JAKARTA, Headline Indonesia — Perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut terdaftar sebagai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Perkara ini diajukan 12 pemohon yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden. Denny Indrayana mengungkap bahwa dirinya sempat menghubungi Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Mahfud MD sebelum perkara tersebut diajukan.
Namun, menurut Denny, ketiga tokoh tersebut memilih tidak menjadi pemohon. Mereka khawatir keterlibatan dalam perkara tersebut menimbulkan persepsi bahwa mereka belum menerima hasil Pilpres 2024.
Tiga Tokoh Pilpres 2024 Memilih Tidak Menjadi Pemohon
Denny menyampaikan cerita tersebut saat berbicara dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV. Ia mengatakan sudah menghubungi Anies, Ganjar, dan Mahfud untuk membicarakan kemungkinan keterlibatan mereka dalam perkara tersebut.
Menurut Denny, ketiganya merasa kurang nyaman jika menjadi bagian dari gugatan. Kekhawatiran itu berkaitan dengan persepsi publik terhadap posisi mereka setelah Pilpres 2024.
Pernyataan tersebut merupakan penjelasan Denny mengenai komunikasi pribadinya dengan ketiga tokoh tersebut. Tidak ada dasar dalam perkara MK yang menunjukkan Anies, Ganjar, atau Mahfud menjadi pemohon dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Setelah upaya tersebut tidak menghasilkan keterlibatan mereka, Denny menghubungi pihak lain. Mereka berasal dari kelompok dan individu yang sebelumnya telah mempermasalahkan dokumen pendidikan Gibran melalui sejumlah jalur hukum dan administratif.
Perkara Resmi Masuk ke Mahkamah Konstitusi
Permohonan perkara ini diajukan pada 10 September 2026. MK kemudian meregistrasinya pada 17 September 2026 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 21 September, para pemohon menyampaikan dalil mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran. Mereka meminta MK membuka ruang pembuktian atas persoalan tersebut.
Mahkamah mencatat bahwa perkara ini diajukan jauh setelah tenggat PHPU Presiden. Aturan PHPU menetapkan batas pengajuan permohonan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU.
Kondisi tersebut membuat perkara ini tidak hanya menyentuh substansi syarat pendidikan. Aspek hukum acara, kedudukan hukum pemohon, objek perkara, serta tenggat waktu juga menjadi bagian penting yang harus diuji.
Dengan demikian, pertanyaan yang berada di meja hakim bukan sekadar apakah dokumen pendidikan Gibran memenuhi ketentuan. MK juga harus menilai apakah perkara tersebut dapat diperiksa melalui mekanisme PHPU setelah proses pemilu dan pelantikan selesai.
Syarat Pendidikan Gibran Menjadi Titik Utama Perkara
Para pemohon mendasarkan argumentasinya pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketentuan tersebut mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden memiliki pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
Denny dan pemohon lain berpendapat syarat tersebut harus terpenuhi secara sah sejak proses pencalonan. Mereka juga mempersoalkan proses administratif yang menjadi dasar pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
Dalam sidang, Denny menyebut adanya persoalan pada surat keterangan penyetaraan pendidikan. Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan dokumen pendukung yang menurutnya belum seluruhnya terbuka kepada publik.
Namun, perlu garis tegas antara dalil dan fakta hukum. Dugaan manipulasi atau cacat administratif yang disampaikan pemohon belum menjadi putusan pengadilan yang menyatakan adanya pelanggaran.
Justru proses persidangan menjadi ruang untuk menguji dalil tersebut. Karena itu, dokumen pendidikan, proses penyetaraan, mekanisme verifikasi KPU, serta dasar hukum penerbitan dokumen menjadi bagian yang dapat menentukan arah perkara.
Dokumen Pendidikan Gibran Baru Muncul dalam Proses Keterbukaan Informasi
Perjalanan perkara juga berkaitan dengan proses memperoleh dokumen pendidikan Gibran. MK mencatat bahwa surat keterangan penyetaraan yang dipersoalkan pemohon baru diperoleh secara resmi pada 2026.
Bonatua Silalahi sebelumnya menempuh jalur Komisi Informasi Publik untuk memperoleh dokumen tersebut. Putusan KIP yang terkait permohonan itu dibacakan pada 11 Maret 2026.
Kemudian, surat keterangan tersebut diterima Bonatua melalui PPID Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada 16 April 2026. Menurut pemohon, dokumen dasar yang menjadi pijakan penerbitan surat tersebut belum seluruhnya diperoleh.
Dari titik inilah perkara berkembang menjadi persoalan yang lebih luas. Persoalannya bukan hanya bentuk dokumen pendidikan, tetapi juga proses administrasi yang melatarbelakangi penerbitannya.
Berdasarkan analisis tim data Headline Indonesia, rangkaian tersebut membuat perkara memiliki dua lapisan. Lapisan pertama menyangkut pemenuhan syarat calon, sedangkan lapisan kedua menyangkut jalur hukum untuk menguji syarat tersebut setelah pemilu selesai.
MK Menghadapi Persoalan Tenggat dan Substansi Sekaligus
Para pemohon mengakui bahwa perkara tersebut masuk setelah tenggat PHPU Presiden. Mereka meminta MK mengesampingkan persoalan waktu dengan alasan keadilan substantif.
Posisi tersebut menjadi tantangan utama dalam perkara ini. Sebab, hukum acara pemilu membutuhkan kepastian waktu agar hasil pemilu tidak terus terbuka tanpa batas.
Di sisi lain, pemohon berpendapat adanya informasi atau dokumen yang baru diperoleh setelah proses pemilu dapat menjadi alasan untuk membuka pengujian. Argumen inilah yang kini harus diuji melalui kerangka hukum yang berlaku.
MK sendiri belum menyatakan bahwa seluruh dalil pemohon terbukti. Pada tahap ini, Mahkamah masih menentukan apakah perkara dapat diteruskan menuju pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut.
Jadwal perkara menunjukkan putusan sela dijadwalkan pada 28 September 2026. Jika pemeriksaan berlanjut, tahap pembuktian dijadwalkan berlangsung pada 29 September hingga 1 Oktober 2026.
Setelah itu, hakim dijadwalkan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim pada 2 hingga 5 Oktober. Pembacaan putusan perkara dijadwalkan pada 5 atau 6 Oktober 2026.
Dampaknya Lebih Besar dari Sekadar Persoalan Dokumen
Perkara ini membawa konsekuensi hukum yang lebih luas apabila MK memutuskan pemeriksaan dapat dilanjutkan. Sebab, pemohon tidak hanya meminta pengujian dokumen pendidikan.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan sebagai ketentuan wajib. Mereka juga meminta diskualifikasi Gibran serta pembatalan keputusan KPU terkait penetapannya sebagai calon wakil presiden.
Permohonan tersebut bahkan mencakup permintaan pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden. Para pemohon meminta MPR menjalankan mekanisme pemilihan wakil presiden baru sesuai ketentuan konstitusi.
Namun, semua permintaan tersebut masih berada pada tingkat petitum. Tidak ada putusan akhir yang menyatakan permintaan tersebut telah diterima atau terbukti.
Karena itu, publik perlu membedakan antara tuduhan, bukti, argumentasi hukum, dan putusan hakim. Pemisahan tersebut penting agar proses hukum tidak berubah menjadi penghakiman melalui persepsi.
Persoalan Ini Juga Menguji Kepastian Hukum Pemilu
Ada pertanyaan yang lebih besar di balik perkara tersebut. Sampai sejauh mana persoalan pencalonan dapat kembali diuji setelah hasil pemilu ditetapkan dan pasangan terpilih dilantik?
Jika syarat pencalonan dapat diuji kembali setelah bertahun-tahun, kepastian hukum pemilu menghadapi persoalan baru. Sebaliknya, jika informasi baru tidak pernah dapat menjadi pintu pemeriksaan, ruang koreksi terhadap dugaan cacat administratif juga bisa menjadi sangat sempit.
Di titik itu, perkara syarat pendidikan Gibran tidak hanya menyangkut satu kandidat. Putusan MK nantinya berpotensi menjadi rujukan dalam melihat hubungan antara verifikasi calon, keterbukaan dokumen, tenggat sengketa, dan kepastian hasil pemilu.
Karena itu, kualitas pembuktian akan menjadi bagian penting. Publik membutuhkan proses yang terbuka, dasar hukum yang jelas, serta alasan putusan yang dapat diuji secara akademis dan konstitusional.
Arah Kebijakan ke Depan
Terlepas dari hasil perkara, persoalan ini menunjukkan perlunya mekanisme verifikasi persyaratan calon yang lebih mudah diawasi publik. Dokumen yang menjadi dasar pencalonan seharusnya memiliki jalur akses informasi yang jelas sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
Selain itu, KPU dan lembaga terkait perlu memastikan setiap persyaratan calon memiliki jejak administratif yang mudah ditelusuri. Transparansi sejak awal dapat mengurangi ruang sengketa setelah hasil pemilu ditetapkan.
Pada akhirnya, perkara ini akan diuji melalui hukum, bukan melalui persepsi politik para pihak. Putusan MK pada tahapan berikutnya akan menjadi titik penting untuk melihat bagaimana hukum konstitusi menempatkan kepastian hasil pemilu berhadapan dengan dugaan persoalan syarat pencalonan.
Catatan Editorial Headline Indonesia:
Perkara ini memberi satu pelajaran penting tentang demokrasi. Persyaratan calon bukan sekadar dokumen administratif, tetapi bagian dari legitimasi proses pemilu. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus diuji melalui bukti dan prosedur yang terang. Dengan cara tersebut, apa pun putusan MK nanti dapat dibaca sebagai keputusan hukum, bukan sekadar kelanjutan pertarungan politik setelah pemilu.
Editor : Frend




