RUU Perampasan Aset Jangan Sampai Korban Salah Sasaran

I Wayan Sudirta

Headlineid.com – Semangat memberantas korupsi kembali menguat melalui pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR RI. Namun, Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta meminta aturan tersebut tetap melindungi masyarakat yang memperoleh aset secara sah.

Pernyataan itu disampaikan Wayan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama akademisi. Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026.

Menurut Wayan, negara memang membutuhkan instrumen hukum yang kuat untuk mengejar hasil kejahatan korupsi. Meski begitu, kekuatan tersebut tidak boleh berubah menjadi kewenangan tanpa batas bagi aparat penegak hukum.

RUU Perampasan Aset Harus Menutup Celah Salah Sasaran

Wayan melihat kebutuhan terhadap pemberantasan korupsi sebagai tuntutan masyarakat. Karena itu, ia tidak mempersoalkan semangat memperkuat negara dalam mengejar aset hasil tindak pidana.

Namun, persoalan muncul ketika norma hukum membuka ruang tafsir terlalu luas. Dalam kondisi tersebut, seseorang yang tidak melakukan korupsi dapat menghadapi pemeriksaan hanya karena memiliki aset yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilannya.

“Pastikan dong bahwa RUU ini diundangkan yang disasar benar-benar adalah koruptor,” ujar Wayan dalam forum tersebut.

Pernyataan itu menunjukkan satu persoalan mendasar. Negara membutuhkan kemampuan memburu kekayaan hasil kejahatan tanpa mengubah setiap kepemilikan aset menjadi sumber kecurigaan.

Selain itu, aparat membutuhkan parameter yang jelas ketika menilai asal-usul kekayaan seseorang. Tanpa parameter tersebut, proses penegakan hukum berpotensi menghadirkan ketidakpastian bagi masyarakat.

Kekhawatiran tersebut bukan berarti melemahkan agenda pemberantasan korupsi. Justru sebaliknya, perlindungan terhadap warga dapat memperkuat legitimasi aturan yang nantinya berlaku.

Kekayaan Tidak Selalu Bisa Dibaca dari Slip Gaji

Wayan secara khusus menyoroti ketentuan mengenai aset yang tidak seimbang dengan penghasilan. Ia mempertanyakan bagaimana aturan tersebut memperlakukan seseorang yang mempunyai sumber pendapatan lain.

Contohnya terdapat pada pegawai negeri atau karyawan swasta. Mereka mungkin menerima gaji tetap, tetapi menjalankan usaha di luar pekerjaan utama.

Baca Juga  B50 Indonesia Resmi Diluncurkan, Langkah Bersejarah Menuju Kemandirian Energi Nasional

Dalam kondisi tersebut, nilai aset seseorang bisa jauh melampaui pendapatan dari pekerjaan formal. Karena itu, ukuran kekayaan tidak dapat selalu dihitung hanya dari slip gaji.

Persoalan menjadi lebih rumit ketika seseorang telah menjalankan usaha selama puluhan tahun. Catatan transaksi lama mungkin tidak lagi lengkap karena aktivitas ekonomi terjadi jauh sebelum sistem administrasi sekarang berkembang.

Wayan memberi contoh seorang pensiunan berusia 70 hingga 80 tahun. Orang tersebut mungkin pensiun pada usia 60 tahun, lalu menjalankan bisnis selama dua dekade.

Menurutnya, tidak mudah bagi orang tersebut mengingat seluruh sumber penghasilan masa lalu. Apalagi, ia harus menjelaskan transaksi yang berlangsung puluhan tahun sebelumnya.

Situasi itu memperlihatkan adanya persoalan pembuktian yang perlu mendapat perhatian serius. Hukum harus mampu membedakan kekayaan hasil korupsi dengan kekayaan hasil usaha yang sah.

Masalah Pembuktian Menjadi Titik Rawan

Pembuktian menjadi salah satu bagian paling sensitif dalam RUU Perampasan Aset. Negara tentu perlu memiliki mekanisme untuk menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Akan tetapi, mekanisme tersebut harus memiliki batas yang terukur. Aparat tidak boleh menjadikan ketidaklengkapan dokumen lama sebagai bukti otomatis adanya tindak pidana.

Di sisi lain, masyarakat juga membutuhkan kepastian mengenai kewajiban mereka. Mereka harus mengetahui dokumen apa yang perlu disimpan dan bagaimana hukum menilai sumber kekayaan.

Kejelasan tersebut semakin penting bagi masyarakat yang memiliki aktivitas ekonomi informal. Banyak orang membangun usaha secara bertahap tanpa administrasi yang sempurna sejak awal.

Misalnya, seorang pedagang dapat mengumpulkan aset setelah puluhan tahun bekerja. Sebagian transaksi mungkin berlangsung secara tunai dan tidak meninggalkan dokumentasi lengkap.

Jika kondisi semacam itu tidak masuk dalam desain aturan, persoalan hukum dapat muncul di kemudian hari. Karena itu, penyusun undang-undang perlu mempertimbangkan realitas ekonomi masyarakat.

Baca Juga  Kipas Angin Imatsu MDF Rp11 Juta Jadi Sorotan, Ini Fakta Spesifikasi dan Analisis di Balik Polemik Kopdes Merah Putih

Berdasarkan analisis tim Headline Indonesia, titik krusialnya bukan sekadar seberapa keras negara merampas aset. Pertanyaan yang lebih penting adalah seberapa presisi negara menentukan aset yang memang berasal dari kejahatan.

Negara Perlu Kuat, Tetapi Tetap Terukur

Pemberantasan korupsi membutuhkan keberanian negara. Namun, keberanian tersebut harus berjalan bersama prinsip kehati-hatian.

RUU Perampasan Aset idealnya tidak hanya berbicara mengenai kemampuan mengambil kembali kekayaan hasil kejahatan. Aturan itu juga harus mengatur mekanisme perlindungan bagi pemilik aset yang dapat menunjukkan sumber sah.

Selain itu, prosedur pemeriksaan perlu memiliki standar yang transparan. Aparat harus bekerja berdasarkan bukti dan indikator yang dapat diuji.

Pengawasan juga menjadi bagian penting dari desain tersebut. Kewenangan besar tanpa pengawasan yang kuat dapat menciptakan risiko penyalahgunaan.

Karena itu, masukan akademisi menjadi relevan dalam tahap pembahasan. Para ahli dapat membantu DPR menguji setiap norma dari perspektif hukum, ekonomi, dan perlindungan hak warga.

Pada titik ini, pembentukan aturan tidak boleh hanya mengejar kecepatan. Kualitas norma akan menentukan apakah aturan tersebut mampu bertahan menghadapi berbagai perkara nyata.

Dampaknya Bisa Meluas Jika Norma Tidak Jelas

Ketidakjelasan aturan dapat menghasilkan dampak lebih besar daripada satu perkara hukum. Masyarakat bisa merasa takut melakukan transaksi atau mengembangkan usaha jika sumber kekayaan mereka mudah dipersoalkan.

Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kepercayaan terhadap institusi hukum. Padahal, pemberantasan korupsi membutuhkan dukungan publik dalam jangka panjang.

Sebaliknya, aturan yang jelas dapat memberi dua manfaat sekaligus. Negara memperoleh instrumen kuat untuk mengejar koruptor, sementara warga memperoleh perlindungan ketika aset mereka memiliki sumber yang sah.

Karena itu, pemerintah dan DPR perlu memperjelas definisi aset yang menjadi objek perampasan. Mekanisme pembuktian dan hak pemilik aset juga harus mendapat tempat yang tegas.

Selain itu, aturan perlu mempertimbangkan usia dokumen dan karakter transaksi ekonomi masyarakat. Ketentuan tersebut dapat mencegah seseorang kehilangan hak hanya karena tidak mampu mengingat transaksi puluhan tahun lalu.

Baca Juga  Perintah Prabowo, Daging Dam Haji Jemaah Indonesia Dialokasikan untuk Palestina

Pengaturan mengenai mekanisme keberatan juga layak mendapat perhatian. Pemilik aset harus memiliki ruang untuk menjelaskan sumber kekayaannya melalui prosedur yang adil.

Akademisi Diminta Menguji RUU dari Perspektif Masyarakat

Wayan berharap akademisi tidak hanya memberikan pandangan teoritis. Mereka juga perlu menguji setiap norma berdasarkan persoalan yang mungkin terjadi di lapangan.

Menurutnya, masukan tersebut dapat membantu DPR memperjelas ketentuan dalam RUU Perampasan Aset. Dengan begitu, aturan dapat mengejar pelaku korupsi tanpa menciptakan korban baru.

Pandangan tersebut sekaligus membuka ruang bagi publik untuk ikut mengawasi proses legislasi. Masyarakat memiliki kepentingan langsung terhadap setiap aturan yang menyangkut kepemilikan harta.

Lebih jauh, kualitas sebuah undang-undang tidak hanya terlihat dari kerasnya sanksi. Kualitas juga terlihat dari kemampuan hukum membedakan pelaku kejahatan dan warga yang menjalankan haknya secara sah.

Oleh sebab itu, pembahasan RUU Perampasan Aset perlu menjaga keseimbangan tersebut. Negara harus tetap agresif mengejar aset korupsi, tetapi tidak boleh mengabaikan prinsip keadilan.

Catatan Editorial Headline Indonesia

RUU Perampasan Aset akan menjadi instrumen penting jika negara mampu merancangnya secara presisi. Koruptor harus kehilangan hasil kejahatannya, bukan masyarakat kehilangan rasa aman terhadap hukum.

Pada akhirnya, kekuatan hukum tidak diukur dari banyaknya aset yang dapat disita. Kekuatan hukum terlihat dari ketepatan negara menentukan siapa yang harus bertanggung jawab.

Karena itu, DPR dan pemerintah perlu memastikan setiap kewenangan memiliki batas. Masyarakat juga harus memiliki jalur perlindungan yang nyata ketika menghadapi dugaan salah sasaran.

Dengan desain tersebut, pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi agenda penindakan. Ia juga menjadi upaya membangun kepercayaan bahwa hukum bekerja keras tanpa kehilangan kendali.

Editor : Joko Wiyono

improve alexa rank