PACITAN, HEADLINE INDONESIA-Aktivitas tambang pasir di Sungai Grindulu, Kabupaten Pacitan, kembali diperbolehkan beroperasi setelah sebelumnya sempat dihentikan aparat kepolisian. Keputusan tersebut diambil usai musyawarah bersama yang melibatkan aparat penegak hukum, Pemerintah Kabupaten Pacitan, perwakilan penambang pasir, hingga sopir truk pengangkut pasir.
Pertemuan itu berlangsung di kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Pacitan pada Senin (25/5). Dalam forum tersebut, seluruh pihak sepakat membuka kembali aktivitas penambangan dengan sejumlah aturan ketat yang wajib dipatuhi.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menegaskan bahwa aktivitas tambang pasir tanpa izin lengkap pada dasarnya masuk kategori ilegal. Namun demikian, aparat dan pemerintah daerah juga mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas penambangan di Sungai Grindulu.
Menurutnya, penegakan hukum harus tetap mempertimbangkan dampak sosial di lapangan. Karena itu, solusi yang diambil bukan hanya soal pelarangan, tetapi juga pengaturan agar aktivitas tambang tidak menimbulkan masalah baru bagi masyarakat.
“Pada prinsipnya aktivitas penambangan tidak boleh merugikan masyarakat sekitar maupun pengguna jalan,” ujar AKBP Ayub, Rabu (28/5).
Polisi Minta Truk Pengangkut Pasir Tertib
Dalam kesepakatan tersebut, sopir truk pengangkut pasir diwajibkan menjaga kebersihan kendaraan sebelum memasuki jalan raya. Truk tidak boleh keluar dari area tambang dalam kondisi kotor maupun meneteskan air ke badan jalan.
Aturan ini diterapkan karena selama ini aktivitas angkutan pasir sering dikeluhkan warga. Jalan menjadi licin, berlumpur, dan membahayakan pengguna jalan lain, terutama pengendara sepeda motor.
Selain itu, aparat juga meminta para penambang menjaga hubungan baik antarwilayah tambang. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah konflik perebutan lokasi penambangan maupun gesekan antarkelompok di lapangan.
Perwakilan penambang dan sopir truk dalam forum tersebut menyatakan siap mematuhi seluruh hasil kesepakatan bersama. Bahkan mereka siap menerima konsekuensi penutupan kembali apabila ditemukan pelanggaran di kemudian hari.
Pemkab Pacitan Minta Lingkungan Tetap Dijaga
Kesepakatan hasil musyawarah nantinya akan dituangkan dalam surat resmi dan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pacitan. Dokumen itu menjadi bentuk komitmen bersama untuk menjaga kondusivitas aktivitas tambang pasir di sepanjang aliran Sungai Grindulu.
Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya menjaga lingkungan sekitar lokasi tambang. Aktivitas penambangan diharapkan tidak hanya memberi keuntungan ekonomi, tetapi juga tetap memperhatikan dampak ekologis dan keselamatan masyarakat sekitar.
Selain menjadi sumber mata pencaharian warga, tambang pasir Sungai Grindulu memang selama ini menjadi salah satu penopang aktivitas pembangunan di Pacitan. Namun di sisi lain, pengawasan tetap diperlukan agar aktivitas tersebut tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun konflik sosial berkepanjangan.
Dengan dibukanya kembali aktivitas tambang pasir ini, aparat berharap seluruh pihak dapat mematuhi aturan yang telah disepakati bersama demi menjaga ketertiban, keselamatan, dan stabilitas ekonomi masyarakat Pacitan. (frend/byan)




