JAKARTA, HEADLINE INDONESIA-Kementerian Kebudayaan atau Kemenbud resmi menetapkan 430 Cagar Budaya Peringkat Nasional baru sepanjang Maret hingga April 2026. Langkah ini menjadi salah satu percepatan terbesar dalam sejarah pelestarian budaya Indonesia.
Penetapan tersebut membuat total Cagar Budaya Peringkat Nasional meningkat tajam dari sebelumnya 313 objek menjadi 743 objek. Jumlah tambahan itu bahkan melampaui total penetapan cagar budaya nasional selama puluhan tahun sebelumnya.
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, mengatakan percepatan penetapan cagar budaya merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga identitas bangsa dan melindungi kekayaan sejarah Indonesia.
Menurutnya, Indonesia memiliki potensi warisan budaya yang sangat besar, namun belum seluruhnya memperoleh status perlindungan nasional. Karena itu, percepatan penetapan dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga keberlangsungan sejarah dan kebudayaan bangsa.
Target 1.750 Cagar Budaya Nasional pada 2026
Kementerian Kebudayaan menargetkan sebanyak 1.750 objek dapat ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional sepanjang 2026. Target tersebut akan dibahas melalui enam sidang lanjutan Tim Ahli Cagar Budaya Tingkat Nasional atau TACBN.
Objek yang diusulkan berasal dari berbagai sumber. Mulai dari usulan pemerintah daerah, koleksi Museum Nasional Indonesia, hingga benda budaya hasil repatriasi atau pengembalian dari luar negeri.
Sejak proses sosialisasi kepada pemerintah daerah pada awal 2026, TACBN menerima total 876 usulan objek. Dari jumlah tersebut, 430 objek telah direkomendasikan sebagai cagar budaya nasional.
Mayoritas usulan berasal dari benda hasil repatriasi dengan total 682 objek. Selain itu, terdapat 162 koleksi Museum Nasional Indonesia dan 32 usulan dari pemerintah daerah.
Fosil Dubois hingga Masjid Agung Banten Masuk Daftar
Dalam sidang pleno tahap pertama yang berlangsung pada akhir Maret hingga awal April 2026, TACBN merekomendasikan sejumlah objek penting untuk ditetapkan sebagai cagar budaya nasional.
Beberapa di antaranya adalah fosil Homo erectus hasil repatriasi dari Museum Naturalis Biodiversity Leiden, Situs Gua Metaduno di Sulawesi Tenggara, Masjid Agung Banten, Rante Pallawa di Sulawesi Selatan, hingga Prasasti Canggal koleksi Museum Nasional Indonesia.
Sementara pada sidang pleno tahap kedua, objek yang direkomendasikan antara lain Situs Percandian Muara Takus di Riau, Masjid Kuno Palopo di Sulawesi Selatan, serta Gedung Bank Indonesia di Aceh.
Tidak hanya itu, sebanyak 335 benda hasil rampasan Perang Lombok 1894 dari Rijksmuseum Amsterdam juga masuk dalam daftar cagar budaya nasional. Dua Cogan Regalia Kerajaan Riau-Lingga turut memperoleh status serupa.
Repatriasi Jadi Langkah Strategis Pelestarian
Pemerintah menilai penetapan benda hasil repatriasi memiliki nilai strategis. Sebab, banyak koleksi yang baru kembali ke Indonesia mempunyai nilai sejarah dan peradaban tinggi.
Dengan status cagar budaya nasional, benda-benda tersebut akan memperoleh perlindungan hukum sekaligus pengelolaan yang lebih terstruktur.
Kementerian Kebudayaan juga menegaskan bahwa cagar budaya tidak hanya dipandang sebagai artefak masa lalu. Pemerintah ingin menjadikan warisan budaya sebagai living heritage atau warisan hidup yang memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
Cagar Budaya Dorong Wisata dan Ekonomi Kreatif
Pengembangan kawasan budaya seperti Candi Borobudur dan Candi Prambanan menjadi contoh bagaimana cagar budaya dapat berkembang menjadi pusat wisata budaya, pertunjukan seni, hingga aktivitas ekonomi kreatif.
Pendekatan serupa diharapkan diterapkan pada situs sejarah lain seperti masjid kuno, gereja bersejarah, kawasan ziarah, hingga makam bersejarah di berbagai daerah.
Hingga Mei 2026, capaian penetapan baru mencapai sekitar 24,6 persen dari target tahunan. Masih terdapat lebih dari 1.300 objek yang akan dibahas dalam sidang pleno berikutnya.
Melalui percepatan ini, pemerintah berharap sistem pelindungan, konservasi, pengembangan, dan pemanfaatan warisan budaya Indonesia dapat berjalan lebih berkelanjutan demi menjaga memori kolektif bangsa untuk generasi mendatang. (frend/infopublik)




