Syarat Pendidikan Gibran Diuji MK, Sengketa Lama Membuka Persoalan Baru

syarat pendidikan Gibran

JAKARTA, Headline Indonesia — Syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali diuji melalui perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pada Rabu, 23 September 2026 mempertemukan argumen KPU, Bawaslu, Pihak Terkait, dan Pemohon mengenai kewenangan MK serta dokumen pendidikan Gibran.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 muncul hampir dua tahun setelah hasil Pilpres 2024 ditetapkan. Karena itu, titik persoalannya tidak hanya menyangkut syarat calon, tetapi juga batas waktu dan forum hukum yang tersedia.

Tiga Fakta yang Menjadi Titik Awal Perdebatan

Pertama, Pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada 2024. Mereka mendalilkan persyaratan minimal tamat SLTA atau sederajat harus terpenuhi sejak pendaftaran pasangan calon.

Kedua, KPU menolak anggapan bahwa persoalan tersebut dapat diperiksa sebagai sengketa hasil pemilu. Menurut KPU, keberatan terhadap syarat pencalonan termasuk sengketa proses yang memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri.

Ketiga, Bawaslu menyatakan tidak menerima laporan atau menemukan pelanggaran terkait syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024. Namun, Bawaslu juga mengungkap adanya kendala ketika mengakses data pencalonan melalui Sistem Informasi Pencalonan atau Silon.

Perbedaan tiga posisi tersebut membuat perkara ini memiliki dua lapis persoalan. Lapis pertama menyangkut apakah dokumen pendidikan Gibran memenuhi ketentuan. Lapis kedua menyangkut lembaga mana yang berwenang memeriksa persoalan tersebut.

KPU Menilai Permohonan Salah Forum dan Terlambat

KPU menempatkan kewenangan sebagai persoalan pertama yang harus dijawab MK. Kuasa hukum KPU Saleh mengatakan Pemohon sebenarnya mempersoalkan proses pencalonan, bukan hasil perolehan suara Pilpres 2024.

Menurut KPU, sengketa proses pemilu berada dalam kewenangan Bawaslu. Sementara itu, MK memiliki kewenangan konstitusional untuk memeriksa perselisihan hasil pemilu.

Selain persoalan kewenangan, KPU mempersoalkan tenggang waktu pengajuan perkara. Hasil Pilpres 2024 ditetapkan pada 20 Maret 2024, sedangkan permohonan perkara ini masuk pada 10 September 2026.

KPU merujuk aturan yang memberikan batas tiga hari setelah penetapan hasil pemilu untuk mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Dengan hitungan tersebut, KPU menyebut batas pengajuan berada pada 23 Maret 2024.

Argumen tersebut menjadi penting karena Pemohon sendiri mengetahui adanya jarak waktu yang sangat panjang. Dalam sidang sebelumnya, Pemohon menyatakan mereka meminta kesempatan agar persoalan substansial mengenai syarat pendidikan dapat diperiksa secara terbuka.

Baca Juga  Syarat Pendidikan Gibran Kembali Diuji MK, Denny Ungkap Nama Anies hingga Ganjar

Pemohon mengedepankan apa yang mereka sebut sebagai keadilan substansial. Sebaliknya, KPU menekankan kepastian prosedural dan batas kewenangan lembaga.

Kedudukan Pemohon Juga Dipersoalkan

KPU tidak berhenti pada persoalan tenggat waktu. Mereka juga mempertanyakan kedudukan hukum pihak-pihak yang mengajukan perkara.

Menurut KPU, PHPU Presiden dan Wakil Presiden memiliki subjek hukum tertentu. KPU merujuk Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK, Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu, serta PMK Nomor 3 Tahun 2023.

Atas dasar itu, KPU menyatakan pemantau pemilu, partai politik tertentu, dan perseorangan tidak otomatis memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan PHPU Presiden. Argumen tersebut diarahkan kepada seluruh kelompok Pemohon dalam perkara ini.

Posisi tersebut memperlihatkan bahwa perkara ini menghadapi persoalan prosedural sebelum masuk pada pemeriksaan substansi. MK harus menentukan lebih dahulu apakah perkara dapat diperiksa berdasarkan jenis sengketa dan kedudukan para pihak.

KPU Menyebut Dokumen Gibran Telah Diverifikasi

Di tengah perdebatan kewenangan, KPU juga memberikan jawaban mengenai dokumen persyaratan pendidikan Gibran.

KPU menyatakan telah menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Oktober 2023. Dokumen tersebut tercatat dalam Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023.

KPU juga merujuk Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014. Menurut KPU, surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah tingkat SLTA.

Dengan dasar itu, KPU menyatakan dokumen yang diserahkan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat. KPU juga menyebut tidak ada pengaduan masyarakat mengenai dokumen tersebut selama proses pencalonan.

Namun, Pemohon memiliki pembacaan berbeda. Mereka mempersoalkan dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan dan mempertanyakan dokumen yang mendasarinya.

Perbedaan itu membuat sengketa tidak berhenti pada keberadaan surat keterangan. Persoalan berikutnya adalah apakah proses administratif yang menghasilkan dokumen tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku saat pencalonan.

Bawaslu Mengungkap Celah dalam Akses Data

Keterangan Bawaslu memberikan dimensi lain dalam perkara ini. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan lembaganya tidak menerima laporan maupun menemukan dugaan pelanggaran mengenai syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024.

Namun, Bawaslu menyampaikan bahwa pengawasan terhadap dokumen pencalonan menghadapi kendala akses. Tim pengawas tidak dapat mengakses data dan dokumen tertentu dalam Silon PWP milik KPU.

Baca Juga  Keracunan di Batang, Gibran Pastikan Korban Bebas Biaya

Bawaslu bahkan menyebut akun yang telah diaktifkan tidak dapat digunakan untuk masuk ke sistem. Tampilan yang muncul menyatakan akun tersebut tidak mempunyai akses untuk login.

Persoalan akses itu sebelumnya telah dibawa Bawaslu ke DKPP. Dalam putusan Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023, DKPP menyatakan tindakan KPU terkait akses data tersebut tidak bertentangan dengan hukum.

Dengan demikian, fakta bahwa Bawaslu mengalami keterbatasan akses tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran syarat pendidikan. Namun, fakta tersebut menjadi bagian penting ketika MK menilai kualitas pengawasan dalam proses pencalonan.

Pertanyaan Hakim Mengarah pada Aturan Tahun 2024

Perdebatan semakin tajam ketika hakim konstitusi menanyakan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Hakim Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih menyoroti aturan mengenai bukti pendidikan dari luar negeri.

Pertanyaan tersebut mengarah pada satu hal mendasar. Apakah ketentuan mengenai dokumen pendidikan dari luar negeri memang telah digunakan dalam aturan pencalonan sebelumnya?

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjawab bahwa ketentuan tersebut belum terdapat dalam PKPU pemilihan presiden sebelumnya. Ia kemudian mengakui bahwa aturan tersebut dibuat untuk Pemilu 2024.

Pertanyaan hakim itu penting karena perkara tidak hanya berbicara mengenai satu dokumen. MK juga sedang berhadapan dengan perubahan aturan administratif yang berlaku pada periode pencalonan 2024.

Di sinilah pemeriksaan dapat berkembang dari sekadar pemeriksaan dokumen menuju penilaian atas konstruksi aturan pencalonan. Namun, kewenangan MK tetap menjadi pintu pertama sebelum substansi tersebut diperiksa lebih jauh.

Pemohon Menganggap Persoalan Ini Menyangkut Keabsahan Pencalonan

Pemohon membangun argumentasi berbeda. Mereka menyebut syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat wajib dan harus terpenuhi ketika pasangan calon mendaftar.

Menurut Pemohon, bukti kelulusan perguruan tinggi tidak otomatis membuktikan terpenuhinya pendidikan minimal SLTA. Mereka juga mempertanyakan surat keterangan penyetaraan yang menjadi bagian dari dokumen pencalonan Gibran.

Kuasa hukum Pemohon Bambang Widjojanto bahkan menyebut adanya dugaan cacat administratif dan manipulatif. Pernyataan tersebut merupakan dalil Pemohon dan belum menjadi kesimpulan hukum MK.

Pemohon kemudian meminta sejumlah konsekuensi hukum. Di antaranya, mereka meminta MK menyatakan pencalonan Gibran cacat, membatalkan penetapan KPU, dan membatalkan pelantikan sebagai wakil presiden.

Baca Juga  Presiden Prabowo Fokus pada Pemerataan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat

Mereka juga meminta MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden. Permintaan tersebut menunjukkan luasnya konsekuensi hukum yang mereka kaitkan dengan persoalan syarat pendidikan.

Dampak Perkara Lebih Besar daripada Persoalan Satu Dokumen

Perkara ini membawa pertanyaan yang lebih luas bagi tata kelola pemilu. Jika MK menerima pemeriksaan substansi, batas antara sengketa proses dan sengketa hasil kembali menjadi isu penting.

Sebaliknya, jika perkara berhenti pada persoalan kewenangan, perdebatan mengenai dokumen pendidikan tetap dapat meninggalkan pertanyaan publik. Terutama mengenai bagaimana lembaga penyelenggara memastikan setiap dokumen pencalonan dapat diperiksa dan diawasi.

Berdasarkan keterangan Bawaslu, persoalan akses sistem menjadi salah satu bagian yang perlu mendapat perhatian. Pengawasan tidak hanya membutuhkan kewenangan formal, tetapi juga akses terhadap dokumen yang menjadi objek pengawasan.

Karena itu, pembenahan ke depan tidak cukup hanya dengan memperjelas siapa yang berwenang mengadili. Sistem pencalonan juga membutuhkan jejak dokumen yang mudah diaudit oleh lembaga pengawas sesuai aturan.

Arah Kebijakan Ke Depan

MK kini memiliki pekerjaan konstitusional untuk menentukan batas perkara tersebut. Ketua MK Suhartoyo menyatakan para pihak masih dapat menyampaikan keterangan tambahan secara tertulis sebelum majelis membahas perkara dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.

Bagi publik, perkara ini layak dibaca secara hati-hati. Tuduhan mengenai cacat dokumen, persoalan kewenangan, dan kualitas pengawasan memiliki status hukum yang berbeda.

Berdasarkan analisis bahan persidangan yang dihimpun Headline Indonesia, inti persoalannya kini bertemu pada satu pertanyaan: apakah sengketa mengenai syarat calon yang muncul setelah pemilu dapat diperiksa melalui jalur PHPU, atau harus diselesaikan melalui mekanisme hukum lain.

Jawaban MK akan menentukan bukan hanya nasib perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Putusan tersebut juga berpotensi memberi batas yang lebih jelas mengenai kapan persoalan pencalonan berhenti menjadi sengketa proses dan kapan persoalan itu dapat dikaitkan dengan hasil pemilu.

Pada akhirnya, ukuran penting dalam perkara seperti ini bukan sekadar siapa yang menang dalam perdebatan hukum. Yang jauh lebih menentukan ialah apakah sistem pemilu mampu menyediakan mekanisme pemeriksaan yang jelas, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan sejak tahapan pencalonan berlangsung.

Editor : Frend