Pencurian Pacitan Terbongkar: Curanmor dan Porang Ternyata Beraksi di Banyak TKP

PACITAN, headlineid.com — Kepolisian Resor Pacitan membongkar dua kasus pencurian yang ternyata memiliki jejak lebih luas dari laporan awal. Polisi mengungkap dugaan pencurian sepeda motor dan umbi porang di sejumlah lokasi.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menyampaikan pengungkapan tersebut di Graha Bhayangkara Wicaksana Laghawa Polres Pacitan, Rabu (19/8/2026). Dua perkara itu memperlihatkan pola berbeda, tetapi sama-sama memanfaatkan celah pengamanan masyarakat.

Kasus pertama menyangkut pencurian sepeda motor dengan modus membongkar rumah kunci menggunakan kunci T. Kasus kedua menyasar tanaman porang di kebun warga pada malam hari.

Fakta Inti Pengungkapan Kasus

Dalam perkara curanmor, polisi menangkap Slamet Ariyadi alias Candra, 22 tahun, warga Desa Losari, Kecamatan Tulakan. Polisi mengaitkannya dengan pencurian Honda Beat di sebuah tempat kos kawasan Ploso pada 8 Agustus 2026.

Penyidikan kemudian menemukan kendaraan lain yang diduga berasal dari aksi serupa. Polisi juga mendapati perubahan pelat nomor dan bodi kendaraan untuk menyamarkan identitas sepeda motor.

Sementara itu, polisi menangkap Sunardianto, 32 tahun, warga Desa Pakis Baru, Kecamatan Nawangan. Penyidik menduga dia mencuri sekitar 40 kilogram umbi porang dan mengaitkannya dengan enam lokasi lain.

Kapolres Pacitan (tengah) didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim menyampaikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan pencurian umbi porang di Gedung Graha Bhayangkara Polres Pacitan, Jawa Timur, Rabu (19/8/2026).

Dua Kasus Ini Menunjukkan Pencuri Membaca Celah Keamanan Warga

Kasus curanmor di Pacitan bermula dari hilangnya Honda Beat warna putih-hitam. Kendaraan tersebut raib dari tempat parkir kos Mulya Abadi Sejahtera sekitar pukul 02.30 WIB.

Menurut polisi, pelaku menggunakan kunci T untuk merusak rumah kontak. Modus tersebut memungkinkan pelaku membawa kendaraan tanpa memerlukan kunci asli.

Namun, penyidikan tidak berhenti pada satu sepeda motor. Polisi menemukan beberapa kendaraan yang diduga hasil pencurian lainnya.

Salah satunya Honda Beat dengan pelat AE 4006 ZH. Polisi menemukan kendaraan tersebut telah menggunakan identitas pelat berbeda.

Kondisi serupa muncul pada Honda Beat dengan pelat AE 6224 ZE. Kendaraan itu kemudian ditemukan menggunakan pelat AE 2241 AK.

Perubahan identitas tersebut memperlihatkan adanya upaya menyamarkan asal kendaraan. Karena itu, kasus ini tidak sekadar menyangkut kendaraan yang hilang dari tempat parkir.

Baca Juga  Semangat Muharam di Gunung Lawu: Siswi SD Asal Pacitan Berhasil Taklukkan Puncak 3.265 Mdpl

Polisi mengembangkan informasi tersebut untuk melacak keberadaan tersangka. Unit Reskrim Polsek Pacitan bekerja bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Pacitan.

Selain itu, Tim Jatanras Polda Jawa Tengah dan Tim Resmob Polresta Surakarta ikut membantu proses penangkapan. Petugas akhirnya mengamankan tersangka di tempat kosnya di wilayah Surakarta.

Dari proses tersebut, polisi mengamankan kunci T, anak kunci T, pelat nomor, rumah kontak rusak, serta bagian bodi sepeda motor. Barang bukti itu menjadi bagian dari proses penyidikan.

Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidananya maksimal sembilan tahun penjara.

Pencurian Porang Membuka Sisi Lain Kejahatan di Pedesaan

Berbeda dengan curanmor, pencurian porang berlangsung di ruang terbuka. Pelaku tidak menyasar benda bergerak yang sudah siap dibawa.

Pelaku justru mengambil hasil pertanian yang tertanam di dalam tanah. Pola ini membuat keamanan kebun menjadi persoalan yang tidak sederhana bagi petani.

Kasus tersebut terungkap setelah warga Nawangan meningkatkan ronda malam. Pada 8 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, warga melihat sepeda motor berhenti di sekitar perkebunan.

Awalnya, tidak terlihat aktivitas mencurigakan. Namun, warga kemudian melihat cahaya dari telepon seluler di tengah kebun.

Ketika warga mendekati lokasi, orang yang dicurigai langsung melarikan diri menuju kawasan hutan. Warga kemudian menyisir area tersebut.

Hasil penyisiran menemukan tanaman porang yang sudah tercabut dari tanah. Temuan itu kemudian menjadi petunjuk awal bagi polisi.

Petugas selanjutnya mengamankan Sunardianto. Polisi turut menyita 40 kilogram umbi porang, pisau, karung, dan Honda Beat merah-hitam.

Penyidikan menemukan dugaan pola yang lebih terencana. Polisi menduga pelaku terlebih dahulu melakukan survei dengan berpura-pura menjadi pembeli kayu.

Setelah menentukan sasaran, pelaku memarkir sepeda motor di tepi jalan. Dia kemudian berjalan menuju kebun dengan membawa pisau dan karung.

Penerangan telepon seluler digunakan saat menggali umbi. Cara tersebut membuat aktivitas berlangsung dalam kondisi minim cahaya dan jauh dari permukiman.

Baca Juga  Media Asing Soroti Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Apa Penyebab dan Dampaknya bagi Indonesia?

Namun, titik paling penting muncul dari pengembangan pemeriksaan. Polisi menemukan dugaan enam aksi lain di Desa Pakis Baru.

Dengan demikian, perkara tersebut tidak lagi hanya menyangkut kehilangan 40 kilogram porang. Penyidik kini perlu memastikan rangkaian kejadian, lokasi, waktu, dan kerugian setiap korban.

Polisi juga mengamankan enam nota penjualan porang. Dua telepon genggam Oppo, satu Samsung, tas, dompet, dan sejumlah barang lain turut disita.

Sunardianto disangkakan Pasal 477 juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.

Nilai Ekonomi Porang Membuat Kebun Tidak Lagi Sepenuhnya Aman

Kasus ini memperlihatkan perubahan pada sasaran pencurian di wilayah pedesaan. Barang bernilai tidak selalu berada di dalam rumah atau kendaraan.

Umbi porang berada di lahan pertanian. Karena itu, pelaku dapat memanfaatkan jarak antara kebun dan rumah pemilik.

Selain itu, waktu panen membuat tanaman memiliki nilai ekonomi yang lebih mudah ditarget. Pelaku cukup mengambil bagian yang bernilai tanpa membawa seluruh tanaman.

Kondisi tersebut menciptakan persoalan baru bagi petani. Pengamanan tidak bisa hanya mengandalkan pagar atau kunci rumah.

Ronda malam kemudian memiliki fungsi yang lebih luas. Warga dapat mengenali kendaraan asing, aktivitas tidak biasa, atau orang yang masuk ke kawasan kebun.

Berdasarkan analisis tim data Headline Indonesia, pola pengungkapan ini juga menunjukkan nilai informasi dari laporan warga. Satu temuan kecil dapat membuka rangkaian perkara yang sebelumnya tidak terlihat.

Karena itu, komunikasi antara warga dan aparat menjadi bagian penting dalam pencegahan. Polisi membutuhkan informasi lapangan, sementara masyarakat membutuhkan respons yang cepat dan terukur.

Barang bukti 5 sepeda motor curian yang berhasil disita Polres Pacitan.

Dampaknya Tidak Hanya Soal Kerugian Materi

Pencurian kendaraan bermotor langsung menimbulkan kerugian bagi pemilik. Namun, dampaknya dapat berkembang ketika kendaraan hasil curian berpindah tangan.

Perubahan pelat dan bodi juga dapat menyulitkan pelacakan. Karena itu, pengungkapan asal kendaraan menjadi bagian penting dalam memutus rantai perdagangan barang hasil kejahatan.

Baca Juga  Musdes Golkar Pacitan 2026 Disiapkan di 172 Desa, Bangun Kekuatan Politik dari Akar Rumput

Pada kasus porang, dampaknya menyentuh petani secara langsung. Kehilangan hasil kebun berarti berkurangnya pendapatan yang seharusnya masuk ke rumah tangga.

Jika pencurian terjadi berulang, petani juga dapat menghadapi biaya pengamanan tambahan. Kondisi tersebut berpotensi mengurangi rasa aman dalam mengelola lahan.

Oleh karena itu, pencegahan perlu berjalan bersamaan dengan penegakan hukum. Polisi tidak cukup hanya menangkap pelaku setelah kerugian terjadi.

Siskamling Perlu Berubah Menjadi Sistem Deteksi Lingkungan

Kapolres Pacitan meminta masyarakat tidak memberi ruang bagi pelaku untuk memanfaatkan kelengahan. Ia juga mendorong warga mempertahankan aktivitas siskamling.

Namun, ronda tidak harus berhenti pada kegiatan berjaga. Warga dapat membangun pola komunikasi yang jelas ketika menemukan aktivitas mencurigakan.

Pemilik kendaraan juga perlu memperkuat pengamanan saat memarkir motor. Area kos, tempat kerja, dan ruang parkir umum membutuhkan penerangan serta pengawasan yang memadai.

Di kawasan pertanian, pemilik lahan dapat meningkatkan komunikasi dengan kelompok tani. Penjagaan dapat menyesuaikan masa tanam dan masa panen.

Selain itu, pengepul dan pembeli hasil pertanian perlu mencatat asal barang secara wajar. Catatan transaksi dapat membantu penyidik ketika menemukan dugaan hasil pencurian.

Langkah tersebut tidak berarti mencurigai setiap orang. Tujuannya justru membangun jejak informasi ketika terjadi kehilangan.

Catatan Editorial Headline Indonesia

Dua kasus ini menyampaikan pesan yang lebih besar dari sekadar penangkapan dua tersangka. Kejahatan tumbuh ketika pelaku menemukan ruang yang luput dari pengawasan.

Karena itu, keamanan lingkungan harus menjadi kerja bersama. Polisi membutuhkan laporan cepat, warga membutuhkan keberanian melapor, dan pemilik aset perlu memperkuat pengamanan.

Pada akhirnya, keberhasilan penanganan perkara bukan hanya terlihat dari jumlah pelaku yang ditangkap. Ukurannya juga terlihat dari kemampuan masyarakat menutup celah yang sebelumnya dimanfaatkan.

Namun, seluruh proses hukum tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah. Status para tersangka akan ditentukan melalui proses peradilan hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.

improve alexa rank