PPh Badan 22 Persen untuk PT dan CV Mulai Berlaku, Sekda Pacitan Minta Pelaku Usaha Sampaikan Pandangan
PT dan CV kini tak lagi menikmati tarif PPh Final UMKM 0,5 persen. Mulai 2026, badan usaha wajib membayar PPh Badan 22 persen dari laba bersih. Bagaimana respons pelaku usaha menghadapi aturan baru ini?
