Karena itu, ia meminta pejabat baru tidak terlena dengan posisi yang mereka emban.
Menurutnya, rotasi, mutasi, dan promosi merupakan bagian dari strategi manajemen karier. Kebijakan tersebut juga bertujuan meningkatkan efektivitas organisasi dalam menjalankan visi dan misi Kejaksaan. Bagi Burhanuddin, jabatan tidak boleh dipandang sebagai simbol kekuasaan semata. Jabatan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada negara dan masyarakat.
Pesan tersebut menjadi penting karena setiap pejabat Kejaksaan memiliki kewenangan besar dalam proses penegakan hukum. Kewenangan tersebut harus berjalan bersama integritas, profesionalitas, dan loyalitas terhadap institusi. Dalam konteks tersebut, pergantian pejabat dapat menjadi momentum memperbaiki kinerja organisasi.
Namun, rotasi tidak otomatis menghasilkan perubahan apabila tidak diikuti target kerja yang terukur. Karena itu, tantangan berikutnya berada pada implementasi setelah pelantikan.
Penanganan Korupsi Diminta Lebih Merata
Burhanuddin memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara korupsi. Ia meminta perkara yang berdampak terhadap kepentingan masyarakat dan perekonomian negara mendapat perhatian serius. Penanganan perkara korupsi juga tidak boleh hanya bertumpu pada Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri didorong mengambil peran lebih besar. Langkah tersebut membuka ruang bagi penguatan penanganan perkara strategis di daerah.
Namun, keberanian tersebut harus tetap berjalan dengan profesionalitas dan kehati-hatian. Pendekatan itu penting karena perkara korupsi sering berkaitan dengan kepentingan ekonomi dan pemerintahan daerah. Penanganan yang tidak cermat dapat menimbulkan persoalan baru dalam proses hukum.
Sebaliknya, penegakan hukum yang terukur dapat memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat. Dari sudut pandang tata kelola, pemerataan penanganan juga dapat mengurangi kesenjangan kapasitas antarsatuan kerja.
Dengan demikian, kualitas penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh kinerja pusat. Kejaksaan daerah juga memiliki peran penting dalam menjaga konsistensi penegakan hukum nasional.
Kajati Baru Diminta Cepat Membaca Persoalan Daerah
Khusus kepada para Kajati, Burhanuddin memberikan sejumlah arahan strategis. Mereka diminta segera memahami kondisi wilayah setelah menerima mandat jabatan. Pemetaan persoalan menjadi langkah awal yang harus dilakukan secara cepat dan proporsional. Setiap daerah memiliki karakter persoalan hukum yang berbeda.
Karena itu, pendekatan penegakan hukum tidak dapat sepenuhnya menggunakan pola yang seragam. Kajati juga diminta membangun komunikasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda. Sinergi tersebut diperlukan untuk menjaga stabilitas wilayah dan mendukung penyelesaian persoalan hukum.
Meski demikian, Burhanuddin menegaskan pentingnya menjaga independensi Kejaksaan. Artinya, koordinasi antarlembaga tidak boleh mengurangi independensi dalam menjalankan kewenangan penegakan hukum. Burhanuddin juga meminta penegakan hukum dilakukan secara tenang dan terukur.
Pesan tersebut menunjukkan pentingnya menghindari tindakan yang justru menimbulkan kegaduhan. Penegakan hukum pada akhirnya harus menghasilkan kepastian, bukan sekadar perhatian sesaat.
Transparansi dan Pengawasan Internal Jadi Sorotan
Selain penanganan perkara, Burhanuddin menyoroti pengawasan internal. Ia meminta publikasi capaian kinerja dilakukan secara aktif dan berkelanjutan. Langkah tersebut dapat membantu masyarakat memahami hasil kerja Kejaksaan secara lebih objektif. Transparansi juga penting untuk mengurangi jarak informasi antara institusi penegak hukum dan masyarakat.
Di sisi lain, pengawasan melekat harus diperkuat pada seluruh tingkatan organisasi. Setiap indikasi pelanggaran harus ditindak secara tegas dan berjenjang sesuai aturan. Pendekatan tersebut penting karena kepercayaan publik sangat bergantung pada konsistensi pengawasan. Tidak cukup bagi institusi menindak perkara eksternal apabila persoalan internal tidak mendapatkan perhatian.
Karena itu, integritas harus menjadi bagian dari budaya kerja sehari-hari. Burhanuddin juga mengingatkan para pejabat agar menjaga keteladanan dalam kehidupan pribadi dan keluarga. Pola hidup sederhana menjadi salah satu pesan yang kembali ditekankan.
Bagi lembaga penegak hukum, gaya hidup pejabat juga dapat memengaruhi persepsi masyarakat. Kepercayaan publik dapat tumbuh ketika kewenangan berjalan beriringan dengan sikap sederhana dan bertanggung jawab.
Daftar 34 Pejabat yang Dilantik
Berikut daftar pejabat yang dilantik ST Burhanuddin pada 11 Agustus 2026:
| No | Nama | Jabatan |
|---|---|---|
| 1 | Dr. Siswanto | Sekretaris Jampidmil |
| 2 | Dr. Supardi | Sekretaris Badan Pemulihan Aset |
| 3 | Hendrizal Husin | Kajati Kalimantan Tengah |
| 4 | Sufari | Inspektur II Jampidsus |
| 5 | Muhammad Syarifuddin | Kajati Sulawesi Selatan |
| 6 | Dr. Sutikno | Kajati Daerah Khusus Jakarta |
| 7 | Nurcahyo Jungkung Madyo | Kajati Sumatera Selatan |
| 8 | Dr. Sila Haholongan | Sekretaris Jampidatun |
| 9 | Jehezkiel Devy Sudarso | Kapusdiklat Teknis dan Fungsional |
| 10 | Bernadeta Maria Erna Elastiyani | Inspektur Keuangan III |
| 11 | I Gde Ngurah Sriada | Inspektur III |
| 12 | I Putu Gede Astawa | Kajati Papua Barat |
| 13 | Dr. Chatarina Muliana | Kajati Kalimantan Timur |
| 14 | Herry Hermanus Horo | Kajati Banten |
| 15 | Roberthus Melchisedek Tacoy | Kajati Maluku Utara |
| 16 | Dr. Transiswara Adhi | Kajati Kepulauan Riau |
| 17 | Dr. RD Teguh Darmawan | Kajati Jawa Barat |
| 18 | Sri Kuncoro | Kajati D.I. Yogyakarta |
| 19 | Yudi Triadi | Kapus Manajemen, Penelusuran dan Perampasan Aset |
| 20 | Tiyas Widiarto | Kapus Penyelesaian Aset |
| 21 | Basuki Sukardjono | Direktur B Jampidum |
| 22 | Arief Sudihar | Kepala Biro Kepegawaian |
| 23 | Danang Suryo Wibowo | Direktur II Jamintel |
| 24 | Dr. Muslikhuddin | Kapus Strategi dan Kebijakan Penegakan Hukum |
| 25 | Sukarman Sumarinton | Kajati Kalimantan Selatan |
| 26 | Sugiyanta | Direktur E Jampidum |
| 27 | Saiful Bahri Siregar | Direktur Penyidikan Jampidsus |
| 28 | Anton Delianto | Kajati Bengkulu |
| 29 | Dr. Taufan Zakaria | Kajati Lampung |
| 30 | Erich Folanda | Direktur Pengendalian Operasi Jampidsus |
| 31 | Syarief Sulaeman Nahdi | Direktur III Jamintel |
| 32 | Asep Sontani Sunarya | Kepala Biro Umum |
| 33 | Teuku Rahmatsyah | Kajati Aceh |
| 34 | Dr. Bima Suprayoga | Direktur V Jamintel |
Pelantikan tersebut sekaligus memperlihatkan luasnya sektor yang mendapatkan penyegaran. Posisi yang diisi mencakup bidang pidana umum, pidana khusus, intelijen, pengawasan, pembinaan, dan pemulihan aset.
Komposisi itu menunjukkan bahwa konsolidasi tidak hanya menyasar struktur Kejaksaan di daerah. Penguatan juga menyentuh sejumlah fungsi strategis di tingkat pusat.
Pejabat Eselon II Diminta Perkuat Koordinasi
Untuk pejabat Eselon II, Burhanuddin meminta pemahaman tugas menjadi prioritas awal. Mereka harus memahami fungsi dan kewenangan masing-masing sebelum menjalankan agenda organisasi. Kejaksaan Agung berperan dalam merumuskan kebijakan dan mengendalikan pelaksanaan tugas secara nasional.
Karena itu, kesalahan koordinasi di tingkat pusat dapat berdampak pada satuan kerja di daerah. Burhanuddin meminta setiap pejabat mengevaluasi kinerja satuan kerja masing-masing. Evaluasi diperlukan untuk mengetahui kekuatan, kelemahan, dan kebutuhan perbaikan organisasi.
Selain itu, komunikasi lintas bidang harus diperkuat untuk mencegah tumpang tindih kewenangan. Langkah tersebut juga dapat mempercepat penyelesaian pekerjaan dan meningkatkan efektivitas organisasi.
Seluruh kebijakan strategis harus tetap berpedoman pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Dalam konteks reformasi birokrasi, pendekatan tersebut menjadi penting untuk menjaga akuntabilitas lembaga.
Tantangan Terbesar Berada Setelah Pelantikan
Pelantikan 34 pejabat memberikan pesan kuat mengenai arah konsolidasi Kejaksaan. Namun, ukuran keberhasilan tidak berhenti pada pergantian struktur organisasi. Masyarakat akan melihat hasil nyata dari kepemimpinan para pejabat baru. Indikatornya dapat terlihat dari kualitas penanganan perkara, transparansi, pengawasan, dan pelayanan hukum. Keberanian menangani perkara strategis juga harus berjalan bersama prinsip kehati-hatian.
Selain itu, publik membutuhkan informasi yang jelas mengenai capaian dan pertanggungjawaban institusi. Karena itu, komunikasi publik menjadi bagian penting dari strategi membangun kembali kepercayaan. Kejaksaan tidak cukup hanya bekerja dengan baik. Hasil kerja tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka, terukur, dan mudah dipahami masyarakat.
Perspektif tersebut menjadi relevan dalam pemberitaan hukum yang membutuhkan keseimbangan antara proses dan hasil. Headline Indonesia memandang momentum ini sebagai ujian lanjutan bagi konsistensi reformasi internal Kejaksaan.
Catatan Headline Indonesia
Pesan ST Burhanuddin sebenarnya memiliki satu garis besar yang jelas. Jabatan baru harus menghasilkan kinerja baru dan standar integritas yang lebih kuat. Para Kajati menghadapi tantangan untuk membuktikan bahwa penegakan hukum dapat berjalan tegas tanpa menciptakan kegaduhan.
Sementara itu, pejabat Eselon II memiliki tanggung jawab menjaga konsistensi kebijakan secara nasional. Pada akhirnya, kepercayaan publik tidak lahir dari pelantikan atau perubahan struktur. Kepercayaan tumbuh dari tindakan yang konsisten, transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, 34 pejabat baru kini menghadapi pekerjaan yang jauh lebih penting setelah seremoni berakhir. Mereka harus menerjemahkan sumpah jabatan menjadi kinerja yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Editor : Frend




