Headlineid.com – Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) menerbitkan surat edaran tentang penggunaan hijab bagi kadet mahasiswa muslim putri. Kebijakan tersebut berlaku bagi kadet program S1 dan D3 selama mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan latihan di lingkungan Unhan.
Surat Edaran Nomor SE/201/VIII/2026 tertanggal Senin, 24 Agustus 2026 itu ditandatangani Wakil Rektor II Unhan Bidang Keuangan dan Umum, Marsekal Muda TNI Yusran Lubis, SE, MM. Ia menandatangani surat tersebut atas nama Rektor Unhan RI.
Kebijakan ini sekaligus memberikan kepastian terhadap posisi hijab dalam kehidupan kadet perempuan muslim. Sebelumnya, persoalan tersebut menjadi perhatian publik setelah muncul penjelasan Kementerian Pertahanan mengenai tidak adanya larangan hijab bagi kadet perempuan muslim.
Unhan Menetapkan Hijab sebagai Bagian dari Hak Kadet Muslim Putri
Surat edaran tersebut memberikan izin penggunaan hijab bagi kadet mahasiswa S1 dan D3 muslim putri. Izin itu berlaku dalam semua kegiatan pendidikan dan latihan Unhan RI.
Namun, Unhan tetap menetapkan sejumlah ketentuan mengenai penggunaannya. Kadet wajib menggunakan hijab berwarna hitam ketika mengenakan seragam pakaian dinas.
Selain itu, kadet harus mengenakan hijab secara rapi. Penggunaannya juga tidak boleh mengganggu keamanan ataupun menghambat operasional pendidikan dan latihan.
Ketentuan warna hitam tersebut belum menjadi desain hijab permanen. Unhan menyebut aturan itu bersifat sementara sampai desain hijab resmi ditetapkan institusi.
Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak berhenti pada pemberian izin. Unhan juga berusaha menyesuaikan kebutuhan beragama dengan karakter pendidikan yang memiliki disiplin dan standar operasional khusus.
Kebijakan Ini Berangkat dari Kerangka Kehidupan Kadet
Unhan mencantumkan sejumlah dasar dalam surat edaran tersebut. Salah satunya adalah Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2011 tentang Unhan sebagai perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah.
Selain itu, Unhan merujuk Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Unhan. Dasar lainnya berasal dari siaran pers Biro Infohan Setjen Kementerian Pertahanan RI Nomor SP/17/VIII/2026/Roinfohan.
Siaran pers tersebut memuat penegasan Kemhan bahwa tidak ada larangan penggunaan hijab bagi kadet Unhan. Karena itu, surat edaran terbaru memperjelas penerapan kebijakan tersebut dalam kegiatan pendidikan dan latihan.
Unhan juga menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan kadet. Setiap kadet diarahkan menjalankan kehidupan beragama sesuai keyakinannya.
Ketentuan itu berlaku dalam kehidupan kedinasan maupun kehidupan pribadi. Artinya, pendidikan karakter di Unhan tidak hanya diarahkan pada kemampuan akademik dan kedisiplinan.
Hijab Kadet Unhan Menunjukkan Upaya Menyatukan Disiplin dan Hak Beragama
Pendidikan militer memiliki karakter berbeda dibandingkan pendidikan tinggi umum. Kadet mengikuti aturan ketat terkait seragam, kedisiplinan, keselamatan, serta kegiatan latihan.
Karena itu, persoalan hijab tidak cukup dilihat sebagai urusan pakaian. Institusi perlu memastikan penggunaannya tetap kompatibel dengan aspek keselamatan dan kebutuhan operasional.
Di sisi lain, hak menjalankan keyakinan agama juga menjadi bagian dari kehidupan seorang kadet. Dua kebutuhan tersebut harus berjalan tanpa saling meniadakan.
Surat edaran Unhan memperlihatkan pendekatan tersebut. Institusi memberikan izin penggunaan hijab, sekaligus menetapkan standar agar pemakaiannya tetap tertib.
Berdasarkan analisis tim Headline Indonesia, pilihan warna hitam juga menunjukkan upaya menjaga keseragaman. Seragam tetap memiliki identitas visual yang sama dalam kegiatan kedinasan.
Namun, desain sementara juga menyisakan pekerjaan lanjutan bagi Unhan. Institusi perlu menetapkan desain resmi yang jelas dan mudah diterapkan seluruh kadet.
Kepastian tersebut akan mengurangi potensi perbedaan tafsir di lapangan. Selain itu, standar yang seragam membantu pembina dan kadet memahami batas aturan sejak awal.
Hak Ibadah Menjadi Bagian dari Kehidupan Pendidikan Kadet
Surat edaran tersebut tidak hanya berbicara mengenai hijab. Dokumen itu juga menegaskan hak kadet dalam menjalankan ibadah dan pembinaan mental.
Kebijakan tersebut memperlihatkan bahwa pembentukan kadet mencakup dimensi karakter dan spiritual. Pendidikan pertahanan tidak semata-mata membentuk kemampuan fisik, akademik, dan kepemimpinan.
Kadet juga diarahkan menjadi insan yang menjalankan nilai agama sesuai keyakinannya. Pendekatan tersebut memiliki relevansi dalam membangun karakter personel pertahanan yang memiliki integritas.
Namun, pelaksanaannya membutuhkan konsistensi. Aturan tertulis harus diterjemahkan secara sama oleh seluruh unsur pendidikan dan pembinaan.
Jika standar berbeda muncul antarunit, kepastian kebijakan dapat melemah. Sebaliknya, penerapan yang konsisten akan menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih tertib.
Karena itu, aturan hijab sebaiknya tidak berhenti pada surat edaran. Unhan perlu memastikan seluruh unsur pembina memahami ketentuan tersebut secara utuh.
Kemhan Membenarkan Surat Edaran sebagai Tindak Lanjut Arahan Menteri Pertahanan
Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait, membenarkan penerbitan surat tersebut.
Menurut Rico, surat edaran resmi dikeluarkan Unhan sebagai tindak lanjut arahan Menteri Pertahanan. Kebijakan itu juga mengikuti penjelasan resmi Kemhan sebelumnya mengenai hijab bagi kadet perempuan muslim.
Pernyataan tersebut memperjelas bahwa kebijakan Unhan bukan keputusan yang berdiri sendiri. Ada rangkaian komunikasi kebijakan antara perguruan tinggi pertahanan dan Kementerian Pertahanan.
Kepastian itu penting karena isu pakaian kadet berkaitan dengan tata tertib pendidikan. Pada saat yang sama, isu tersebut menyentuh hak beragama yang memiliki ruang dalam kehidupan pendidikan.
Oleh karena itu, komunikasi publik harus berjalan seiring dengan implementasi internal. Masyarakat membutuhkan informasi yang jelas agar tidak muncul tafsir yang berbeda.
Dampaknya Lebih Besar daripada Sekadar Seragam Kadet
Kebijakan hijab bagi kadet Unhan memiliki dampak yang melampaui persoalan seragam. Kebijakan ini dapat menjadi contoh bagaimana institusi pendidikan berdisiplin tinggi mengelola kebutuhan keagamaan.
Pertama, kadet perempuan muslim memperoleh kepastian mengenai hak penggunaan hijab. Kepastian tersebut dapat mengurangi keraguan ketika mereka mengikuti kegiatan pendidikan dan latihan.
Kedua, Unhan memperoleh kerangka aturan yang lebih jelas bagi pembina. Mereka memiliki pedoman mengenai warna, kerapian, keamanan, dan fungsi hijab dalam kegiatan.
Ketiga, kebijakan ini dapat membangun kepercayaan publik terhadap tata kelola pendidikan pertahanan. Transparansi aturan menjadi faktor penting ketika institusi negara mengelola pendidikan dengan standar khusus.
Meski demikian, implementasi tetap menjadi ujian utama. Aturan yang baik membutuhkan pengawasan, komunikasi, dan evaluasi berkala.
Unhan juga perlu menyelesaikan desain hijab resmi agar ketentuan sementara tidak berlangsung tanpa batas. Desain tersebut idealnya memperhatikan keseragaman, kenyamanan, keamanan, dan kebutuhan latihan.
Selain itu, evaluasi perlu melibatkan unsur pembina dan kadet. Masukan dari pengguna langsung dapat membantu memastikan aturan berjalan secara praktis.
Arah Kebijakan ke Depan Perlu Menjamin Kepastian dan Keseragaman
Surat edaran 24 Agustus 2026 memberi titik terang mengenai penggunaan hijab bagi kadet muslim putri. Kebijakan tersebut menegaskan izin penggunaan hijab dalam seluruh kegiatan pendidikan dan latihan Unhan.
Namun, pekerjaan berikutnya justru berada pada tahap pelaksanaan. Unhan perlu memastikan setiap unit menerapkan aturan dengan standar yang sama.
Selanjutnya, penetapan desain hijab resmi perlu menjadi prioritas. Desain tersebut harus memenuhi kebutuhan kedinasan tanpa mengurangi hak kadet menjalankan keyakinannya.
Lebih jauh, Unhan dapat menjadikan kebijakan ini sebagai bagian dari tata kelola kehidupan kadet yang transparan. Aturan agama, kedisiplinan, keselamatan, dan profesionalisme dapat berjalan dalam satu kerangka.
Catatan Editorial Headline Indonesia
Kebijakan hijab kadet Unhan menunjukkan bahwa disiplin dan kebebasan menjalankan keyakinan tidak selalu berada pada posisi berlawanan. Keduanya dapat bertemu melalui aturan yang jelas, adil, dan konsisten.
Kini, perhatian publik layak diarahkan pada tahap implementasi. Kepastian aturan harus hadir bukan hanya dalam surat edaran, tetapi juga dalam pengalaman setiap kadet di lingkungan pendidikan.
Pada titik itulah kebijakan akan benar-benar diuji. Bukan dari seberapa baik dokumen ditulis, melainkan dari seberapa konsisten hak dan kewajiban dijalankan.
Editor : Frend




