Prodi Teknik Berganti Nama Jadi Rekayasa, Kampus Bebas Pilih

Waka Komisi X DPR

Jakarta, Headlineid.com — Dunia pendidikan tinggi Indonesia kembali bergerak. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi membuka opsi penggunaan istilah “rekayasa” sebagai pengganti kata “teknik” dalam penamaan program studi.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025, yang ditetapkan pada 9 September 2025.

Apa Alasan di Balik Perubahan Ini?

Menurut Kemendiktisaintek, perubahan ini bukan tanpa dasar. Istilah rekayasa adalah padanan resmi dari kata engineering dalam bahasa Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Dalam KBBI, rekayasa didefinisikan sebagai penerapan kaidah ilmu dalam proses perancangan, pembangunan, dan pengoperasian sistem, teknologi, maupun konstruksi secara efektif dan efisien.

Dengan kata lain, istilah ini secara konsep jauh lebih dekat dengan makna engineering yang digunakan komunitas akademik dan industri global, dibandingkan kata “teknik” yang selama ini lebih sering dipahami sebagai cara atau metode.

DPR: Jangan Berhenti di Perubahan Nama

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyambut positif kebijakan ini. Ia menilai penggunaan kata rekayasa lebih relevan dan selaras dengan perkembangan terminologi akademik internasional.

Baca Juga  Perpustakaan Pacitan Luncurkan Setetes Tinta Peradaban Pacitanian, Warisan Sejarah Lokal Kini Terdokumentasi

Namun ia mengingatkan agar semangat perubahan tidak berhenti hanya pada soal nama.

“Yang terpenting tidak semata perubahan nama, tetapi bagaimana perguruan tinggi terus meningkatkan kualitas pendidikan teknik atau rekayasa agar mampu melahirkan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan nasional,” ujarnya, dikutip dari Antara, Minggu (17/5/2026).

Lalu juga mendorong pemerintah untuk hadir secara nyata dalam mendukung riset, inovasi, dan karya anak bangsa, sehingga pendidikan rekayasa benar-benar mampu menjadi motor kemajuan industri dan kemandirian teknologi nasional.

Kampus Tidak Wajib Ikut Berubah

Penting untuk digarisbawahi: perguruan tinggi tidak diwajibkan mengubah nama program studi yang sudah ada.

Kemendiktisaintek secara tegas menyatakan bahwa tidak ada kebijakan yang memaksa institusi pendidikan mengganti nomenklatur “teknik” menjadi “rekayasa”.

Baca Juga  BSI Scholarship 2025 Resmi Dibuka untuk Ribuan Pelajar dan Mahasiswa

Setiap kampus diberi kebebasan memilih sesuai karakter keilmuan, pendekatan kurikulum, perkembangan disiplin ilmu, dan kebutuhan akademik masing-masing.

Prodi Mana Saja yang Menggunakan Istilah Rekayasa?

Penggunaan istilah rekayasa kini lebih banyak muncul pada bidang-bidang multidisiplin dan teknologi yang sedang tumbuh pesat. Beberapa contoh program studi yang telah menggunakannya antara lain:

  • Rekayasa Perangkat Lunak
  • Rekayasa Hayati
  • Teknologi Rekayasa Komputer
  • Teknologi Rekayasa Material Maju

Pilihan nama ini mencerminkan pendekatan yang lebih modern dan lintas disiplin, sesuai dengan arah perkembangan industri dan riset saat ini.

Harapan ke Depan

Perubahan nomenklatur ini bisa menjadi titik awal yang baik — asalkan diikuti dengan langkah nyata dalam memperkuat ekosistem riset dan inovasi di perguruan tinggi Indonesia.

Baca Juga  BEM UI Tak Ikut Demo Mahasiswa di DPR dan Monas, Pilih Evaluasi Gerakan di Tengah Situasi Nasional

Identitas prodi boleh berubah, tetapi kualitas dan relevansi lulusan di kancah global adalah ukuran sesungguhnya dari keberhasilan kebijakan ini. (frend/masson)