Headlineid.com – Profesi dosen selama ini identik dengan dunia akademik dan pengembangan ilmu pengetahuan. Namun di balik ruang kuliah, banyak tenaga pendidik justru menghadapi persoalan ekonomi yang serius. Tidak sedikit dosen harus bekerja di luar kampus demi memenuhi kebutuhan hidup karena penghasilan sebagai pengajar dinilai belum memadai.
Persoalan tersebut kembali mencuat dalam sidang uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang itu membuka kembali diskusi mengenai rendahnya tunjangan jabatan fungsional dosen yang belum mengalami penyesuaian sejak hampir dua dekade lalu. Situasi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai sejauh mana negara dan perguruan tinggi memberikan penghargaan terhadap profesi yang berperan mencetak sumber daya manusia Indonesia.
Bagi Headline Indonesia, isu ini tidak hanya menyangkut kesejahteraan individu dosen, tetapi juga berkaitan langsung dengan kualitas pendidikan tinggi nasional dalam jangka panjang.
Fakta Utama
- Tunjangan jabatan fungsional dosen belum mengalami penyesuaian sejak Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007.
- Banyak dosen tetap masih menggantungkan penghasilan dari honor mengajar dan pekerjaan di luar kampus.
- Beban Tri Dharma Perguruan Tinggi terus meningkat, sementara kesejahteraan dinilai belum mengikuti perkembangan.
- Survei Serikat Pekerja Kampus menunjukkan sekitar 76 persen dosen memiliki pekerjaan sampingan.
- Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kualitas pembelajaran, penelitian, dan regenerasi tenaga pengajar.
Tunjangan Dosen Dinilai Tak Lagi Mencerminkan Beban Kerja
Dalam sidang Mahkamah Konstitusi, ahli Manajemen Sumber Daya Manusia dari Universitas Negeri Manado, Prof. Dr. Nikolas Fajar Wuryaningrat, menilai besaran tunjangan jabatan fungsional dosen sudah tidak lagi mencerminkan prinsip keadilan.
Besaran tunjangan yang masih berkisar Rp375 ribu bagi Asisten Ahli hingga sekitar Rp1,35 juta untuk Guru Besar dinilai tertinggal jauh dibanding peningkatan beban kerja dosen selama hampir 20 tahun terakhir.
Padahal, tugas dosen saat ini tidak hanya mengajar di ruang kelas. Mereka juga wajib melakukan penelitian, membimbing mahasiswa, menghasilkan publikasi ilmiah, melakukan pengabdian kepada masyarakat, hingga memenuhi berbagai target administrasi akademik yang terus berkembang.
Dalam perspektif manajemen sumber daya manusia, kondisi tersebut menunjukkan adanya ketimpangan antara nilai jabatan dan penghargaan yang diterima tenaga pendidik. Beban kerja terus meningkat, tetapi kompensasi tidak bergerak secara proporsional.
Situasi ini menjadi perhatian karena sistem penghargaan merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga motivasi, produktivitas, dan kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan.
Ketika Mengajar Tak Lagi Menjadi Sumber Penghidupan
Realitas di lapangan menunjukkan persoalan kesejahteraan dosen tidak berhenti pada angka tunjangan. Banyak dosen mengaku penghasilan rutin yang diterima belum cukup memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Sebagian dosen di perguruan tinggi swasta bahkan hanya memperoleh honor mengajar berdasarkan jumlah kelas yang diampu. Ketika memasuki masa libur semester, pendapatan mereka ikut berhenti karena tidak ada aktivitas perkuliahan.
Kondisi tersebut mendorong banyak dosen mencari pekerjaan tambahan di luar kampus. Ada yang menjadi konsultan, project manager, asesor, pelatih perusahaan, hingga menjalankan usaha daring.
Fenomena ini sebenarnya bukan persoalan baru. Namun, sidang di Mahkamah Konstitusi kembali memperlihatkan bahwa pekerjaan sampingan kini bukan lagi pilihan untuk meningkatkan pendapatan, melainkan strategi bertahan hidup.
Di sisi lain, pekerjaan tambahan juga menimbulkan dilema. Waktu yang seharusnya digunakan untuk membaca literatur, menyusun penelitian, membimbing mahasiswa, atau menyiapkan materi kuliah akhirnya harus terbagi dengan pekerjaan lain.
Akibatnya, pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi berpotensi tidak berjalan secara optimal. Penelitian menjadi tertunda, publikasi ilmiah melambat, dan kesempatan melakukan inovasi akademik semakin terbatas.
Bagi mahasiswa, dampaknya mungkin tidak langsung terlihat. Namun dalam jangka panjang, kualitas proses pembelajaran berpotensi mengalami penurunan apabila dosen terus menghadapi tekanan ekonomi yang sama.
Selain itu, kondisi tersebut juga berisiko menciptakan lingkungan akademik yang kurang kompetitif. Dosen yang memiliki kompetensi tinggi justru lebih memilih berkarier di sektor industri karena menawarkan kesejahteraan yang lebih baik.
Fenomena ini menjadi alarm bahwa persoalan kesejahteraan dosen bukan sekadar isu penghasilan, melainkan menyangkut daya saing pendidikan tinggi Indonesia di masa depan.
Dampak Terhadap Kualitas Pendidikan Tinggi
Beban ekonomi yang dialami dosen tidak hanya berdampak pada kehidupan pribadi mereka. Persoalan ini juga berpotensi memengaruhi kualitas pendidikan tinggi secara menyeluruh.
Ketika dosen harus membagi waktu antara mengajar dan pekerjaan lain, ruang untuk melakukan riset menjadi semakin sempit. Padahal, penelitian merupakan salah satu indikator utama dalam meningkatkan reputasi perguruan tinggi sekaligus menghasilkan inovasi bagi masyarakat.
Aktivitas pengabdian kepada masyarakat juga berpotensi terhambat. Banyak program membutuhkan waktu, biaya, dan energi yang tidak sedikit. Dalam praktiknya, sebagian dosen bahkan harus menggunakan dana pribadi untuk menjalankan kegiatan tersebut.
Praktisi dan Konsultan Sumber Daya Manusia, Audi Lumbantoruan, menilai kondisi ini menunjukkan masih rendahnya penghargaan terhadap profesi dosen di Indonesia. Menurutnya, sistem pengupahan tenaga pendidik belum sepenuhnya mencerminkan kompetensi dan tanggung jawab yang diemban.
Audi menilai negara-negara dengan kualitas pendidikan tinggi yang baik umumnya memberikan sistem remunerasi yang lebih kompetitif. Selain memperoleh penghasilan layak, dosen juga mendapat dukungan untuk meningkatkan kapasitas akademiknya melalui penelitian, pelatihan, hingga kolaborasi internasional.
Sebaliknya, apabila kesejahteraan terus tertinggal, perguruan tinggi berpotensi kehilangan banyak tenaga pengajar terbaik. Mereka bisa beralih ke dunia industri yang menawarkan jenjang karier dan pendapatan lebih menjanjikan.
Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat memperlambat peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia yang saat ini menjadi fokus pembangunan nasional.
Pekerjaan Sampingan Bukan Lagi Pilihan, tetapi Strategi Bertahan
Fenomena dosen memiliki pekerjaan sampingan ternyata bukan kasus yang terjadi pada beberapa kampus saja.
Serikat Pekerja Kampus (SPK) mencatat sekitar 76 persen dosen memiliki pekerjaan tambahan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Angka tersebut menunjukkan persoalan kesejahteraan telah berkembang menjadi masalah struktural yang membutuhkan solusi menyeluruh.
Menurut SPK, penyebab utamanya adalah belum adanya standar pengupahan yang benar-benar melindungi seluruh dosen, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Keragaman status dosen, mulai dari ASN, PPPK, dosen tetap non-ASN, hingga dosen tidak tetap, membuat sistem penghasilan berbeda-beda. Akibatnya, tidak semua tenaga pengajar memperoleh perlindungan kesejahteraan yang setara.
SPK juga menerima puluhan pengaduan mengenai dosen yang menerima penghasilan di bawah upah minimum. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan kesejahteraan tidak hanya terjadi di satu wilayah, tetapi tersebar di berbagai daerah.
Situasi itu menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan yang mampu memberikan standar perlindungan bagi seluruh dosen tanpa memandang status kepegawaiannya.
Pemerintah Mulai Menata Regulasi Penghasilan Dosen
Di tengah berbagai kritik tersebut, pemerintah sebenarnya telah mengambil langkah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.
Regulasi tersebut dirancang untuk menyatukan berbagai ketentuan mengenai profesi dosen dalam satu kebijakan yang lebih terpadu. Pemerintah berharap aturan baru itu mampu memberikan kepastian hukum terkait pengembangan karier, penghargaan profesi, dan sistem penghasilan dosen.
Meski demikian, sejumlah kalangan menilai implementasi kebijakan menjadi faktor yang paling menentukan. Regulasi dinilai belum akan memberikan dampak signifikan apabila belum diikuti peningkatan kesejahteraan secara nyata di tingkat perguruan tinggi.
Sidang uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi pun dipandang menjadi momentum penting untuk mengevaluasi berbagai kebijakan yang selama ini berlaku.
Apabila menghasilkan perubahan yang lebih berpihak kepada tenaga pendidik, putusan tersebut dapat menjadi titik awal perbaikan sistem pendidikan tinggi Indonesia.
Mengapa Persoalan Ini Penting?
Di berbagai negara maju, dosen tidak hanya dipandang sebagai pengajar. Mereka merupakan penggerak riset, inovasi, pengembangan teknologi, hingga penyusun rekomendasi kebijakan publik.
Karena itu, investasi terhadap kesejahteraan dosen pada dasarnya merupakan investasi terhadap kualitas sumber daya manusia.
Indonesia saat ini tengah mendorong transformasi ekonomi berbasis inovasi dan teknologi. Target tersebut akan sulit dicapai apabila para akademisi masih disibukkan dengan persoalan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Perbaikan kesejahteraan dosen juga dapat meningkatkan produktivitas penelitian, memperkuat kolaborasi internasional, serta mempercepat lahirnya inovasi yang dibutuhkan dunia industri.
Di sisi lain, profesi dosen akan kembali menjadi pilihan karier yang menarik bagi generasi muda berprestasi. Regenerasi akademisi pun dapat berlangsung lebih sehat sehingga kualitas perguruan tinggi nasional terus meningkat.
Catatan Headline Indonesia
Persoalan kesejahteraan dosen telah berkembang menjadi isu strategis yang menyangkut masa depan pendidikan tinggi Indonesia. Sidang di Mahkamah Konstitusi membuka ruang evaluasi terhadap sistem penghargaan bagi tenaga pendidik yang selama ini dinilai belum seimbang dengan beban kerja mereka.
Perbaikan tunjangan, standar penghasilan, hingga sistem remunerasi bukan sekadar tuntutan profesi, tetapi bagian dari upaya menjaga kualitas pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Ketika dosen memperoleh kesejahteraan yang layak, mereka memiliki ruang lebih besar untuk berfokus mencetak lulusan berkualitas sekaligus menghasilkan inovasi yang dibutuhkan bangsa.
Bagi Headline Indonesia, pembenahan kesejahteraan dosen bukan hanya tentang meningkatkan pendapatan tenaga pengajar. Lebih dari itu, langkah tersebut menjadi fondasi penting untuk memperkuat daya saing perguruan tinggi Indonesia di tingkat regional maupun global, sekaligus memastikan profesi dosen tetap menjadi pilihan yang bermartabat bagi generasi akademisi berikutnya. (*)
Editor : frend/masson




