Headlineid.com – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 846 pekerja PT Victoria Apparel di Semarang memunculkan perdebatan baru mengenai hak pesangon. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, turun langsung ke perusahaan pada Senin (27/7/2026). Ia menegaskan bahwa perusahaan wajib membayar pesangon minimal satu kali sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena sebagian pekerja sebelumnya telah menyepakati pesangon sebesar 0,5 kali melalui proses mediasi. Menurut Said Iqbal, ketentuan itu tidak lagi dapat dijadikan dasar hukum setelah keluarnya putusan MK yang mengubah tafsir terhadap aturan pesangon.
Kasus ini tidak hanya menyangkut nasib ratusan pekerja yang kehilangan mata pencaharian. Lebih jauh, sengketa tersebut berpotensi menjadi acuan baru bagi penyelesaian PHK di berbagai perusahaan yang masih menggunakan ketentuan lama.
Sebagian besar buruh terdampak berasal dari sektor garmen yang dalam beberapa tahun terakhir menghadapi tekanan berat. Penurunan pesanan ekspor, meningkatnya biaya produksi, dan persaingan industri membuat banyak perusahaan melakukan efisiensi tenaga kerja.
Namun, efisiensi perusahaan tetap harus berjalan sesuai koridor hukum. Karena itu, besaran pesangon menjadi isu utama yang menentukan apakah hak pekerja benar-benar terlindungi.
Di sisi lain, pemerintah kini menghadapi tantangan untuk memastikan seluruh pelaku usaha memahami perubahan regulasi setelah keluarnya Putusan MK Nomor 168 Tahun 2024.
Putusan MK Mengubah Dasar Perhitungan Pesangon PHK
Saat mengunjungi PT Victoria Apparel di Kawasan Industri Lamicitra Semarang, Said Iqbal menyatakan perusahaan tidak lagi memiliki alasan membayar pesangon hanya 0,5 kali.
Menurut Ketua Umum Partai Buruh tersebut, Putusan MK telah mengubah landasan hukum yang sebelumnya mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.
Ia menegaskan bahwa besaran pesangon minimal kini kembali menjadi satu kali sesuai putusan pengadilan konstitusi. Oleh karena itu, perusahaan diminta segera menyesuaikan proses penyelesaian PHK.
Selain itu, Said Iqbal menilai Peraturan Pemerintah Nomor 35 yang selama ini menjadi acuan pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali sudah tidak dapat digunakan karena bertentangan dengan putusan MK.
Pernyataan tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja yang selama ini mempertanyakan dasar penghitungan hak mereka setelah PHK.
Buruh Masih Memperjuangkan Pesangon Hingga 2,5 Kali
Walaupun aturan minimal telah ditegaskan, sebagian buruh tetap menginginkan nilai pesangon sebesar 2,5 kali. Tuntutan itu muncul dalam proses negosiasi bersama perusahaan.
Said Iqbal menyatakan mendukung aspirasi tersebut sebagai pimpinan organisasi buruh. Meski demikian, ia mengakui besaran itu tetap harus dicapai melalui kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.
Dengan demikian, angka satu kali menjadi batas minimal yang wajib dipenuhi. Sementara itu, nilai di atas ketentuan tersebut masih dapat dirundingkan apabila kedua belah pihak mencapai kesepakatan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa proses mediasi tidak hanya berbicara mengenai angka kompensasi. Lebih dari itu, mediasi menjadi ruang untuk mencari titik temu antara kemampuan perusahaan dan hak pekerja.
Kesepakatan Pesangon 0,5 Kali Berpotensi Dibatalkan
Persoalan semakin rumit karena sebanyak 207 pekerja telah menandatangani kesepakatan pesangon sebesar 0,5 kali pada tahap awal mediasi.
Menurut Said Iqbal, kesepakatan tersebut lahir ketika para pekerja berada dalam posisi yang lemah. Banyak buruh khawatir kehilangan seluruh haknya apabila tidak segera menyetujui tawaran perusahaan.
Karena alasan itu, ia berencana membantu serikat pekerja mencabut kesepakatan tersebut. Langkah tersebut dilakukan agar proses penyelesaian kembali mengacu pada ketentuan hukum terbaru.
Apabila pembatalan berhasil dilakukan, maka proses mediasi kemungkinan harus diulang dengan dasar hukum yang telah disesuaikan.
Situasi tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa perubahan regulasi sering kali menimbulkan persoalan baru apabila terjadi di tengah proses penyelesaian sengketa.
Manajemen Memilih Tidak Memberikan Penjelasan
Di tengah sorotan publik, pihak manajemen PT Victoria Apparel belum memberikan penjelasan rinci mengenai alasan PHK maupun nilai pesangon yang ditawarkan.
Perwakilan perusahaan, Fironikha Susyanti, memilih tidak memberikan komentar kepada media. Ia hanya menyampaikan bahwa perusahaan tidak memperoleh izin untuk memberikan pernyataan resmi.
Sikap tersebut membuat ruang informasi masih didominasi oleh keterangan dari pihak buruh dan pemerintah.
Meski demikian, perusahaan tetap memiliki kesempatan menyampaikan penjelasan pada tahapan mediasi berikutnya agar publik memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi perusahaan.
Mediasi Dua Tahap Menjadi Penentu Nasib Ratusan Buruh
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menjelaskan bahwa mediasi ditangani Disnaker Kota Semarang.
Pada tahap pertama, sebanyak 407 pekerja telah mengikuti proses mediasi. Dari jumlah itu, sekitar 200 pekerja menerima kesepakatan pesangon sebesar 0,5 kali beserta hak normatif lainnya.
Sementara itu, pekerja lain masih melakukan negosiasi agar memperoleh tambahan nilai pesangon di luar tawaran perusahaan.
Selanjutnya, sekitar 400 pekerja sisanya akan memasuki mediasi tahap kedua. Proses tersebut diperkirakan menjadi penentu arah penyelesaian seluruh sengketa PHK di perusahaan tersebut.
Berdasarkan analisis tim data Headline Indonesia, hasil mediasi tahap kedua kemungkinan akan menjadi perhatian banyak pelaku industri. Alasannya, kasus ini muncul setelah adanya perubahan penting dalam regulasi ketenagakerjaan.
Sengketa Ini Dapat Menjadi Acuan Baru bagi Industri Nasional
Kasus PT Victoria Apparel tidak hanya berdampak pada 846 pekerja yang kehilangan pekerjaan. Perkara ini juga berpotensi menjadi rujukan bagi perusahaan lain yang sedang atau akan melakukan PHK.
Apabila Putusan MK diterapkan secara konsisten, perusahaan harus menyesuaikan perhitungan pesangon sesuai ketentuan terbaru. Langkah itu dapat meningkatkan perlindungan hukum bagi pekerja di berbagai sektor industri.
Sebaliknya, dunia usaha juga menghadapi tantangan baru. Kenaikan beban kompensasi PHK dapat memengaruhi strategi efisiensi perusahaan, terutama bagi industri padat karya yang sedang menghadapi tekanan pasar global.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan adanya kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan investasi. Tanpa kepastian tersebut, potensi sengketa serupa dapat terus berulang di berbagai daerah.
Dampak Perselisihan Pesangon Dapat Meluas ke Hubungan Industrial
Perselisihan mengenai pesangon tidak hanya memengaruhi kondisi ekonomi pekerja yang terkena PHK. Kepercayaan antara pekerja dan perusahaan juga ikut dipertaruhkan.
Apabila setiap perubahan regulasi tidak segera disosialisasikan, proses mediasi berisiko menghasilkan kesepakatan yang kemudian dipersoalkan kembali.
Selain itu, penyelesaian yang berlarut dapat memperpanjang ketidakpastian bagi para pekerja. Mereka membutuhkan kepastian untuk memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus merencanakan pekerjaan berikutnya.
Oleh sebab itu, koordinasi antara pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja menjadi langkah yang tidak dapat ditunda agar sengketa serupa tidak berkembang menjadi konflik hubungan industrial yang lebih besar.
Catatan Editorial Headline Indonesia
Perdebatan mengenai pesangon PHK PT Victoria Apparel menunjukkan bahwa perubahan hukum harus segera diikuti penyesuaian di tingkat pelaksanaan. Putusan pengadilan tidak akan memberi manfaat apabila seluruh pihak masih memakai aturan lama.
Di sisi lain, perusahaan membutuhkan kepastian agar dapat mengambil keputusan bisnis tanpa menimbulkan sengketa berkepanjangan. Sementara itu, pekerja berhak memperoleh perlindungan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ke depan, pemerintah perlu mempercepat sosialisasi setiap perubahan regulasi ketenagakerjaan kepada dunia usaha dan serikat pekerja. Langkah tersebut akan mengurangi konflik, memperkuat kepastian hukum, serta menjaga keseimbangan antara iklim investasi dan perlindungan hak buruh di Indonesia.
Editor : Frend




