Headlineid.com — Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kemendikti Saintek resmi menerbitkan aturan baru. Aturan itu mengatur penamaan program studi di perguruan tinggi. Dalam aturan tersebut, sejumlah jurusan yang sebelumnya memakai istilah “Teknik” kini menggunakan nama “Rekayasa”.
Kebijakan itu tertuang dalam Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025. Aturan tersebut membahas nama program studi pada pendidikan akademik dan profesi.
Keputusan itu ditetapkan di Jakarta pada 9 September 2025. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi.
Aturan baru ini diterbitkan untuk menjalankan Pasal 7 Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021. Isi aturan itu berkaitan dengan penamaan program studi di perguruan tinggi.
Dengan terbitnya aturan baru tersebut, keputusan sebelumnya resmi dicabut. Aturan lama yang dicabut adalah Keputusan Dirjen Dikti Nomor 163/E/KPT/2022.
Gelar Sarjana Teknik Tetap Berlaku
Kemendikti memastikan perubahan nama jurusan tidak mengubah gelar lulusan. Mahasiswa lulusan sarjana teknik tetap memakai gelar S.T.
Perubahan ini hanya menyangkut nomenklatur atau penamaan program studi. Istilah “rekayasa” dipakai sebagai padanan resmi kata “engineering”.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, rekayasa memiliki arti penerapan ilmu dalam pembangunan dan pengoperasian teknologi.
Karena itu, calon mahasiswa tidak perlu khawatir. Materi kuliah dan bidang ilmunya tetap sama seperti sebelumnya.
Kampus Tidak Wajib Mengganti Nama Jurusan
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menegaskan perubahan nama ini tidak wajib.
Perguruan tinggi tetap boleh memakai nama Teknik Sipil, Teknik Mesin, Teknik Elektro, dan jurusan teknik lainnya.
Menurut Brian, seluruh nama tersebut masih diakui dalam rumpun ilmu engineering.
“Tidak terdapat kebijakan yang mewajibkan perguruan tinggi mengubah nomenklatur Teknik menjadi Rekayasa,” ujarnya.
Kementerian juga memastikan istilah “Teknik” tidak dihapus. Istilah Teknik dan Rekayasa tetap diakui secara resmi.
Daftar Jurusan Teknik yang Berganti Jadi Rekayasa
Beberapa jurusan yang berubah nama antara lain Teknik Elektro menjadi Rekayasa Elektro. Teknik Mesin berubah menjadi Rekayasa Mesin.
Selain itu, Teknik Sipil kini dapat memakai nama Rekayasa Sipil. Teknik Industri juga berubah menjadi Rekayasa Industri.
Ada pula nama baru seperti Rekayasa Biomedis, Rekayasa Energi Terbarukan, dan Rekayasa Mekatronika.
Kemudian terdapat Rekayasa Telekomunikasi, Rekayasa Nuklir, hingga Rekayasa Robotika dan Kecerdasan Buatan.
Perubahan nomenklatur ini dilakukan agar lebih selaras dengan standar internasional.
Perubahan Nama Tidak Mengubah Kompetensi Lulusan
Kemendikti menegaskan perubahan nama jurusan tidak memengaruhi kualitas pendidikan.
Kurikulum, kompetensi lulusan, dan prospek kerja tetap sama. Perubahan hanya terjadi pada penamaan program studi.
Karena itu, mahasiswa dan calon mahasiswa tidak perlu khawatir terhadap pengakuan gelar maupun peluang kerja di masa depan. (frend/masson)




