Menteri Perdagangan Bocorkan Aturan E-Commerce Baru 2026, Begini Nasib UMKM RI di Tengah Persaingan Marketplace

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso

Jakarta, Headlineid.com – Mendag Budi Santoso membocorkan revisi aturan e-commerce baru 2026. Marketplace diwajibkan transparan soal biaya, prioritaskan produk UMKM, dan perkuat perlindungan seller serta konsumen.

Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru untuk membenahi ekosistem perdagangan digital di Indonesia. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, membocorkan bahwa revisi regulasi e-commerce atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) kini memasuki tahap akhir dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.

Kabar ini menjadi perhatian besar, terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang selama ini bergantung pada marketplace untuk menjual produk mereka. Pemerintah memastikan kebijakan terbaru tersebut tidak akan berbenturan dengan aturan UMKM yang sedang disusun oleh kementerian terkait.

Revisi Aturan E-Commerce Dipastikan Tak Tumpang Tindih

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tidak akan bertabrakan dengan kebijakan UMKM yang tengah digodok pemerintah.

Menurut Budi, aturan yang disiapkan Kementerian Perdagangan justru akan berjalan beriringan dengan kebijakan dari Kementerian UMKM. Hal itu karena fokus pengaturannya berbeda, tetapi tetap memiliki tujuan yang sama, yakni menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan adil.

Baca Juga  ASUS Zenbook S14 OLED, Laptop Ai Ramping dengan Performa Kelas Atas

“Kita selalu koordinasi dengan Menteri UMKM. Aturannya berbeda, tetapi saling melengkapi,” ujar Budi saat ditemui di kawasan Pasar Palmerah, Jakarta Pusat.

Ia juga mengungkapkan proses revisi kini telah memasuki tahap finalisasi. Jika tidak ada hambatan, regulasi anyar tersebut diperkirakan selesai dalam waktu dekat.

Tiga Fokus Utama Aturan E-Commerce Baru

Dalam revisi Permendag terbaru, pemerintah akan mengatur tiga komponen utama dalam ekosistem e-commerce.

Pertama adalah seller atau penjual. Kedua, platform digital seperti marketplace. Ketiga, perlindungan terhadap konsumen.

Pemerintah menilai ketiga unsur ini harus berjalan secara seimbang. Tujuannya agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan, baik pelaku usaha maupun pembeli.

Dengan skema baru ini, seller diharapkan memiliki posisi yang lebih setara dengan platform digital. Sementara konsumen tetap mendapat jaminan perlindungan dalam proses transaksi.

Marketplace Wajib Transparan Soal Biaya

Salah satu poin penting dalam revisi aturan e-commerce baru 2026 ialah kewajiban transparansi biaya oleh platform marketplace.

Baca Juga  Komdigi Siapkan Humas Pemerintah Adaptif AI dan Big Data, ASN Wajib Kuasai Komunikasi Digital

Ke depan, platform diwajibkan menjelaskan secara terbuka seluruh biaya yang dikenakan kepada penjual. Mulai dari biaya admin, biaya layanan, hingga potongan lain yang selama ini kerap dikeluhkan pelaku UMKM.

Tak hanya itu, platform juga harus menyediakan perjanjian kerja sama yang bisa diakses dan diunduh oleh seller secara jelas.

Langkah ini dinilai penting karena banyak pelaku usaha kecil mengeluhkan perubahan biaya atau kebijakan platform yang sering kali dianggap kurang transparan.

Produk UMKM dan Lokal Akan Diprioritaskan

Kebijakan lain yang cukup menarik perhatian adalah kewajiban marketplace untuk mengutamakan promosi produk dalam negeri.

Artinya, produk lokal dan UMKM Indonesia akan mendapat ruang promosi lebih besar dibanding sebelumnya.

Kebijakan ini diprediksi menjadi angin segar bagi pelaku usaha kecil yang selama ini kesulitan bersaing dengan produk impor murah di platform digital.

Dengan dukungan promosi yang lebih kuat, pemerintah berharap daya saing UMKM nasional meningkat dan pasar domestik semakin dikuasai produk buatan Indonesia.

Baca Juga  Siri AI Apple Resmi Meluncur di Beta, Begini Cara Mencoba Lebih Awal

Ada Layanan Pengaduan dengan Standar Waktu Jelas

Selain perlindungan seller, pemerintah juga akan memperketat mekanisme pengaduan di marketplace.

Platform diwajibkan menyediakan layanan aduan dengan Service Level Agreement (SLA) atau standar waktu penanganan yang jelas.

Skema ini dibuat agar setiap sengketa antara seller, konsumen, maupun platform bisa diselesaikan secara lebih cepat dan transparan.

Pemerintah ingin memastikan semua pihak memiliki hak dan kewajiban yang seimbang. Dengan begitu, ekosistem perdagangan digital Indonesia bisa berkembang lebih sehat sekaligus memberi rasa aman bagi pelaku usaha maupun pembeli.

Revisi aturan e-commerce baru 2026 membawa harapan besar bagi pelaku UMKM Indonesia. Selain mendorong transparansi biaya marketplace, regulasi ini juga membuka peluang promosi lebih luas bagi produk lokal.

Jika diterapkan secara optimal, kebijakan tersebut berpotensi menciptakan persaingan yang lebih sehat antara seller, platform, dan konsumen di era ekonomi digital. (frend/masson)