Headlineid.com – Promosi miras berkedok tantangan hafalan Alquran memicu kecaman Majelis Ulama Indonesia (MUI). Aksi itu muncul dalam sebuah festival musik dan viral melalui media sosial. Kasus tersebut mencuat setelah sebuah unggahan Threads memperlihatkan booth produk miras New Port. Booth itu menawarkan tantangan hafalan Surah Ad-Duha dengan hadiah minuman beralkohol.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan. Ia menyebut persoalan ini menyentuh aspek agama, moral, etika, hingga hukum.
Promosi miras tersebut memicu pertanyaan serius tentang batas kreativitas pemasaran
Kasus ini bermula dari unggahan akun Threads @JARRKOJARR. Pengunggah membagikan pengalamannya saat menghadiri festival musik The Sound Project. Dalam unggahan tersebut, terlihat sebuah booth produk New Port menggelar challenge hafalan Surah Ad-Duha. Peserta mendapat imbalan berupa sebotol minuman beralkohol.
Unggahan itu kemudian menyebar dan memancing reaksi keras dari warganet. Banyak pengguna menilai konsep tersebut telah melewati batas kepatutan dalam kegiatan promosi. Perhatian publik kemudian mengarah pada penggunaan ayat Alquran sebagai bagian dari mekanisme pemasaran. Persoalannya bukan sekadar hadiah berupa minuman beralkohol.
Yang menjadi sorotan ialah cara kegiatan tersebut mempertemukan aktivitas ibadah dengan promosi produk. Kombinasi itu dinilai berpotensi merendahkan nilai kesucian ibadah.
MUI menilai penggunaan hafalan Alquran untuk promosi miras tidak dapat dibenarkan
Prof KH Asrorun Niam Sholeh memberikan penilaian tegas terhadap kasus tersebut. Pernyataan itu disampaikan kepada MUI Digital pada Senin malam, 10 Agustus 2026. Menurut Prof Niam, pelaku harus mempertanggungjawabkan tindakan tersebut. Ia menilai persoalan itu tidak bisa dibenarkan dari sudut pandang agama maupun etika. Alquran, menurut penjelasannya, merupakan Kalamullah yang memiliki kedudukan sangat suci. Membaca Alquran juga menjadi aktivitas ibadah bagi umat Islam.
Sebaliknya, minuman keras memiliki kedudukan berbeda dalam ajaran Islam. Alquran secara tegas melarang konsumsi minuman yang memabukkan. Karena itu, penyandingan kedua hal tersebut menimbulkan persoalan mendasar. Apalagi, hafalan ayat dijadikan syarat untuk memperoleh produk minuman beralkohol. Prof Niam menilai pola tersebut dapat merendahkan martabat Alquran. Ia juga menegaskan bahwa kegiatan pemasaran tidak boleh mengabaikan batas moral dan agama.
Viralitas tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan etika pemasaran
Kasus ini memperlihatkan persoalan yang lebih besar daripada sekadar satu materi promosi. Dunia pemasaran memang membutuhkan kreativitas untuk menarik perhatian masyarakat.
Namun, kreativitas tetap memiliki batas ketika menyentuh simbol agama. Apalagi, simbol tersebut memiliki kedudukan sakral bagi komunitas yang sangat besar.
Dalam konteks ini, strategi pemasaran dapat menimbulkan dampak sosial yang jauh lebih luas. Konten yang awalnya dirancang untuk menarik perhatian justru bisa memicu penolakan publik.
Terlebih lagi, media sosial membuat materi promosi mudah berpindah dari satu komunitas ke komunitas lain. Konteks awal sebuah kegiatan juga dapat hilang ketika konten tersebut menjadi viral.
Berdasarkan analisis tim data Headline Indonesia, pola semacam ini menunjukkan perubahan risiko komunikasi pemasaran. Sebuah kampanye tidak lagi hanya dinilai berdasarkan keberhasilan menjangkau audiens.
Publik juga menilai nilai yang digunakan untuk mendapatkan perhatian tersebut. Karena itu, perusahaan perlu memperhitungkan konsekuensi sosial sebelum menjalankan sebuah kampanye.
Persoalan ini juga menyentuh perlindungan ruang publik dari promosi yang tidak proporsional
Festival musik merupakan ruang publik dengan karakter audiens yang beragam. Karena itu, kegiatan promosi di dalamnya harus memperhatikan konteks lingkungan dan karakter pengunjung.
Penggunaan simbol keagamaan dalam promosi produk beralkohol dapat memunculkan persoalan tambahan. Masyarakat bisa mempertanyakan bagaimana penyelenggara dan pemilik merek menilai kepantasan sebuah kampanye.
Selain itu, muncul pula pertanyaan mengenai pengawasan terhadap aktivitas promosi di lokasi acara. Penyelenggara tidak hanya menyediakan tempat bagi merek untuk berinteraksi dengan pengunjung.
Mereka juga memiliki tanggung jawab menjaga pengalaman publik selama acara berlangsung. Karena itu, mekanisme persetujuan dan pengawasan promosi perlu berjalan secara jelas.
Jika sebuah kampanye menimbulkan kontroversi setelah viral, evaluasi tidak cukup berhenti pada pembuat konten. Penyelenggara acara dan pihak terkait juga perlu melihat kembali proses pengawasan mereka.
Dampaknya dapat meluas dari kontroversi media sosial hingga kepercayaan publik
Reaksi masyarakat terhadap promosi miras tersebut menunjukkan adanya batas sosial yang masih kuat. Publik tidak selalu menerima semua bentuk kreativitas pemasaran, meskipun konsepnya dirancang untuk hiburan.
Lebih jauh, kontroversi semacam ini dapat memengaruhi reputasi sebuah merek. Konsumen dapat mengaitkan produk dengan tindakan yang dianggap tidak menghormati nilai keagamaan.
Dampaknya juga dapat dirasakan penyelenggara acara. Festival yang seharusnya menawarkan pengalaman hiburan berpotensi menghadapi tekanan reputasi akibat aktivitas salah satu booth.
Di sisi lain, viralitas juga memberikan pelajaran bagi industri pemasaran. Perusahaan harus menilai kemungkinan respons publik sebelum meluncurkan sebuah konsep promosi.
Penilaian itu sebaiknya melibatkan aspek hukum, budaya, agama, serta perlindungan konsumen. Dengan begitu, kreativitas tetap berjalan tanpa mengorbankan kepatutan.
Industri perlu membangun pagar etika sebelum kampanye promosi diluncurkan
Solusi pertama berada pada tahap perencanaan kampanye. Setiap konsep promosi perlu melewati pemeriksaan etika sebelum diterapkan di ruang publik.
Selanjutnya, penyelenggara acara perlu memiliki mekanisme evaluasi terhadap aktivitas seluruh tenant. Pemeriksaan tersebut harus mencakup materi visual, permainan, hadiah, dan bentuk interaksi dengan pengunjung.
Selain itu, perusahaan perlu memahami konteks sosial tempat mereka menjalankan promosi. Strategi yang dianggap kreatif dalam satu lingkungan belum tentu dapat diterima masyarakat lain.
Pengawasan juga perlu mencakup potensi penyebaran konten melalui media sosial. Kampanye yang berlangsung hanya beberapa menit dapat berubah menjadi isu nasional setelah direkam pengunjung.
Karena itu, pertimbangan reputasi harus berjalan bersamaan dengan target pemasaran. Keberhasilan sebuah kampanye tidak seharusnya hanya diukur berdasarkan jumlah perhatian yang diperoleh.
Arah Kebijakan ke Depan
Kasus promosi miras berkedok hafalan Alquran semestinya menjadi bahan evaluasi bagi industri pemasaran. Kreativitas tetap diperlukan, tetapi kreativitas tidak boleh menghapus pertimbangan etika. Bagi penyelenggara acara, pengawasan promosi perlu diperkuat sejak tahap persetujuan tenant. Sementara itu, perusahaan harus memastikan setiap kampanye menghormati nilai sosial dan agama masyarakat.
Pada akhirnya, publik memiliki hak untuk mendapatkan ruang hiburan yang aman secara sosial. Dunia usaha juga memiliki kepentingan menjaga kepercayaan konsumen dalam jangka panjang. Kontroversi ini menunjukkan satu hal yang sulit dibantah. Ketika pemasaran menyentuh simbol agama, tanggung jawab moral harus berada di depan strategi mencari perhatian.
Catatan Editorial Headline Indonesia melihat kasus ini sebagai pengingat bahwa kreativitas membutuhkan batas. Merek yang mampu menghormati nilai masyarakat justru memiliki peluang membangun kepercayaan lebih kuat.
Editor : Frend/F. Yuyun Abdhi




